Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang,
atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau
masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan
terhadap risiko sosial.
1. Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat
menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang
ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis
ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana
yang jika tidak diberikan Bantuan Sosial akan semakin
terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
1. Pemberi Bantuan Sosial adalah Satuan Kerja pada
Kementerian/Lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau
Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah
yang tugas dan fungsinya melaksanakan program
penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi
sosial, dan pelayanan dasar.
1. Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga,
kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu,
dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
1. Bank Penyalur adalah bank sebagai mitra kerja tempat
dibukanya rekening atas nama Pemberi Bantuan Sosial
untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial yang
akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Sosial.
1. Kartu Kombo adalah instrumen pembayaran yang
memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat
digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan
Sosial, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera.
1. Elektronik warung gotong royong yang selanjutnya
disebut e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau
pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank
www.peraturan.go.id
---
2017, No.156
Penyalur dan ditentukan sebagai tempat
penarikan/pembelian Bantuan Sosial oleh Penerima
Bantuan Sosial bersama Bank Penyalur.
