Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 62 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perrrndang-
undangan.
1. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Pegawai TVRI adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga
Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal4...

SK No 211518 A

---

PRESIDEN

### REPUBLTK INDONESIA

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
jabatan tertentu; a. Pegawai TVRI yang tidak mempunyai
- Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
jabatan c. Pegawai TVRI yang diberhentikan dari
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai TVRI yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa
pensiun.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga
Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

(2) Perubahan. . .

SK No 211519 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga
Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Dalam hal Pegawai TVRI diangkat sebagai pejabat

fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai TVRI yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

### Pasal 11...

SK No 211520 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

### Pasal 1 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan

### Pasal 10 diatur dengan Peraturan Dewan Direksi Lembaga

Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 89
Tahun 20l9 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ot9 Nomor 262), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 89 Tahun 20l9 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 2ll52l A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2024

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2024

### MENTERI SEKRETARIS NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 91

Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA

undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211623 A

---

### REPUELIK INDONESIA

LAMPIRAN

### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

### NOMOR 62 TAHUN 2024

TENTANG

### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI

### LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

### TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

### LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

### NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN

1 t7 Rp24.930.O00,0O
2 16 17.413.000,00
3 15 12.518.000,00
4 t4 Rp9.6O0.OOO,00
5 13 Rp7.293.000,00
1. t2 Rp6.045.000,00
7 1l Rp4.519.0O0,00
1. 10 Rp3.952.O00,00
9 9 .348.000,00
1. 8 Rp2.927.000,00
11 7 Rp2.616.O00,00
1. 6 Rp2.399.OOO,0O
13 5 Rp2.199.000,00
t4 4 Rp2.082.000,00
1. 3 RpL.972.000,00
1. 2 Rp 1 .867.000,00
t7. 1 Rp 1 .766.000,00

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### K INDONESIA

undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211628 A