Langsung ke konten

PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

PERPRES No. 63 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang

wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang

dibandingkan dengan daerah lain dalam skala

nasional.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pembangunan

daerah tertinggal.

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal

berdasarkan kriteria:

  • perekonomian masyarakat;
  • sumber daya manusia;
  • sarana dan prasarana;
  • kemampuan keuangan daerah;
  • aksesibilitas; dan
  • karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik

daerah tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 119 -3-

ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub

indikator.

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5

(lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan

kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan

daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri

dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan

pemerintah daerah.

Pasal 4

Dalam hal:

  • adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan

daerah kabupaten; atau

  • upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik,

atau bencana alam;

Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

Pasal 5

Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah

Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal

secara berkala sesuai dengan jangka waktu

perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah

Tertinggal.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menggunakan metode:

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 119 -4-

  • penghitungan indeks komposit; dan
  • analisis kualitatif.

(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan

kementerian/lembaga terkait lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 119 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 April 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 119 -6-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 119-7-

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 119 -8-

www.peraturan.go.id