Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam
kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil
olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
1. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah
Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur
utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan
serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah
transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan
bakar untuk kendaraan.
1. Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut
Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem
pemakaian Bahan Bakar Gas pada kendaraan bermotor yang terdiri
dari tangki dan pengikatnya, penyaluran, pengatur (regulator),
pencampur (mixer) serta peralatan lainnya.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.137
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG
adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan
Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang minyak dan gas bumi.
