Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan
dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest
Degradation) yang selanjutnya disebut REDD+ adalah upaya untuk
menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan
dan lahan gambut yang dilaksanakan dalam lahan berhutan dan
lahan bergambut pada kawasan hutan dan non kawasan hutan, serta
pemeliharaan dan peningkatan cadangan karbon disertai dengan
manfaat tambahan berupa keanekaragaman hayati, peningkatan
kesejahteraan masyarakat adat/lokal dan peningkatan kelestarian
produksi jasa ekosistem lain.
1. Kerangka pengaman adalah sekumpulan kriteria dan indikator untuk
memastikan pelaksanaan REDD+ tidak menyimpang dari tujuan
awalnya terkait tata kelola program dan akuntabilitas finansial,
dampak pada hubungan dan posisi sosial bagi kelompok masyarakat
rentan, dan dampak terhadap lingkungan hidup.
1. Program REDD+ adalah upaya yang dilakukan melalui serangkaian
proyek dan/atau kegiatan untuk mencapai tujuan REDD+ di
Indonesia.
1. Proyek REDD+ adalah satu atau lebih kegiatan yang dikelola oleh satu
unit kerja tertentu untuk mencapai tujuan REDD+ di Indonesia.
1. Kegiatan REDD+ adalah satu kegiatan yang dikelola oleh suatu
subyek hukum tertentu untuk mencapai tujuan REDD+ di Indonesia.
1. Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut Emisi GRK adalah
lepasnya Gas Rumah Kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu pada
jangka waktu tertentu.
1. GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun
antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi
inframerah.
1. Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan
menjadi tidak berhutan.
1. Degradasi hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok
karbon selama periode tertentu.
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.149 4
1. Strategi Nasional Penurunan Emisi dari Deforestasi, Degradasi Hutan
dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest
Degradation), selanjutnya disebut Strategi Nasional REDD+ adalah
dokumen garis besar strategi dan arahan perencanaan sebagaimana
ditetapkan pemerintah yang dijadikan acuan para pihak dalam
persiapan dan pelaksanaan kegiatan REDD+.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
1. Instrumen Pendanaan adalah instrumen pengelolaan pendanaan yang
dibentuk Kepala Badan Pengelola REDD+ untuk menjamin
pengelolaan dana yang transparan, akuntabel dan efektif berdasarkan
pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+ sesuai
peraturan perundang-undangan.
