Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan
Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA,
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Kepala sebesar Rp47.880.000,OO (Empat Puluh
Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu
Rupiah);
- Sekretaris Badan sebesar Rp36.177.000,00
(Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh
Ribu Rupiah);
- Deputi sebesar Rp35.894.000,00 (Tiga Puluh Lima
Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu
Rupiah);
- Kelompok Keda setinggi-tingginya Rp23.558.000,00
(Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh
Delapan Ribu Rupiah); dan
- Kelompok Ahli sebesar Rp20.130.000,00 (Dua Puluh
Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
(2) Hak...
SK No 161807 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESII\
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan
Kelompok Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan
Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
dengan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris
Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan
Restorasi Gambut dan Mangrove dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok
Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan
Mangrove dilantik/ diangkat.
Pasal 5
(1) Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi,
Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi
Gambut dan Mangrove diberikan dalam bentuk biaya
perjalanan dinas dan jaminan sosial.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagairrrana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
- Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya
perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya; dan
- Kelompok Kerja dan Kelornpok Ahli diberikan biaya
perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Biaya...
SK No 161808 A
---
PRESIDEN
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 6
Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d
dan Pasal 5 ayat (2) huruf c ditetapkan lebih lanjut oleh
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 7
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan
Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang
telah dilantik/diangkat sebelum Peraturan Presiden ini
mulai berlaku diberikan hak keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhitungkan hak
keuangan yang telah diterima berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 20l7 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi,
Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi
Gambut.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 20L7 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi,
Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor
162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 161809A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 161898A
