Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION

PERPRES No. 61 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2017-10-13

Pasal 1

(1) Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on the

Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by
Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN

mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan

Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan
Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah

ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di
Singapura.

(2) Salinan naskah asli ASEAN Framework Agreement on

the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers
by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN

mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan

Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan
Kendaraan Bermotor di Jalan) dalam bahasa Inggris

dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No. 97 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2022

,

ttd.