Langsung ke konten

PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

PERPRES No. 64 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Pengelolaan Masjid Istiqlal bertujuan untuk mewujudkan
Masjid Istiqlal sebagai:
- pusat kegiatan ibadah; dan
- pusat kegiatan muamalah yang meliputi:
1. pendidikan terutama akidah, syariah, dan akhlak;
1. informasi Islam;
1. dakwah;
1. konsultasi hukum Islam;
1. kegiatan sosial; dan
1. pemberdayaan umat.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh:
- Dewan Pengarah Masjid Istiqlal;
- Imam Besar Masjid Istiqlal; dan
- Badan Pengelola Masjid Istiqlal.

Bagian Kedua . . .

SK No 007298 A

---

FRESIDEN
REPUBLIK lNDONESIA
a

Bagian Kedua
Dewan Pengarah Masjid Istiqlal

Pasal 2

Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat mempunyai tugas
melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sosial dan
pemberdayaan umat.

Pasal 3

Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas:
- memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid
Istiqlal;
- melakukan pengawasan terhadap pengelolaan
Masjid Istiqlal;
- memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan
program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang
disusun oleh Badan Pengelola; dan
- menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal
kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 4

(1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Gubernur Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta; dan
1. Ketua Majelis Ulama
Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata

kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan
Peraturan Dewan Pengarah.

### Pasal 5. . .

SK No 007299 A

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan

Pengarah dibantu oleh sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh sekretaris.

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijabat oleh Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Kementerian Agama.

(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama.

Bagian Ketiga
Imam Besar Masjid Istiqlal

Pasal 6

(1) Imam Besar Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
- memimpin penyelenggaraan kegiatan
peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta
kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal
untuk kepentingan kemajuan syiar Islam di
Indonesia; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan
penyelenggaraan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a kepada Presiden
melalui Dewan Pengarah.

(2) Imam Besar Masjid Istiqlal diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan
Pengarah.

(3) Dalam . . .

SK No 007300 A

---

PRESTDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, Imam Besar dibantu oleh
Imam yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola
Masjid Istiqlal.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, Imam Besar Masjid
Istiqlal menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pengarahan petunjuk pelaksanaan
peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan
peribadatan yang diselenggarakan oleh negara;
- pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta
kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;
- penguatan pemersatu umat Islam, baik dikalangan
intern jemaah Masjid Istiqlal maupun dalam
hubungannya dengan pengurus dan jemaah masjid
lain; dan
- pengoordinasian dan kerja sama dengan badan atau
lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam
dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar
Islam.

Bagian Keempat
Badan Pengelola Masjid Istiqlal

Pasal 8

(1) Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas:
- men5rusun dan menetapkan kebijakan umum
pengelolaan Masjid Istiqlal;
- menJrusun dan menetapkan program kerja
Masjid Istiqlal;

- melakukan . . .
SK No 007301 A

---

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA

- melakukan pengelolaan Masjid Istiqlal; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan
pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden
melalui Dewan Pengarah.
(21 Kebijakan umum dan program kerja pengelolaan
Masjid Istiqlal sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b ditetapkan setelah mendapat
persetujuan Dewan Pengarah.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Masjid
Istiqlal menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya di
Masjid Istiqlal;
- pengaturan pelaksanaan operasional dan
administrasi Masjid Istiqlal;
- pemeliharaan bangunan, serta seluruh perlengkapan
pendukung Masjid Istiqlal;
- penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan
umat;
- penetapan struktur organisasi, tugas dan fungsi,
tata kerja organisasi, serta sistem rekrutmen
pegawai dan pengelolaan kepegawaian Masjid
Istiqlal; dan
- pemberian persetqjuan terhadap kegiatan yalg akan
diselenggarakan di Masjid Istiqlal.

Bagian Kelima . . .

SK No 007302 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Bagran Kelima
Susunan Organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal

Pasal 10

(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal

terdiri dari:
- Ketua Badan Pengelola;
- Sekretaris;
- Ketua Harian Badan Pengelola;
- BidangPenyelenggaraan Peribadatan;
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Bidang Riagah; dan
- Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat;
(21 Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri
Agama.

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama.
(41 Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat
oleh Imam Besar Masjid Istiqlal.

Pasal 11

Ketua Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas

mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pengelola.

Pasal 12

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan

teknis dan administratif kepada Ketua Badan Pengelola.

### Pasal 13. . .

SK No 007303 A

---

FRESTDEN

Pasal 13

Ketua Harian Badan Pengelola sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mempunyai tugas
memimpin pelaksanaan sehari-hari pengelolaan Masjid
Istiqlal.

Pasal 14

(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

huruf d sampai dengan huruf g dipimpin oleh Ketua
Bidang.

(2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

huruf d sampai dengan huruf g berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan
Pengelola.

Pasal 15

Bidang Penyelenggaraan Peribadatan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan
peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya
di Masjid Istiqlal.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan
menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan petunjuk pelaksanaan peribadatan di
Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan
yang diselenggarakan oleh negara;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan
badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah
baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal;

c.pemberian...

SK No 007304 A

---

PRESIDEN

- pemberian analisis dan persetqjuan terhadap
kegiatan yang akan diselenggarakan di Masjid
Istiqlal;
- pemantauan pelaksanaan peribadatan, dakwah,
serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;
dan
- pelaksanaan pengecekan khatib, penceramah, imam
dan muadzin; dan
- penyusunan program kerja dan menyiapkan laporan
pelaksanaan tugasnya secara berkala.

Pasal l7
Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di Masjid Istiqlal.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Bidang Pendidikan dan Pelatihan
menyelenggarakan fungsi:
- pen),r-lsunan rencana dan pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan bagi kemaslahatan umat,
mengoordinir dan melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pengajian, ceramah, majelis taklim,
kursus-kursus, dan pendidikan dan pelatihan yang
ada di Masjid Istiqlal;
jemaah dan b. pemberian bimbingan dan pengendalian
umat secara terprogram;
- pemberian pembinaan dan pelatihan kepada para
khatib, mubaligh, dan mubalighah; dan
- penyusunan program kerja dan penyiapan laporan
pelaksanaan tugasnya secara berkala.

### Pasal 19. . .

SK No 007305 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 19

Bidang Riagah mempunyai tugas
koordinasi dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan
prasarana serta keamanan dan ketertiban kegiatan di
Masjid Istiqlal.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Bidang Riagah menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Rtagah;
- pengoordinasian keamanan dan ketertiban baik
dalam gedung maupun diluar gedung Masjid Istiqlal;
- pemanfaatan sarana dan prasarana
serta fasilitas Masjid Istiqlal;
- pengoordinasian pelaksanaan penjagaan keamanan
aset masjid, keamanan jamaah, serta keamanan
sarana dan prasarana Masjid istiqlal; dan
- peny'usunan program kerja dan penyiapan laporan
pelaksanaan tugasnya secara berkala.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial dan
pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal;

  • pengoordinasian

SK No 007306 A

---

FRESIDEN

- pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan bidang
sosial dan pemberdayaan umat;
- pemantauan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan
pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal; dan
- pen5rusunan program kerja dan penyiapan laporan
pelaksanaan tugasnya secara berkala.

Pasal 23

(l) Ketua Bidang dan personalia bidang diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola atas usul
Ketua Harian Badan Pengelola.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata

kerja bidang-bidang diatur dengan Peraturan Badan
Pengelola Masjid Istiqlal.

Bagian Keenam
Sekretariat

Pasal 24

Untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas,
Badan Pengelola Masjid Istiqlal dibantu oleh sekretariat.

Pasal 25

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Harian Badan Pengelola.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia.

Pasal 26

(1) Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 huruf a
mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan
pen5rusunan rencana, program, dan anggaran dalam
pengelolaan Masjid Istiqlal, serta menyelenggarakan
pelayanan administrasi keuangan dalam pengelolaan
Masjid Istiqlal.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bagian Perencanaan dan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan rencana program dan anggaran;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana
program dan anggaran;
- pen)rusunan laporan kinerja pengelolaan Masjid
Istiqlal;
- pelaksanaan penyelesaian permintaan
pembayaran;
- pelaksanaan proses akuntansi dan penJrusunan
laporan keuangan;
- pengelolaan informasi keuangan, penanganan
administrasi belanja pegawai, serta
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
anggaran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Sekretaris.

Pasal 27

(1) Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ,ayat (21
huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan aset,
dan melaksanakan pengelolaan sumber daya
manusia.

(2) Dalam . . .

SK No 007308 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

_13_

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Bagian Umum dan Sumber Daya
Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyediaan bangunan serta
sarana dan prasarana pendukung Masjid
Istiqlal;
- pelaksanaan penyediaan perlengkapan kantor,
kendaraan dinas, dan pelaksana€rn urusan
kerumahtanggaan kantor;
- pelaksanaan pengelolaan aset yang berada
dalam penguasaan Masjid Istiqlal;
- pelaksanaan pengamanan di lingkungan Masjid
Istiqlal serta barang milik negara yang berada
dalam penguasaan Masjid Istiqlal;
- penyusunan rencana kebutuhan sumber daya
manusia;
- penyelenggaraan urusan administrasi sumber
daya manusia;
- pembinaan dan penegakan disiplin serta
penyelenggaraan urusan kesejahteraan
pegawai; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Sekretaris.

Pasal 28

(1) Pegawai sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh

Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata

kerja sekretariat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 diatur dengan peraturan Badan Pengelola

Masjid Istiqlal

BABIII ...

SK No 007309 A

---

PRESIDEN

-t4-

Pasal 29

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan

tugas dan fungsi pengelolaan Masjid Istiqlal
bersumber dari:
- bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran
Kementerian Agama;
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
- sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal diatur dengan
Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal setelah
mendapat persetujuan Dewan Pengarah.

(3) Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal dilaksanakan

secara transparan, tertib, dan akuntabel.

Pasal 30

(1) Pengelolaan, pertanggungiawaban, dan pelaporan

pendanaan yang bersumber dari bantrran
pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(21 Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan
pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah,
tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola
Masjid Istiqlal.

Pasal 31

(1) Aset Masjid Istiqlal terdiri dari barang milik negara

dan barang milik Masjid Istiqlal.

(2) Pemanfaatan . . .

SK No007310 A

---

PRESIDEN

(2) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan

aset yang merupakan barang milik negara
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negara.

(3) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan

aset yang merupakan barang milik Masjid Istiqlal
dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola
Masjid Istiqlal.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor
38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan
Masjid Istiqlal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 35

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No007311 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK lNDONESIA
_ 16_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2019

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

uti Bidang Hukum dan
dang-undangan,

vanna Djaman

SK No006207 A