Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU

PERPRES No. 61 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas

Islam Negeri Datokarama Palu sebagai perubahan

bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palu.

(2) Universitas Islam Negeri Datokarama Palu merupakan

perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1) Universitas Islam Negeri Datokarama Palu mempunyai

tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi

ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Universitas Islam Negeri Datokarama Palu dapat

menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu

lain untuk mendukung penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program

pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agama dan pembinaan teknis program

pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Palu dialihkan menjadi

www.peraturan.go.id

---

2021, No.153 -3-

kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas

Islam Negeri Datokarama Palu; dan

  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri

Palu dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam

Negeri Datokarama Palu.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan

arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Palu menjadi Universitas Islam Negeri

Datokarama Palu dalam pelaksanaan Peraturan Presiden

ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga

pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan

masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun

2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Palu menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu menjadi Institut

Agama Islam Negeri Palu (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 121), dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.153 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id