Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa
resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara
turun-temurun oleh warga negara Indonesia di
daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia
dan Bahasa Daerah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.180 -3-
Bagian Kesatu
Umum
