Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau
pelaku usaha.
1. Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang
terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai
akibat dari sebuah kerusakan, kecelakaan, atau
berbagai keadaan yang tidak diinginkan.
1. Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar
dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat
gangguan dan kerusakan.
1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang
dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang
disusun berdasarkan konsensus semua
pihak/pemerintah/keputusan internasional yang
terkait dengan memperhatikan syarat Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan Hidup,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan
masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-
besarnya.
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
---
2018, No.131 -3-
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang standardisasi.
1. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi
produk dalam negeri.
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
1. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan
impor.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
