Langsung ke konten

SUMPAH JABATAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, KEPALA

PERPRES No. 61 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia yang

diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia

atau Kepala Staf Angkatan dilantik oleh Presiden dan
wajib mengucapkan sumpah jabatan.

(2) Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia

yang diangkat menjadi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia dilantik oleh Presiden dan wajib

mengucapkan sumpah jabatan.

Pasal 2

(1) Bunyi sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional

Indonesia atau Kepala Staf Angkatan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 ayat (1), sebagai berikut:

Demi Allah, Saya Bersumpah:

bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi

dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara;
bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan

menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan

sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung
jawab;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.126 -3-

bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit.

(2) Bunyi sumpah Jabatan Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal

1 ayat (2), sebagai berikut:

Demi Allah, Saya Bersumpah:

bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan

perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi

dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara;

bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan

menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan

sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung
jawab;

bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata.

Pasal 3

Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan

kata-kata sebagai berikut:

- bagi penganut agama Islam, “Demi Allah, Saya
bersumpah”;

  • bagi penganut agama Kristen, “Demi Tuhan Yang

Maha Esa, Saya menyatakan dan berjanji dengan
sungguh-sungguh” dan pada akhir sumpah

ditambahkan kalimat “kiranya Tuhan menolong Saya”;

  • bagi penganut agama Hindu, “Om Atah Paramawisesa,

Saya bersumpah“;

  • bagi penganut agama Budha, “Demi Sang Hyang Adi

Budha Saya bersumpah”;
- bagi penganut agama Khonghucu, “Kehadirat Tian

ditempat yang maha tinggi dengan bimbingan rohani
Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, Saya bersumpah”;

dan

- bagi yang berkepercayaan kepada kepada Tuhan Yang
Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu,

www.peraturan.go.id

---

2018, No.126 -4-

Budha, dan Khonghucu, frasa Demi Allah diganti

dengan kalimat lain yang sesuai kepercayaannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Agustus 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id