Langsung ke konten

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR

PERPRES No. 65 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2001-03-23

Pasal 1

Mengesahkan International Convention on Civil Liability for Bunker Oil
Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab
Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001)
yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2001 di London, Inggris
yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi dalam
Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Konvensi dalam
Bahasa Inggris.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.148

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2014

INDONESIA,

YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id