Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah lbu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Ibu Kota . . .
SK No l42l08A
---
PRESIDEN
2 Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara.
3 Presiden adalah Presiden Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
yang 5. kmbaga Negara adalah lembaga
fungsi eksekutil legislatif, dan yudikatif di tingkat
pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan undang-undang.
6 Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota
Nusantara.
7 Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah
pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusanta-ra.
8 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
l0.Perincian..,
SK No 141260A
---
PRES!DEN
1. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian
lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
1. Wilayah Ibu Kota Nusantara adalah cakupan wilayah
Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepal,a daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Mitra adalah
Pemerintah Daerah yang berwenang di kawasan tertentu
di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka
pembangunan dan pengembangan superlatb ekonomi lbu
Kota Nusantara, yrmg bekerja sama dengan Otorita Ibu
Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan
Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
1. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau
Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan
dan pengembangan superlub ekonomi Ibu Kota
Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota
Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara.
yang 15. Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara
selanjutnya disebut Badan Usaha Otorita adalah badan
usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya
diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/ atau badan
usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
### Pasal 2...
SK No 141259 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES
