Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang
wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang
dibandingkan dengan daerah lain dalam skala
nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan
daerah tertinggal.
