(1) Bunyi sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional
Indonesia atau Kepala Staf Angkatan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 ayat (1), sebagai berikut:
Demi Allah, Saya Bersumpah:
bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi
dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara;
bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan
menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan
sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung
jawab;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.126 -3-
bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit.
(2) Bunyi sumpah Jabatan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal
1 ayat (2), sebagai berikut:
Demi Allah, Saya Bersumpah:
bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi
dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara;
bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan
menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan
sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung
jawab;
bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata.