Langsung ke konten

KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN

PERPRES No. 64 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan
pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul
sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
1. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna
mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan
maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna
dan daya guna yang sebesar-besarnya.
1. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
yang selanjutnya disebut Koordinasi Strategis Lintas Sektor adalah
upaya strategis yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai
keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun
pelaksanaan tugas serta kegiatan pada tataran kebijakan, program,
dan kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan.
1. Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi
Kepariwisataan adalah Tim yang dibentuk oleh Presiden dalam
menjalankan koordinasi strategis lintas sektor kepariwisataan.
1. Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka membantu tugas Tim
Koordinasi Kepariwisataan.
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Kepariwisataan.

Pasal 2

(1) Pemerintah melakukan Koordinasi Strategis Lintas Sektor pada

tataran kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka
meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.147

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Koordinasi
Kepariwisataan.

Pasal 3

(3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri dari:

- Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif
- Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Pekerjaan Umum;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal;dan
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

(4) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 4

Tim Koordinasi Kepariwisataan bertugas:
- mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk
mendukung kepariwisataan;
- melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi
program-program penyelenggaraan kepariwisataan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.147 4

- menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan-
hambatan dalam pelaksanaan kepariwisataan; dan
- mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi atas pelaksanaan kepariwisataan.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat
mengikutsertakan kementerian /lembaga dan/atau unsur masyarakat dan
pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Kepariwisataan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh Tim Pelaksana
Harian.

(2) Tim Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Harian.

(3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana Harian beranggotakan oleh

masing-masing pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk sesuai
dengan kewenangannya dari menteri/kepala yang menjadi anggota
Tim Koordinasi Kepariwisataan.

Pasal 7

(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana

Harian dibentuk sekretariat yang bertugas memberikan dukungan
teknis dan administratif kepada Tim Pelaksana Harian.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua

sekretariat yang bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Harian.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Menteri.

Pasal 8

(1) Tim Koordinasi Kepariwisataan mengadakan rapat koordinasi paling

sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.

(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.147

Pasal 9

(1) Tim Pelaksana Harian mengadakan rapat koordinasi paling sedikit 4

(empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

Ketua Tim Pelaksana Harian.

(3) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Tim Koordinasi Kepariwisataan.

(4) Jika rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih

terdapat permasalahan, Tim Pelaksana Harian menyampaikan kepada
Tim Koordinasi Kepariwisataan untuk mendapat keputusan.

Pasal 10

Mekanisme Koordinasi Strategis Lintas Sektor dilakukan berdasarkan
prinsip:
- saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan
bidang tugas;
- ketepatan dan kecepatan dalam pelaksanaan koordinasi; dan
- kemitraan antar kementerian/lembaga.

Pasal 11

Hubungan kerja Tim Koordinasi Kepariwisataan bersifat koordinatif dan
konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi
kebijakan dan program masing-masing kementerian/lembaga dalam
penyelenggaraan kepariwisataan.

PENDANAAN

Pasal 12

Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.147 6

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 20142014

INDONESIA,

YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id