Langsung ke konten

KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS

PERPRES No. 62 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya

disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara

pemilihan umum yang bertugas mengawasi

penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang

selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang

dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi

penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang

selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas

menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara

pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi

penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 2

Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan

Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKPP terdiri

atas:

  • uang kehormatan; dan
  • fasilitas.

Pasal 3

(1) Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan uang kehormatan

setiap bulan.

(2) Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi diberikan uang

kehormatan setiap bulan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.141

(3) Ketua dan Anggota DKPP diberikan uang kehormatan

setiap bulan.

Pasal 4

(1) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebesar:

  • Ketua : Rp38.799.000,00
  • Anggota : Rp35.987.000,00

(2) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar:

  • Ketua : Rp18.194.000,00
  • Anggota : Rp16.709.000,00

(3) Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebesar:

  • Ketua : Rp25.866.000,00
  • Anggota : Rp23.991.000,00

Pasal 5

(1) Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu

Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP dapat diberikan

fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan

standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;

  • Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat

dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat

eselon II; dan

  • Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar

biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga fasilitas

berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan

kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.141 -4-

Pasal 6

Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan

Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sejak

Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 7

Uang kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3) tidak diberikan kepada

Ketua dan Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi

Pemilihan Umum dan unsur Bawaslu.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan, uang

kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan Peraturan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 43 Tahun 2013 tentang Kedudukan

Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan

Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.141

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juli 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id