Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN

PERPRES No. 65 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2010-10-19

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Persatuan Emirat Arab mengenai Pembebasan Visa Bagi
Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United
Arab Emirates on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service and
Special Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Oktober
2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.142

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id