Langsung ke konten

KEMENTERIAN INVESTASI

PERPRES No. 63 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Investasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Investasi dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri

dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang...

lilr Nlo l0(r33(r A

---

PRESIDEN

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.

Pasal 4

Kementerian Investasi mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Investasi menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
investasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Investasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Investasi.
BABII ...

Iir( Nlr-r lo/.117 A

---

PRESIDEN

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Investasi terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing
Penanaman Modal;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi
Prioritas; dan
- Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan
Penanaman Modal.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Investasi.
Pasal9...

'.1< Nio l0611li A

---

PRESIDEN

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan Kementerian Investasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Inve stasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Staf Ahli

Pasal 10

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

### Pasal 1 1

:lr< ltln lO6lln A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

(1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing

Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri
terkait dengan peningkatan daya saing penanaman
modal.
(21 Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis
kepada Menteri terkait dengan ekonomi makro.

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu strategis kepada Menteri terkait
dengan hubungan kelembagaan.

(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi

Prioritas mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri
terkait dengan sektor investasi prioritas.

(5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan

Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri
terkait dengan pemerataan dan kemitraan
penanaman modal.

TATA KERJA

Pasal 12

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 13

(1) Kementerian Investasi harus men5rusun proses

bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Investasi.

(2) Proses...

',r,- Nlo l0f)lJ() A

---

PRESIDEN

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang investasi secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.

Pasal 15

Kementerian Investasi harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Investasi.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Investasi
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Investasi maupun dalam hubungan antar kementerian
dengan lembaga lain terkait.

Pasal 17

Semua unsur di lingkungan Kementerian Investasi
harus menerapkan sistem pengendalian intern di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 18. . .

iit( Nlo 10f.3,4 | A

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 20

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Investasi dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 21

Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1)juga merupakan Wakil Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
Pasal22...

Itr. lrlO l0(.'i.1.^ A

---

PRESIDEN

.

Pasal 22

Sekretaris Kementerian Investasi juga merupakan
Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 23

Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugasnya
menggunakan unit organisasi dan sumber daya di
lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Investasi
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman
Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal26
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

S!( Nlo l0(r3/r A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
strasi Hukum,

la anna Djaman

SK No 106797 A