Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA,

PERPRES No. 62 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia diberikan hak keuangan

setiap bulan dan fasilitas lain.

Pasal 2

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 yaitu:

  • Ketua, sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta

rupiah);

  • Wakil Ketua, sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas

juta rupiah);

  • Sekretaris, sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta

rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta

rupiah).

Pasal 3

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik

Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia yang berstatus sebagai

Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai

Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara hak

keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia diberikan fasilitas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa biaya

perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.118 -3-

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2020

,

ttd.

www.peraturan.go.id