Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA

PERPRES No. 61 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang

selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan

eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan

pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

1. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan

Pengawas adalah unsur dari Komisi Pemberantasan

Korupsi yang berjumlah 5 (lima) orang yang bertugas

mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi

Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak

Keuangan dan Fasilitas Lainnya setiap bulan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.108 -3-

Pasal 3

(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak

Keuangan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan

Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

(2) Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sebagai berikut:

  • Gaji Pokok:

1. Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta
empat puluh ribu rupiah).

1. Anggota sebesar Rp4.620.000,00 (empat juta

enam ratus dua puluh ribu rupiah).

  • Tunjangan Jabatan:

1. Ketua sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta

lima ratus ribu rupiah).
1. Anggota sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta

lima ratus ribu rupiah).
- Tunjangan Kehormatan:

1. Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga

ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
1. Anggota sebesar Rp2.314.000,00 (dua juta

tiga ratus empat belas ribu rupiah).

(3) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas juga diberikan

Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sesuai

ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4

(1) Selain Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas

diberikan Fasilitas Lainnya setiap bulan sebagai

berikut:

- Tunjangan Perumahan:
1. Ketua sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh

tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).

1. Anggota sebesar Rp34.900.000,00 (tiga

puluh empat juta Sembilan ratus ribu
rupiah).

www.peraturan.go.id

---

2020, No.108 -4-

  • Tunjangan Transportasi:

1. Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh
Sembilan juta lima ratu sempat puluh enam

ribu rupiah).

1. Anggota sebesar Rp27.330.000,00 (dua

puluh tujuh juta tiga ratuS tiga puluh ribu

rupiah).

- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
1. Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas

juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).

1. Anggota sebesar Rp16.325.000,00 (enam

belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu

rupiah).

- Tunjangan Hari Tua:
1. Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta

enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
1. Anggota sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta

delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima

puluh rupiah).

(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan

Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara
tunai kepada yang bersangkutan.

(3) Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tunjangan hari
tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,

dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi

dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris

Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat

yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Ketua dan

Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak

pensiun.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.108 -5-

Pasal 5

(1) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan

terhitung mulai tanggal yang bersangkutan

mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di

hadapan Presiden Republik Indonesia.

(2) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dihentikan ketika

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas berhenti atau
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersifat bersih

(netto).

(2) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bersifat bersih

(netto) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya yang
diterima oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas

setelah dipotong pajak.

(3) Pajak yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dibebankan pada Sekretariat Jenderal Komisi

Pemberantasan Korupsi.

Pasal 7

(1) Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang

menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan,

diberhentikan sementara dari jabatannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan olehPresiden Republik
Indonesia.

(3) Bagi Ketua dan Anggota yang menjadi tersangka

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)

dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.108 -6-

(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi

Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan HariTua tetap
dibayarkan kepada tersangka sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan

Asuransi Kesehatan dan Jiwa,dan Tunjangan Hari Tua

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)

diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang

bersangkutan diberhentikan sementara.

(6) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)dihentikan apabila

sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan

hukum tetap yang menyatakan bahwa Ketua dan/atau
Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan bersalah

melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal 8

(1) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)

dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana

kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, maka Presiden

menetapkan pengaktifan kembali Ketua dan/atau

Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima

oleh Presiden.

(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Ketua dan/atau

Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipulihkan Hak Keuangan dan Fasilitas

Lainnya berupa:
- Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dibayarkan

kembali secara penuh sejaktanggal pengaktifan
kembali; dan

  • Kekurangan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya

yang belum diterima selama diberhentikan
sementara, harus dibayarkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.108 -7-

Pasal 9

(1) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas

berasal dari Pegawai Negeri Sipil, maka penerimaan

pensiun tidak diperhitungkan sebagai Hak Keuangan

dan Fasilitas Lainnya bagiKetua dan/atau Anggota

Dewan Pengawas.

(2) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas

berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka
pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan

setelah pengucapan sumpah.

(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terhitung mulai

bulan berikutnya sejak yang bersangkutan

diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai
Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang

melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri

maupun luar negeri diberikan Fasilitas Perjalanan

Dinas.

(2) Fasilitas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) setara dengan fasilitas perjalanan dinas

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 12

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Jaminan

Keamanan dan Bantuan Hukum.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.108 -8-

Pasal 13

(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh

Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas

dan kewenangannya.

(2) Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan

Anggota Dewan Pengawas.

(3) Jaminan Keamanan diberikan dalam bentuk:

  • Tindakan pengawalan termasuk terhadap

suami/istri dan anak; dan/atau

  • Perlengkapan keamanan, termasuk yang

dipasang di tempat kediaman serta kendaraan

yang dikendarainya.

(4) Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Keamanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 14

(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Ketua dan Anggota

Dewan Pengawas yang menghadapi masalah hukum

dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau

perintah kedinasan.

(2) Bantuan Hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan

oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan

Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk:

  • Konsultasi hukum;

- Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan;
dan/atau

  • Beracara di persidangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bantuan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.108 -9-

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id