(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2015-01-01
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang
laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut,
pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan
tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan
sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan
keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan
konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan
pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan
perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk
kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan
dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan
dan perikanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
kebijakan pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan
keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau
kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan
budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan
dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan
perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 3
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan
perikanan;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan
pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan
hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelautan dan Perikanan;
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 4
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 5
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman
hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut
nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil,
penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan
keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi,
reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil serta jasa
kelautan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata ruang laut
nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil,
penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan
keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi,
reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil serta jasa
kelautan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan
keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi,
reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil serta jasa
kelautan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan
pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman
hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi, reklamasi, mitigasi
bencana pesisir dan pulau-pulau kecil serta jasa kelautan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan tata
ruang laut nasional, zonasi teluk, selat, laut, pesisir, dan pulau-pulau
kecil, penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, perlindungan
keanekaragaman hayati, pengelolaan pesisir terpadu, rehabilitasi,
reklamasi, mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil serta jasa
kelautan;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 6
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang
Laut; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan perikanan tangkap.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan,
standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi
awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan,
peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya ikan,
standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, sertifikasi
awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan,
peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengelolaan sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan
alat penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan
pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan
kenelayanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan
sumber daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat
penangkapan ikan, sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan
pelabuhan perikanan, peningkatan usaha penangkapan ikan, dan
kenelayanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber
daya ikan, standardisasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan,
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 7
sertifikasi awak kapal perikanan, pengelolaan pelabuhan perikanan,
peningkatan usaha penangkapan ikan, dan kenelayanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan perikanan budidaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas
prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk
dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya, peningkatan
produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan
budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan
pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas dan kualitas
prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan mutu induk
dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya, peningkatan
produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi perikanan
budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan
pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
peningkatan kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan
budidaya, peningkatan mutu induk dan benih unggul serta
perbenihan ikan lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya,
penerapan teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan
dan lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha
budidaya;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 8
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan
kapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya,
peningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan
lainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan
teknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha
budidaya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas
dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya, peningkatan
mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan lainnya,
peningkatan produksi perikanan budidaya, penerapan teknologi
perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,
ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing dan sistem logistik
produk kelautan dan perikanan serta peningkatan keberlanjutan usaha
kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi
produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan,
peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta
peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 9
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan mutu dan diversifikasi
produk, penguatan promosi produk kelautan dan perikanan,
peningkatan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, serta
peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi produk
kelautan dan perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan
dan perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan
perikanan;
- bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan mutu dan
diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan
perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan dan
perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan
perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan mutu dan
diversifikasi produk, penguatan promosi produk kelautan dan
perikanan, peningkatan sistem logistik produk kelautan dan
perikanan, serta peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan
perikanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing
Produk Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan
penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan
penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan
pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal
pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya
kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan
dan perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan
penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan
penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan
pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal
pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya
kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan
dan perikanan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha
budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan
perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan
operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur
sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak
pidana kelautan dan perikanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan
pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya,
pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan,
dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi
kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber
daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana
kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan
pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya,
pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan,
dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi
kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber
daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana
kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 11
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan mempunyai
tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan
dan perikanan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Badan
Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan
pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat
kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan
masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan,
serta pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 13
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan
masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu,
dan Keamanan Hasil Perikanan
(1) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perkarantinaan ikan,
pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan
hayati ikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program perkarantinaan
ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil
perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- pelaksanaan perkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu,
pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta keamanan
hayati ikan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan
ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil
perikanan, serta keamanan hayati ikan;
- pelaksanaan administrasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu,
dan Keamanan Hasil Perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 14
Bagian Keduabelas
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait
dengan bidang kebijakan publik.
(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri yang terkait dengan bidang kemasyarakatan dan
hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
yang terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 15
TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang
perindustrian, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang
perdagangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Kelautan dan
Perikanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun analisis jabatan,
peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 16
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Kelautan dan Perikanan dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.111 17
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id