Langsung ke konten

BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI

PERPRES No. 62 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan
dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest
Degradation) yang selanjutnya disebut REDD+ adalah upaya untuk
menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan
dan lahan gambut yang dilaksanakan dalam lahan berhutan dan
lahan bergambut pada kawasan hutan dan non kawasan hutan, serta
pemeliharaan dan peningkatan cadangan karbon disertai dengan
manfaat tambahan berupa keanekaragaman hayati, peningkatan
kesejahteraan masyarakat adat/lokal dan peningkatan kelestarian
produksi jasa ekosistem lain.
1. Kerangka pengaman adalah sekumpulan kriteria dan indikator untuk
memastikan pelaksanaan REDD+ tidak menyimpang dari tujuan
awalnya terkait tata kelola program dan akuntabilitas finansial,
dampak pada hubungan dan posisi sosial bagi kelompok masyarakat
rentan, dan dampak terhadap lingkungan hidup.
1. Program REDD+ adalah upaya yang dilakukan melalui serangkaian
proyek dan/atau kegiatan untuk mencapai tujuan REDD+ di
Indonesia.
1. Proyek REDD+ adalah satu atau lebih kegiatan yang dikelola oleh satu
unit kerja tertentu untuk mencapai tujuan REDD+ di Indonesia.
1. Kegiatan REDD+ adalah satu kegiatan yang dikelola oleh suatu
subyek hukum tertentu untuk mencapai tujuan REDD+ di Indonesia.
1. Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut Emisi GRK adalah
lepasnya Gas Rumah Kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu pada
jangka waktu tertentu.
1. GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun
antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi
inframerah.
1. Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan
menjadi tidak berhutan.
1. Degradasi hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok
karbon selama periode tertentu.
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.149 4

1. Strategi Nasional Penurunan Emisi dari Deforestasi, Degradasi Hutan
dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest
Degradation), selanjutnya disebut Strategi Nasional REDD+ adalah
dokumen garis besar strategi dan arahan perencanaan sebagaimana
ditetapkan pemerintah yang dijadikan acuan para pihak dalam
persiapan dan pelaksanaan kegiatan REDD+.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
1. Instrumen Pendanaan adalah instrumen pengelolaan pendanaan yang
dibentuk Kepala Badan Pengelola REDD+ untuk menjamin
pengelolaan dana yang transparan, akuntabel dan efektif berdasarkan
pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+ sesuai
peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Penyelenggaraan penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi,
degradasi hutan dan lahan gambut bertujuan untuk:
- menurunkan emisi dari deforestasi;
- menurunkan emisi dari degradasi hutan dan/atau degradasi lahan
gambut;
- memelihara dan meningkatkan cadangan karbon melalui konservasi
hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest
management), dan/atau rehabilitasi dan restorasi kawasan hutan
yang rusak; dan
- memberikan manfaat terhadap peningkatan jasa lingkungan,
keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat
setempat/masyarakat hukum adat.

Bagian Kesatu
Badan Pengelola REDD+

Paragraf 1
Pembentukan dan Kedudukan

Pasal 3

(1) Untuk menyelenggarakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengelola

Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.149

dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest
Degradation) (REDD+) yang selanjutnya disebut Badan Pengelola
REDD+.

(2) Badan Pengelola REDD+ berkedudukan di Ibukota Negara Republik

Indonesia.

(3) Badan Pengelola REDD+ dipimpin oleh seorang Kepala yang

bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Paragraf 2
Tugas dan Fungsi

Pasal 4

Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas untuk membantu Presiden
melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi,
pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di
Indonesia.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan
Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+ untuk
melaksanakan REDD+ di Indonesia;
- Penyusunan dan pengembangan kerangka pengaman REDD+ di
bidang sosial, lingkungan dan pendanaan;
- Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan REDD+ serta
pengarusutamaan REDD+ dalam pembangunan nasional;
- Penyiapan dan pengoordinasian instrumen dan mekanisme
pendanaan REDD+ serta distribusi manfaat bagi pihak-pihak yang
menjalankan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+ sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengelolaan bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait
REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyusunan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan
GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ serta konsolidasi dan
pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau
kegiatan REDD+;
- Peningkatan kapabilitas dan kapasitas di kementerian/lembaga, mitra
pelaksana dan masyarakat serta kualitas perangkat penerapan dalam
pelaksanaan REDD+;
- Penyiapan rekomendasi dalam penentuan posisi Indonesia terkait
REDD+ dalam fora internasional;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.149 6

- Koordinasi penegakan hukum terkait pelaksanaan program, proyek
dan/atau kegiatan REDD+;
- Koordinasi dan fasilitasi penanganan sengketa dan konflik terkait
dengan pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, proyek dan/atau
kegiatan REDD+;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengelola REDD+;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Presiden.

Paragraf 3
Susunan Organisasi

Pasal 6

(1) Badan Pengelola REDD+ terdiri atas:

  • Kepala;
  • 4 (empat) Deputi; dan
  • Tenaga Profesional.

(2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung

kepada Kepala Badan Pengelola REDD+.

(3) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,

terdiri atas Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda dan Tenaga Terampil,
yang seluruhnya berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang.

(4) Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, Kepala

Badan Pengelola REDD+ dapat membentuk Tim Khusus atau Gugus
Tugas untuk penanganan masalah tertentu.

Pasal 7

Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan
Pengelola REDD+ dengan memperhatikan tugas dan fungsi Badan
Pengelola REDD+ yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Paragraf 4
Sekretariat

Pasal 8

(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi pada Badan

Pengelola REDD+, dibentuk sebuah Sekretariat Badan Pengelola
REDD+.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.149

(2) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat Badan Pengelola REDD+ dan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Pengelola REDD+ dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.

(3) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas memberikan

dukungan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Pengelola REDD+.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Sekretariat Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana program pengembangan kelembagaan dan
anggaran;
- Pengelolaan keuangan untuk operasional Badan Pengelola
REDD+;
- Pengelolaan kepegawaian, umum dan rumah tangga;
- Tata laksana administrasi.

(5) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ paling banyak terdiri atas 3 (tiga)

Bagian.

(6) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling

banyak terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian.

Pasal 9

(1) Kepala Sekretariat Badan Pengelola REDD+ adalah jabatan struktural

eselon II.a.

(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 10

Pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV pada Sekretariat Badan
Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris
Negara atas usul Kepala Badan Pengelola REDD+.

Paragraf 5
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 11

(1) Kepala Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala

Badan Pengelola REDD+.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.149 8

(3) Tenaga Profesional, Tim Khusus dan Gugus Tugas di lingkungan

Badan Pengelola REDD+ diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Badan Pengelola REDD+.

Pasal 12

Deputi dan tenaga profesional di lingkungan Badan Pengelola REDD+
dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 13

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola

REDD+ diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi
pegawai di lingkungan Badan REDD+ tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola

REDD+ diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan
perundang–undangan.

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus

dipekerjakan.

Pasal 14

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya

sebagai Pegawai Badan Pengelola REDD+ diaktifkan kembali dalam
jabatan organiknya, apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah mencapai batas usia

pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

Pegawai Badan Pengelola REDD+ yang bukan Pegawai Negeri Sipil, apabila
berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun
dan/atau pesangon.

Paragraf 6
Hak Keuangan dan Fasilitas

Pasal 16

Kepala Badan Pengelola REDD+ diberikan hak keuangan, administrasi dan
fasilitas lainnya setara Menteri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.149

Pasal 17

(1) Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya

setara dengan pejabat struktural Eselon Ia.

(2) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli, diberikan

kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan
pejabat struktural Eselon Ib.

(3) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten, diberikan

kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan
pejabat struktural Eselon IIa.

(4) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda, diberikan

kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan
pejabat struktural Eselon IIIa.

(5) Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil, diberikan

kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan
pejabat struktural Eselon IVa.

Paragraf 7
Tata Kerja

Pasal 18

Ketentuan mengenai tata kerja, hubungan, dan mekanisme koordinasi
kerja Badan Pengelola REDD+ dengan Kementerian /Lembaga, Kepala
Daerah Provinsi dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota serta pemangku
kepentingan lainnya, diatur oleh Kepala Badan Pengelola REDD+.

Pasal 19

Kepala Badan Pengelola REDD+ menyampaikan laporan berkala sekurang-
kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden Republik Indonesia atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Bagian Kedua
Komite Pemangku Kepentingan

Pasal 20

Dalam rangka melembagakan pelibatan para pemangku kepentingan,
dibentuk Komite Pemangku Kepentingan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Badan Pengelola REDD+.

Pasal 21

Komite Pemangku Kepentingan memiliki tugas untuk memberikan nasehat
dan saran kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ berkaitan dengan
penyelenggaraan Program, Proyek dan/atau Kegiatan REDD+ baik atas
dasar permintaan maupun atas prakarsa Komite Pemangku Kepentingan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.149 10

Pasal 22

(1) Komite Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 terdiri atas tokoh yang masing-masing mempunyai latar belakang
dan/atau keahlian di bidang yang termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
- lingkungan hidup;
- pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat adat;
- pemberdayaan perempuan;
- peran swasta dalam pembangunan;
- tata pemerintahan yang baik dan bersih; dan
- ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Anggota Komite Pemangku Kepentingan diangkat oleh Kepala Badan

Pengelola REDD+ untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali.

(3) Anggota Komite Pemangku Kepentingan tidak merupakan pegawai

Badan Pengelola REDD+.

Bagian Ketiga
Perangkat Kelembagaan REDD+

Pasal 23

(1) Untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel,

Kepala Badan Pengelola REDD+ membentuk instrumen pendanaan
REDD+ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Instrumen pendanaan REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen pendanaan REDD+

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan
perundang–undangan.

Pasal 24

(1) Pengukuran penurunan emisi dan serapan GRK dari program, proyek

atau kegiatan REDD+ akan dilaksanakan oleh masing-masing
pelaksana program, proyek atau kegiatan REDD+ berdasarkan
koordinasi Badan Pengelola REDD+.

(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

berdasarkan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan
GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ yang ditetapkan oleh
Badan Pengelola REDD+.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2013, No.149

(3) Pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau

kegiatan REDD+ dilakukan Badan Pengelola REDD+ kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup untuk diverifikasi.

(4) Proses verifikasi penurunan emisi dan serapan GRK dari program,

proyek atau kegiatan REDD+ dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

PENDANAAN

Pasal 25

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pengelola REDD+ bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-
sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Kepala Badan Pengelola REDD+ bertanggungjawab untuk melengkapi
organisasi Badan Pengelola REDD+ dengan melakukan rekrutmen,
pemberdayaan dan pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai sesuai
dengan kebutuhan.

Pasal 27

(1) Tugas, fungsi dan program yang dijalankan oleh Satuan Tugas

Persiapan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas
Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions from Deforestation and
Forest Degradation (REDD+) sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2013 dilanjutkan oleh Badan
Pengelola REDD+.

(2) Sebelum terbentuknya susunan organisasi Badan Pengelola REDD+

secara lengkap, tugas, fungsi dan program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.149 12

Pasal 28

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 september 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id