Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 63 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dibedkan tunjangan kinerja setiap
bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 3...

SK No 161832A

---

PEESIDEil

Pasal 3

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

T\rnjangan kine{a bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
diberikan tunjangan kine{a sebesar 150%o (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan
Presiden ini berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai . . .

SK No 161833 A

---

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

### Pasal 9...

SK No 16l834A

---

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jeqiangnya.

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan yang menerima tunjangan
kinerja wajib mempertahankan dan terrrs meningkatkal
pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.

### Pasal 13. . .

SK No 161835 A

---

II

trTFFITaENI

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 117
Tahun 20l7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 261) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 1 17 Tahun 2017 tentang T\.rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l7 Nomor 261), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 161836A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara nepuItk
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

ang Perundang-undangan
strasi Hukum,

S na Djaman

SK No 161913 A

---

i

FRESIOEN

I,AMPIRAN

TEIVTANG

TUNJANGAN KINERJA No KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
I t7 33.240.O00 ,o0

4 l4 R L7.064.000 o0

6 t2 R .896.O00 00

8 10 .979.200,oo

1. R 3.915.950 oo
L2. 6 R .510.400 o0
1. 5 R .134.250 o0

1. 3 2.898.000 00

t7. 1 Rp2.531.250 ,00

INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
strasi Hgkum,

*
a Djaman
,tj'10
SK No 161914A