Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 64 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2015-08-21

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik El Salvador tentang

Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau

Paspor Dinas (Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of the Republic of

El Salvador on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or

Official/Service Passports) yang telah ditandatangani pada

tanggal 21 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika yang

salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa

Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.141 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juli 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juli 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id