Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Ibu Kota Negara bemama Nusantara yang selanjutnya
disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara.
1. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu
Kota Nusantara.
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota
Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara.
7.Kepala, . .
SK No 142002A
---
PRESIDEN
7 . Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil
kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan
tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
1. Sekretariat Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai
Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara adalah salah
satu perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
1. Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai
Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur
pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
1. Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya
disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan
Otorita Ibu Kota Nusantara.
1. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu
Kota Nusantara adalah pimpinan Unit Kerja Hukum
dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara.
1. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan
uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara.
1. Daerah . . .
SK No 142003 A
---
PRESIDEN
1. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau
Kalimantan yang dibentuk dalam rangka
pembangunan dan pengemb angan superhub ekonomi
Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita
Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui
Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
1. Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Badan Usaha Otorita adalah
badan usaha milik negara yang kuasa pemegang
sahamnya diberikan kepada Otorita Ibu Kota
Nusantara, badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara, dan/ atau badan usaha berbentuk
perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
1. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam
rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama
anta;ra pemerintah dan badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum
dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi
layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik
negara, dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,
yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber
daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian
risiko di antara para pihak.
1. Penanggung. . .
SK No l42ll8A
---
PRESIDEN
1. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang
selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala
lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia
atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, untuk
menjalankan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau berdasarkan kewenzrngan yang
bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
1. Aparatrtr Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ASN.
BABII ...
SK No 142005A
---
PRESIDEN
