Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetqjuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undalgan, diberikan
tunjangan kine{a setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaiarr kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
SK No 161840A
---
Tr{rTl:TTIilTIII'TI|*{A
Pasal 3
T\rqjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Komisi Yudisial.
Pasal 7...
SK No 16184l A
---
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubatran
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dal reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Yudisial diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
yang menerima tunj angan kinerja wajib mempertahankan
dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1O. . .
SK No 161842A
---
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi
Yudisial.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perrrndang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 164
Tahun 2015 tentang T\:njangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 390)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 164 Tahun 20 15 tentang T\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 161843 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangarr Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hukurn,
Djaman
SK No 161916A
---
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRBTARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
TUNJANGAN KINERJA No KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 L7 R 3.240.OO0 o0
2 16 R 7.577.500 00
3 15 R 19.280.000 00
4 L4 R 17.064.000 oo
5 13 10.936.OO0 o0
6 t2 .896.000 00
7 11 8.757.600 00
8 10 R 5.979.200 00
9 9 R 5.O79.200 00
1. 8 R .s95.150 00
11. 7 R .915.950 00
t2. 6 R .510.400 00
1. 5 .t34.250 00
1. 4 R 2.985.000 o0
15. 3 R 2.898.000 00
16. 2 R 2.708.250 00
1. 1 Rp2.531.25O ,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
dang-undangan
trasi Hukum,
na Djaman
SK No
