(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh
Menteri.
Ditetapkan: 2015-01-01
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh
Menteri.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan
pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka
ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara
menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.112 3
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
- Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
- Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, dan dokumentasi Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.112 4
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pemerataan dan kewilayahan.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan
kemiskinan.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan
dan infrastruktur.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan sinergi ekonomi dan pembiayaan.
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun
peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.112 5
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional maupun dalam hubungan antar
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.112 6
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus
menjadi Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan
tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
www.peraturan.go.id
---
2015, No.112 7
Perencanaan Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id