Langsung ke konten

PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN,

PERPRES No. 63 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun

tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,

baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat

dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,

digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau

pelaku usaha.
1. Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang

terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai

akibat dari sebuah kerusakan, kecelakaan, atau

berbagai keadaan yang tidak diinginkan.

1. Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar

dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat
gangguan dan kerusakan.

1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan

setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan

ekonomis.
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan

semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,

termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan

perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta

makhluk hidup lain.
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang

dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang

disusun berdasarkan konsensus semua

pihak/pemerintah/keputusan internasional yang

terkait dengan memperhatikan syarat Keamanan,

Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan Hidup,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,

pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan
masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-

besarnya.

1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang

---

2018, No.131 -3-

menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di

bidang standardisasi.
1. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi

produk dalam negeri.

1. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang

dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik

bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,

maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.

1. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga

atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum

maupun bukan badan hukum, yang melakukan

impor.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang yang

terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Lingkungan Hidup.

(2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan

Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berdasarkan kriteria SNI atau standar lain yang diakui

yang belum diberlakukan secara wajib.

(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • Barang listrik dan elektronika; dan
  • Barang yang mengandung bahan kimia

berbahaya.

(4) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut

listrik bagi Konsumen.

(5) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan

bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.

---

2018, No.131 -4-

(6) Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan parameter pengujian tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Jenis Barang dan/atau parameter pengujian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diubah
atas usulan Menteri, berdasarkan hasil koordinasi

dengan menteri/kepala lembaga pemerintah

nonkementerian terkait.

(2) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan sepanjang tidak termasuk makanan,

minuman, obat, kosmetik, perbekalan kesehatan
rumah tangga, alat kesehatan, Barang kena cukai dan

Barang yang pendaftarannya telah diatur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Pasal 4

(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan jenis

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6)

wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan
kepada Menteri, sebelum Barang beredar di pasar.

(2) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan menyampaikan pernyataan

mandiri bahwa Barang yang diperdagangkan telah

memenuhi persyaratan Keamanan, Keselamatan,

Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (self declaration of
comformity).

(3) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus dilampirkan dengan dokumen hasil uji

laboratorium.

(4) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 3

(tiga) hari kerja setelah dokumen diterima secara

lengkap dan benar.

---

2018, No.131 -5-

(5) Pengajuan pendaftaran Barang oleh Produsen atau

Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan biaya.

Pasal 5

(1) Menteri menerbitkan nomor tanda pendaftaran atas

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).

(2) Produsen atau Importir yang telah memiliki nomor

tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran

pada Barang, kemasan, dan/atau label.

Pasal 6

(1) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) dikecualikan untuk pendaftaran atas

Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran
angka 2 nomor 10 sampai dengan nomor 15 yang

diproduksi menggunakan bahan baku berupa Barang

sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2
nomor 1 sampai dengan nomor 7.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan sepanjang Barang diproduksi tanpa
melalui proses yang mengakibatkan perubahan

kandungan senyawa kimia.

(3) Produsen yang mengajukan pendaftaran atas Barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

melampirkan salinan dokumen nomor tanda

pendaftaran bahan baku.

Pasal 7

Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud

harus memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara
wajib.

---

2018, No.131 -6-

Pasal 8

Menteri melakukan pengawasan kegiatan perdagangan
Barang yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

(1) Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan

perdagangan dan menarik Barang dari distribusi

apabila berdasarkan hasil pengawasan dan/atau
pengaduan dari masyarakat ditemukan:

  • Barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi

parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,

dan Lingkungan Hidup;

  • Barang telah terdaftar tetapi tidak dicantumkan

nomor tanda pendaftaran; atau
- Barang tidak memiliki nomor tanda pendaftaran.

(2) Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), wajib melakukan penarikan Barang dari:

  • distributor;
  • agen;
  • grosir;
  • pengecer; dan/atau
  • Konsumen.

Pasal 10

Perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan
penarikan Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 dilakukan oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Produsen atau Importir wajib mulai menghentikan

kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari
distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah

menerima surat perintah penghentian kegiatan

perdagangan Barang dan penarikan Barang dari

distribusi.

---

2018, No.131 -7-

(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

sejak diterimanya surat perintah penghentian kegiatan
perdagangan Barang dan penarikan Barang dari

distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Produsen atau Importir harus telah selesai melakukan

penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 ayat (1) dari distribusi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengujian, tata

cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan

perdagangan dan penarikan Barang diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.

---

2018, No.131 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2018

,

ttd

---

2018, No.131-9-

---

2018, No.131 -10-

---

2018, No.131-11-

---

2018, No.131 -12-

---

2018, No.131-13-

---

2018, No.131 -14-

---

2018, No.131-15-

---

2018, No.131 -16-

---

2018, No.131-17-