Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2008 tentang PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PENSIUN, DAN DANA ALOKASI UMUM BULAN OKTOBER 2008

PERPRES No. 62 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Dana Alokasi Umun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2008;
b. Pembayaran Pensiun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 September 2008.

Pasal 2

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO