Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

PERPRES No. 65 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre
between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the
Republic of Korea (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-Korea
Centre antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan
Republik Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2007 di Singapura
yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 2

Pengangkatan Sekretaris Jenderal
1.
Sekretaris Jenderal wajib dinominasikan 3 bulan sebelum pengakhiran masa kerja
pendahulunya. Namun demikian, Ayat ini wajib tidak berlaku bagi Sekretaris
Jenderal yang pertama.
2.
Pelamar
Sekretaris
Jenderal,
wajib
merupakan
warga
negara
dari
Anggota-anggota Centre dan fasih berbahasa Inggris, seharusnya memenuhi
setidak-tidaknya salah satu dari kriteria berikut ini. Dia wajib memiliki :
(a)
sekurang-kurangnya tiga tahun pengalaman bertanggung jawab secara
progresif terhadap jabatan yang setara atau lebih tinggi daripada tingkatan
D2 atau P5 pada suatu organisasi internasional;
(b)
sekurang-kurangnya tiga tahun pengalaman bertanggung jawab secara
progresif terhadap jabatan yang setara atau lebih tinggi daripada Direktur
Jenderal di Pemerintahan Anggota Centre, atau sebagai Direktur
Pelaksana dari suatu perusahaan yang telah mapan;
(c)
sekurang-kurangnya tujuh tahun pengalaman bertanggung jawab secara
progresif dengan tingkat doktoral atau yang setara di bidang ilmu politik,
hubungan
internasional,
hukum
internasional
atau
bidang-bidang
terkait;atau
(d)
sekurang-kurangnya sepuluh tahun pengalaman bertanggung jawab secara
progresif dengan tingkat magister atau yang setara di bidang ilmu politik,
hubungan internasional, hukum internasional atau bidang-bidang terkait;
atau
3.
Setiap Anggota Centre wajib mengangkat satu orang sebagai pewawancara bagi
para pelamar Sekretaris Jenderal (selanjutnya disebut sebagai "pewawancara").
Badan Eksekutif dapat berfungsi sebagai pewawancara.
4.
Badan Eksekutif wajib merekomendasikan kepada Dewan orang yang
memperoleh ranking pertama pada wawancara sebagaimana disebut pada Ayat 3.
Dewan akan menominasikannya sebagai Sekretaris Jenderal berikutnya kecuali
Dewan menemukan alasan-alasan serius untuk mendiskualifikasikannya.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 154.
Terjemahan tidak resmi
MEMORANDUM SALING PENGERTIAN
MENGENAI
PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE
ANTARA NEGARA-NEGARA ANGGOTA
ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGAI
DENGAN REPUBLIK KOREA
Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (selanjutnya disebut
"Negara-negara AnggotaASEAN") yaitu Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik
Indonesia, Republik Rakyat
Demokratik Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura,
Kerajaan Thailand,dan Republik Sosialis Vietnam dan Republik Korea (selanjutnya
disebut "ROK");
MEMAHAMI kuatnya ikatan antara Negara-negara Anggota ASEAN dan ROK yang
dipercepat melalui Kemitraan Dialog sejak tahun 1989 dan melalui Kemitraan
Menyeluruh yang dideklarasikan pada tanggal 30 November 2004 di Vientiane, Republik
Rakyat Demokratik Laos;
MEMPERHATIKAN Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sarna Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik Korea yang dibuat di Kuala Lumpur, Malaysia, Yang menyerukan
kepada para pihak untuk bekerjasama dalam memajukan perdagangan dan investasi
melalui berbagai langkah termasuk suatu studi kelayakan tentang pendirian
ASEAN-Korea Centre;
MENYATAKAN KEMBALI keinginan kuat mereka untuk pendirian suatu Centre dalam
memajukan hubungan ekonomi dan sosial-budaya ASEAN-ROK, yang telah disepakati
pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-1 0 ASEAN-ROK pada tanggal 14 Januari 2007 di
Cebu, Filipina;
MENGAKUI bahwa adanya peningkatan volume perdagangan dan arus investasi antara
Negara-negara Anggota ASEAN dan ROK akan saling menguntungkan;
SALING BERBAGI pandangan bahwa peningkatan saling pengertian melalui interaksi
antar-rakyat dan pertukaran kebudayaan adalah hal yang sangat penting;
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :

Pasal 4

Kegiatan
Untuk mencapai tujuannya, Centre wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan di bawah ini:
(a)
memperkenalkan, mempublikasikan dan memajukan di ROK, berbagai peluang
usaha dan sarana pariwisata yang tersedia di Negara-negara Anggota ASEAN;
(b)
memajukan hubungan perdagangan dan penanaman modal serta memfasilitasi
berbagai peluang usaha antara ASEAN dan ROK, khususnya membantu para
penanaman modal dan perusahaan-perusahaan yang mencari mitra usaha lokal
di ROK.
(c)
melayani sebagai wadah untuk pertukaran informasi yang bermanfaat terkait
dengan peningkatan perdagangan, penanaman modal, pariwisata dan pertukaran
budaya antara Negara negara Anggota ASEAN dan ROK;
(d)
melakukan penelitian dan kajian tentang perdagangan, penanaman modal,
pariwisata dan budaya;
(e)
menyediakan
bagiAnggota-anggota
Centre,juga
organisasi-organisasi
dan
individu-individu terkait bilamana memungkinkan, informasi perdagangan,
penanaman modal, pariwisata dan pertukaran budaya termasuk hasil-hasil
penelitian dan kajian sebagaimana disebut dalam butir(d);
(f)
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan
tujuan Centre,
termasuk Seminar atau lokakarya, pameran dagang dan pameran serta pemajuan
penanaman modal;
(g)
memfasilitasi, apabila diperlukan, kerjasama teknis termasuk alih teknologi terkait
perdagangan, penanaman modal, pariwisata dan pertukaran budaya;
(h)
mempertahankan kerjasama yang erat di bidang bidang perdagangan,
penanaman modal dan pariwisata dengan PemerintahAnggota-angota Centre dan
organisasi regional dan internasional terkait;
(i)
melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat dianggap perlu untuk
mencapai tujuan Centre;dan
(g)
mendukung inisiatif-inisiatif dan program-program terkait dengan mempersempit
kesenjangan pembangunan diASEAN.

Pasal 5

Unit Perdagangan dan Penanaman Modal
1.
Badan Eksekutifwajib mengangkat Kepala Unit Perdagangan dan Penanaman
Modal berdasar-kan pengusulannya oleh Sekretaris Jenderal.
2.
Tugas-tugas Unit Perdagangan dan Penanaman Modal adalah sebagai berikut :
(a)
memperkenalkan peluang-peluang usaha Negara-negara Anggota ASEAN
di ROK;
(b)
membantu dan mengarahkan perusahaan-perusahaan ROK dan ASEAN
yang terlibat dalam perdagangan ASEAN-ROK;
(c)
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang tepat lIiltuk pameran-pameran
dagang dan hubungan-hubungan penanaman modal;
(d)
mengadakan penelitian dan kajian-kajian di bidang perdagangan dan
penanaman modal; dan
(e)
bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan
dengan perdagangan dan penanaman modal antara Negara-negara
Anggota ASEAN dan ROK.

Pasal 6

Dewan
1.
Dewan wajib terdiri dari Direktur-Direktur. Angota Centre masing-masing wajib
mengangkat seorang Direktur yang akan mewakili Angota Centre di dalam Dewan.
2.
Dewan wajib menunjuk salah satu Direktur sebagai Ketua. Ketua akan menjabat
untuk periode satu tahun.
3.
Ketua Dewan dan Sekretaris Jenderal wajib tidak berkewarganegaraan yang
sarna dari Anggota Centre.
4.
Dewan wajib menjadi badan tertinggi dari Centre dan wajib melaksanakan, di luar
dari kewenangan dan fungsi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan lain pad a
MOU ini, kewenangan dan fungsi untuk :
(a)
memutuskan rencana kegiatan dan program kerja mengenai kegiatan
Centre;
(b)
menyetujui program kerja tahunan dan anggaran pendapatan dan belanja
Centre dalam kerangka rencana kegiatan dan program kerja;
(c)
menyetujui laporan tahunan mengenai kegiatan Centre;
(d)
mengangkat Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam Lampiran MOU
ini;
(e)
menyetujui syarat dan ketentuan untuk pengangkatan Sekretaris Jenderal;
(f)
Menugaskan fungsi-fungsi khusus kepada Ketua;
(g)
Menetapkan kewenangan dan fungsi yang dapat diberikan kepada Badan
Eksekutif;
(h)
Menyetujui penerimaan bantuan sebagaimana yang dirujuk dalam Pasal 10
ayat 5;
(i)
mempertimbangkan dan menerima perubahan-perubahan MOU ini sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Pasal24, Ayat 1 dan 2;
(j)
memutuskan penghapusan kekayaan dan aset-aset Centre dalam hal
pembubaran Centre, dan dalam hal-hallainnya yang berhubungan dengan
pembubaran tersebut;
(k)
menerapkan aturan-aturan prosedurnya sendiri;dan
(i)
memutuskan dan/atau menyetujui hal-hal penting lainnya mengenai Centre.
5.
Dewan wajib menyelenggarakan pertemuan tahunan dan pertemuan-pertemuan
lainnya yang dapat diputuskan oleh Dewan. Dewan juga wajib menyelenggarakan
pertemuan jika diminta oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan Ketua Dewan
atau atas permintaan dari mayoritas Direktur.
6.
Semua keputusan Dewan wajib dibuat berdasarkan konsensus.

Pasal 7

Badan Eksekutif
1.
Badan Eksekutif wajib terdiri dari perwakilan-perwakilan yang diangkat oleh
Anggota-angota Centre. Anggota Centre masing-masing wajib mengangkat satu
wakil. Para wakil akan menjabat untuk periode tiga tahun yang dapat diperbaharui
dan, apabila diperlukan, dapat digantikan oleh diplomat Negara-negara Angota
ASEAN masing-masing di ROK.
2.
Badan Eksekutif akan memilih Ketuanya. Ketua akan menjabat untuk periode tiga
tahun.
3.
Untuk menjamin efektivitas kegiatan Centre Badan Eksekutif wajib mengawasi
kegiatan-kegiatan
Sekretariat
sehingga
keputusan
keputusan
Dewan
dilaksanakan secara efektif dan wajib melaksanakan, di luar dari kewenangan dan
fungsi yang diatur dalam ketentuan lain pada MOU ini, kewenangan dan fungsi
yang dapat diberikan kepadanya oleh Dewan. Badan Eksekutif dapat memberikan
saran kepada Sekretaris Jenderal apabila dianggap perlu.
4.
Badan Eksekutifwajib melapor kepada Dewan.
5.
Badan Eksekutif wajib bertemu sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
6.
Badan Eksekutif dapat membentuk, apabila diperlukan, panitia-panitia ad-hoc
dalam hal di berbagai bidang yang menjadi bagian dari kewenangan dan
fungsinya.
7.
Semua keputusan Badan Eksekutif wajib dibuat berdasarkan konsensus.

Pasal 8

Sekretariat
1.
Sekretariat wajib terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal dan stat yang
berkewarganegaraan Negara-Negara Anggota Centre.
2.
Sekretaris Jenderal wajib mewakili Centre sebagai kepala eksekutif dan wajib
bertanggung jawab kepada Dewan dan Badan Eksekutif.
3.
Masa jabatan Sekretaris Jenderal adalalah tiga tahun dan dia dapat diangkat
kembali. Namun demikian, dia wajib berhenti menjabat apabila diputuskan oleh
Dewan.
4.
Sekretaris Jenderal wajib, di luar dari pelaksanaan kewenangan yang diberikan
kepadanya berdasarkan MOU ini, mengawasi pelaksanaan program kerja tahunan
dan anggaran tahunan serta pelaksanaan keputusan-keputusan Dewan di bawah
pengawasan dan saran Badan Eksekutit.
5.
Sekretaris Jenderal wajib menyiapkan, antara lain, rancangan program kerja
tahunan, perkiraan anggaran tahunan, dan laporan tahunan untuk dipresentasikan
pada pertemuan tahunan Dewan untuk mendapatkan persetujuan Dewan.
6.
Sekretaris Jenderal wajib membentuk Unit-unit yang sesuai yang disetujui oleh
Dewan untuk melaksanakan kewenangan dan tungsi yang diberikan kepadanya.
Tugas dari Unit masing-masing akan dideskripsikan dalam Lampiran dari MOUini
7.
Para Kepala Unit akan diangkat oleh Badan Eksekutit atas nominasi dari
Sekretaris Jenderal. Staf lain dari Sekretaris akan diangkat oleh Sekretaris
Jenderal.
8.
Syarat dan ketentuan pengangkatan pegawai wajib diatur dalam peraturan
kepegawaian yang disetujui oleh Dewan.

Pasal 9

Bahasa Resmi
Bahasa resmi Centre adalah bahasa Inggris.

Pasal 10

Keuangan
1.
Anggota-anggota Centre akan berkontribusi kepada Centre,
berdasarkan
peraturan perundang-undangan nasional masing-masing, sejumlah uang yang
disepakati yang diperlukan untuk kegiatan Centre.
2.
Pengeluaran-pengeluaran yang wajib ditanggung oleh ROK adalah sebagai
berikut:
(a)
sewa gedung (gedung-gedung) yang ditempati oleh Centre di wilayah ROK;
(b)
gaji, biaya asuransi dan pengeluaran-pengeluaran lain yang diperlukan
untuk mempekerjakan staf yang berkewarganegaraan ROK; dan
(c)
pengeluaran-pengeluaran lain yang diperlukan untuk Centre guna
melaksanakan fungsi-fungsi regulernya diwilayah ROK;
3.
Pengeluaran-pengeluaran
yang
wajib
ditanggung
oleh
Negara-negaraAnggotaASEAN
adalah
gaji,
biaya
asuransi
dan
pengeluaran-pengeluaran lain yang diperlukan untuk mempekerjakan staf yang
berkewarganegaraan Negara-negara Anggota ASEAN.
4.
Pengeluaran-pengeluaran yang diperlukan untuk Centre guna melaksanakan
fungsi-fungsi, proyek proyek dan kegiatan lainnya yang tidak disebut dalam Ayat 2
dan 3 wajib ditanggung oleh Anggota-anggota Centre dengan pembagian yang
akan ditentukan oleh Dewan.
5.
Centre dapat, dengan persetujuan Dewan, menerima bantuan dalam bentuk hibah
dari negara-negara dan organisasi-organisasi non- Anggota Centre.

Pasal 11

Status Hukum
Centre wajib mempunyai status hukum. Centre wajib mempunyai kapasitas sebagai
berikut :
(a)
untuk mengikatkan diri dalam kontrak;
(b)
untuk memperoleh dan menghapus barang bergerak dan tidak bergerak;dan
(c)
untuk melakukan proses hukum.

Pasal 12

Hak Istimewa dan Kekebalan
1.
Centre dan stafnya wajib mendapatkan, dalam wilayah ROK, hak istimewa dan
kekebalan yang dianggap perlu dan sesuai dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya
dan memenuhi tujuan-tujuan Centre berdasarkan ketentuan pada Pasal 13
sampai dengan 19.
2.
Centre dapat menandatangani, dengan satu atau lebih Anggota-anggota Centre
lain yang bukan warga negara ROK, perjanjian-perjanjian tentang hak istimewa
dan kekebalan yang wajib disetujui oleh Dewan apabila kantor -kantor terkait
didirikan di tempat lain.
3.
Sementara menunggu penandatanganan perjanjian-perjanjian itu, Anggota-angota
Centre
wajib
memberikan,
sepanjang
konsisten
dengan
peraturan
perundang-undangan nasionalnya masing-masing, hak istimewa dan kekebalan
yang diperlukan untuk kegiatan yang layak dari Centre.

Pasal 13

Kekayaan, Dana dan Aset
1.
Centre, kekayaan dan aset-asetnya wajib menikmati kekebalan dari proses
peradilan
kecuali
apabila
Centre
telah
secara
nyata
melepaskan
kekebalannya.Setiap pelepasan kekebalan hukum yang berhubungan dengan
proses hukum perdata atau administrasi wajib tidak dilakukan melepaskan
kekebalan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan pengadilan apabila
pelepasan terpisah diperlukan.
2.
Ketentuan-ketentuan pad a Pasal ini wajib tidak berlaku dalam kasus-kasus
proses perdata yang berkaitan dengan perselisihan yang timbul dari kontrak dan
kerugian yang disebabkan oleh kendaraan.
3.
Arsip dan seluruh sural resmi serta dokumen milik Centre tidak dapat diganggu
gugat. Surat pribadi milik para pegawai dan stat Sekretariat disimpan secara
terpisah dari sural dan dokumen resmi.
4.
Tanpa dibatasi oleh pengendalian keuangan, peraturan-peraturan dan meratorium
apa pun:
(a)
Centre dapat menyimpan dana atau mata uang apa pun serta
menggunakan rekening dalam mala uang apa pun;
(b)
Centre dapat dengan bebas memindahkan dana atau mala uang ke dan
dari ROK, atau di dalam wilayah ROK, dan menukar mata uang apapun
yang dimilikinya dengan mata uang lainnya.
5.
Dalam melaksanakan hak-hak sebagaimana disebutkan di alas pada Ayat 4,
Centre wajib tunduk pada perundang-undangan nasional ROK, dan wajib
memperhatikan setiap pengeluaran yang dibuat oleh ROK sepanjang dianggap
berpengaruh terhadap pengeluaran itu tanpa merugikan kepentingan Centre.
6.
Centre, aset-asetnya, pendapatan dan kekayaan lainya wajib :
(a)
bebas dari semua pajak langsung kecuali pajak yang pada kenyataannya
tidak lebih dari biaya yang dikenakan untuk pelayanan pubik;
(b)
bebas dari bea masuk dan pelarangan serta pembatasan impor dan ekspor
terkait dengan barang-barang yang diimpor atau diekspor oleh Centre
untuk keperluan resmi.
Namun harus dipahami bahwa barang barang yang diimpor dengan
menggunakan pembebasan itu tidak dapat dijual di ROK kecuali
berdasarkan ketentuan yang disepakati dengan ROK;dan
(c)
bebas dari bea masuk dan pelarangan Serta pembatasan impor dan
ekspor terkait barang-barang publikasi yang diimpor atau diekspor oleh
Centre untuk keperluan resmi.
7.
Sebagai ketentuan umum, Centre tidak akan menuntut pembebasan cukai dan
pajak dari penjualan barang bergerak dan tidak bergerak yang merupakan bagian
dari keseluruhan harga yang harus dibayar, akan tetapi, apabila Center melakukan
pembelian penting untuk keperluan resmi kepemilikan yang telah dikenakan Cukai
serta pajak, ROK dapat, apabila memungkinkan membuat pengaturan
administratif yang sesuai untuk pemotongan atau pengembalian cukai dan pajak.

Pasal 14

Barang dan Bahan Promosi
ROK wajib, sesuai dengan peraturan perundang undangan terkait, menawarkan bebas
bea masuk dan semua fasilitas serta bantuan dalam mengimpor barang dan bahan dari
Negara-negara Anggota ASEAN sebagai barang pameran dan, apabila layak, untuk
distribusi selanjutnya atas barang dan bahan sebagai barang contoh gratis, ROKjuga
wajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, menawarkan fasilitas dan
bantuannya dalam penjualan barang dan bahan.

Pasal 15

Fasilitas terkait Komunikasi
Untuk keperluan komunikasi resminya, Centre wajib, di dalam wilayah ROK, dan
sepanjang berkesesuaian dengan konvensi, peraturan dan pengaturan internasional
apapun yang ROK telah menjadi pihak, menerima perlakuan yang tidak kurang
menguntungkan daripada yang diberikan oleh ROK pada organisasi internasional ainnya
dalam hal prioritas, tarif dan pajak untuk jasa pos dan telekomunikasi.

Pasal 16

Hak Istimewa dan Kekebalan
Pejabat Sekretariat
1.
Para pejabat Sekretariat wajib :
(a)
dibebaskan dari pajak atas penghasilan dan penghasilan tambahan yang
dibayarkan kepada mereka oleh Centre.
(b)
kebal, termasuk pasangan resmi dan keluarga yang menjadi tanggunga
mereka, terhadap pembatasan imigrasi, registrasi warga negara asing dan
kewajiban tugas negara.
(c)
mempunyai hak untuk mengimportanpa bea masuk furnitur dan barang
rumah tangga untuk keperluan pribadi yang digunakan oleh mereka dan
keluarganya pada saat pertama kali menjabat di Centre; dan
(d)
diberikan, berkenaan dengan fasilitas pertukaran, perlakuan yang tidak
kurang menguntungkan daripada yang diberikan kepada para pejabat
dengan pangkat sebanding dengan organisasi internasional lainya yang
ditempatkan di ROK.
2.
ROK tidak diwajibkan untuk memberikan hak istimewa dan kekebaan
sebagaimana dirujuk padaAyat 1 dalam Pasal ini, untuk para pejabat yang
merupakan warga negara ROK atau penduduk tetap di ROK.
3.
Hak Istimewa dan Kekebalan diberikan kepada para pejabat hanya untuk
kepentingan Centre, dan bukan untuk keuntungan pribadi. Oleh karenanya, Badan
Eksekutif, atas rekomendasi Sekretaris Jenderal, memiliki hak dan tugas untuk
mengenyampingkan kekebalan setiap pejabat dalam setiap kasus apabila,
menurut pendapatnya, kekebalan tersebut akan menghalangi perwujudan
keadilan, dan dapat dikesampingkan tanpa merugikan kepentingan Centre.
Dewan memiliki hak dan tugas untuk mengeyampingkan kekebalan yang
diberikan kepada Sekretaris Jenderal sepanjang dan apabila diperlukan.
4.
Para pejabat Sekretariat, yang diberlakuka terhadapnya ketentuan-ketentuan
Pasal ini, adalah Sekretaris Jenderal, para pejabat senior dan pejabat-pejabat lain
dari
kategori
yang
ditentukan
oleh
Dewan.
Sekretaris Jenderal wajib
memberitahukan nama, jabatan, dan alamat para pejabat tersebut kepada
Anggota-anggota Centre.

Pasal 17

Izin Masuk
1.
ROK akan memfasilitasi izin masuk ke wilayahnya orang-orang berikut ini yang
mengunjungi wilayahnya untuk kepentingan resmi :
(a)
direktur dan wakil dari Anggota-anggota Centre lainnya yang berperan serta
pada pertemuan-pertemuan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 6 dan
Pasal 7, termasuk pasangan resminya.
(b)
Sekretaris Jenderal dan para pejabat Sekretariat lainnya, termasuk
pasangan resmi dan keluarga yang menjadi tanggungannya;dan
(c)
Orang-orang lain yang diundang oleh Centre.
2.
Ketentuan-ketentuan pada Ayat 1 tidak berarti bahwa orang-orang yang
disebutkan dalam ayat tersebut dibebaskan dari pematuhan hukum nasional ROK
terkait dengan permasalahan izin masuk.

Pasal 18

Penyalahgunaan Hak Istimewa
1.
Centre wajib bekerja sarna setiap saat dengan pihak-pihak berwenang ROK yang
tepat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berhubungan dengan hak
istimewa, kekebalan dan fasilitas yang diberikan oleh MOU ini.
2.
Apabila ROK menimbang bahwa terdapat penyalahgunaan hak istimewa atau
kekebalan yang diberikan oleh MOU ini, konsultasi wajib diadakan antara ROK
dan Centre untuk menentukan apakah penyalahgunaan telah terjadi dan, apabila
demikian, untuk memastikan tidak akan terjadi lagi pengulangan penyalahgunaan
tersebut.

Pasal 19

Penyelesaian Sengketa
Dewan wajib membuat ketentuan-ketentuan mengenai bentuk yang tepat untuk
penyelesaian sengketa :
(a)
sengketa hukum perdata dimana Centre menjadi pihak selain dari yang dirujuk
dalam Pasal 13, Ayat 1 ;dan
(b)
sengketa-sengketa yang melibatkan setiap pejabat Sekretariat yang menikmati
kekebalan berdasarkan ketentuan-ketentuan MOU ini, dengan ketentuan bahwa
kekebalan tersebut tidak dilepaskan sesuai dengan Pasal16, Ayat 3.

Pasal 20

Penyelesaian Sengketa antara Anggota Centre Setiap sengketa atau perbedaan antara
Anggota-anggota Centre yang timbul karena penafsiran dan/atau pelaksanaan dan/atau
penerapan dari setiap ketentuan MOU ini wajib diselesaikan secara damai melalui
konsultasi bersama dan/atau perundingan antara Anggota-anggota Centre melalui
saluran diplomatik, tanpa merujuk pada pihak ketiga atau pengadilan internasional.

Pasal 21

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
1.
erlindungan terhadap hak kekayaan intelektual setiapAnggota Centre wajib
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
nasional
masing-masingAnggota Centre tersebut. Setiap Anggota Centre menegaskan
kembali ketentuan-ketentuan perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan
dengan kekayaan intelektual dimana negara tersebut menjadi pihak.
2.
Penggunaan nama, logo dan/atau lambang resmi dari setiapAnggota Centre pada
setiap pubikasi, dokumen dan/atau karya tulis yang dikembangkan sesuai dengan
MOU ini, tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Anggota
Centre tersebut.
3.
Meskipun telah tercantum pad a Ayat 1 di atas, Anggota Centre wajib memiliki hak
kekayaan intelektual berkaitan dengan pengembangan teknologi, dan setiap
pengembangan produk dan jasa yang dikembangkan secara sendiri dan terpisah
oleh Anggota Centre tersebut. Apabila dua atau lebih Anggota Centre
mengadakan setiap kegiatan sesuai dengan MOU ini, Anggota Centre dimaksud
wajib mempertimbangkan masalah kepemilikan intelektual yang dapat timbul
berkaitan dengan kegiatan dimaksud, misalnya, kepemilikan akan hak kekayaan
intelektual terhadap segala penemuan yang dapat timbul dari kegiatan dimaksud.

Pasal 22

Kerahasiaan
1.
Setiap Anggota Centre wajib menjaga pembatasan dan kerahasiaan dokumen
dokumen, informasi dan data-data lain yang diterima dari atau diberikan kepada
anggota Centre lainnya sesuai dengan MOU ini atau setiap perjanjian lain yang
dibuat berdasarkan MOU ini.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini wajib tetap berlaku bagi para Anggota
Centre tanpa mempertimbangkan pengunduran diri atau pengakhiran mereka
pada MOU ini.

Pasal 23

Pengunduran Diri
1.
Setiap Anggota Centre dapat setiap saat mengundurkan diri dari MOU ini dengan
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Sekretariat ASEAN untuk
dikomunikasikan kepada Anggota-anggota Centre lainnya.
2.
Anggota Centre yang mengajukan pengunduran diri wajib terikat terhadap
kewajiban-kewajibannya
sampai
akhir
tahun
fiskal
selama
permohonan
pengunduran diri tersebut disampaikan. Anggota Centre juga wajib menyelesaikan
setiap kewajiban keuangan lainnya yang harus dibayarkan kepada Centre.

Pasal 24

Perubahan
1.
Setiap Anggota Centre dapat mengusulkan perubahan terhadap MOU ini. Suatu
perubahan yang diusulkan wajib dikomunikasikan kepada Sekretaris Jenderal
yang
wajib
mengkomunikasikannya
pada
Anggota
Centre
lainnya
sekurang-kurangnya
enam
bulan
sebelumnya
dengan
pertimbangan
Dewan.Namun demikian, perubahan-perubahan terhadap Lampiran MOU ini
dapat dikomunikasikan pada Anggota-anggota Centre sekurang-kurannya tiga
bulan sebelumnya dengan pertimbangan Dewan.
2.
Perubahan-perubahan terhadap MOU ini wajib diterima oleh Dewan dan wajib
mulai berlaku sejak penerimaannya oleh Anggota-anggota Centre.
3.
Perubahan-perubahan yang diterima oleh Anggota-anggota Centre akan
diberlakukan sejak tanggal penyerahan terakhir instrumen-instrumen penerimaan
kepada Sekretariat ASEAN.

Pasal 25

Penandatanganan, Pengesahan, dan
Penerimaan
MOU
ini
wajib
terbuka
untuk
penandatanganan
oleh
ROK
dan
Negara-negaraAnggotaASEAN. MOU ini wajib disahkan atau diterima oleh para
Penandatangan.

Pasal 26

Mulai Berlaku
MOU ini wajib berlaku 30 hari setelah tanggal penyerahan dokumen-dokumen ratifikasi
terakhir atau penerimaan MOU oleh seluruh Negara ASEAN dan ROK. MOU wajib tetap
berlaku sampai diakhiri berdasarkan Pasal 27 MOU ini.

Pasal 27

Pengakhiran
MOU ini dapat diakhiri dengan pengunduran diri dari IROK, atau pengunduran diri lebih
dari setengah Negara-negara Anggota ASEAN. Pengakhiran tersebut wajib berlaku pada
akhir tahun fiskal
pengunduran diri dimaksud.

Pasal 28

Penyimpanan
1.
Setelah penandatanganan, MOU ini wajib disimpan baik oleh Kementerian Luar
Negeri dan Perdagangan ROK maupun SekretariatASEAN. Sekretaris Jenderal
ASEAN wajib dengan segera mengirimkan suatu salinan naskah resmi kepada
Negara-negara Anggota ASEAN.
2.
Instrumen pengesahan dan penerimaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 25
wajib disimpan oleh Sekretariat ASEAN.

Pasal 29

Penangguhan
Setiap Anggota Centre berhak mensyaratkan untuk alasan-alasan keamanan nasional,
kepentingan nasional, ketertiban umum atau kesehatan publik untuk menangguhkan
sementara baik keseluruhan
maupun sebagian pelaksanaan MOU ini.
Penangguhan
ini
wajib
berlaku
segera
setelah
pemberitahuan
disampaikan
kepadaAnggota-anggota Centre lainnya melaui saluran diplomatik.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini telah diberi kuasa kepadanya, telah
menandatanani MOUini.
DIBUAT di Singapura pada tanggal Dua Puluh Satu November2007, rangkapdua, dalam
bahasa Inggris.
Untuk Brunei Darussalam
ttd.
LlM JOCK SENG
Menteri Kedua Luar Negeri dan Perdagangan
Untuk Kerajaan Kamboja
ttd.
HORNAM HONG
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar
Negeri dan Kerja Sarna Internasional
Untuk Republik Indonesia
ttd.
DR.N.HASSAN WIRAJUDA
Menteri Luar Negeri
Untuk Republik Demokratik Rakyat Laos
ttd.
BOUNKEUT SANGSOMSAK
Wakil Menteri Luar Negeri
Untuk Republik Korea
ttd.
SONG MIN-SOON
Menteri Luar Negeri dan Perdagangan
Untuk Malaysia
ttd.
SYED HAMID ALBAR
Menteri Luar Negeri
Untuk Uni Myanmar
ttd.
NYAN WIN
Menteri Luar Negeri
Untuk Republik Filipina
ttd.
ALBERTO G.ROMULO
Menteri Luar Negeri
Untuk Republik Singapura
ttd.
GEORGE YONG-BOONYEO
Menteri Luar Negeri
Untuk Kerajaan Thailand
ttd.
NITYA PIBULSONGGRAM
Menteri Luar Negeri
Untuk Republik Sosialis Vietnam
ttd
DR.PHAM GIA KHIEM
Wakil Perdana Menteri dan
Menteri Luar Negeri
LAMPIRAN