(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Adhi Karya
(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
meliputi:
- jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
- stasiun;
- fasilitas operasi; dan
- depo.
(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
melalui pola Design and Built serta menggunakan
standard gauge (ukuran rel standar 1435 mm).
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Adhi Karya
(Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan
usaha lainnya.
(4) Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan
dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan
dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
(5) Dalam hal perjanjian antara Kementerian
Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.154 -4-
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
ditandatangani, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. tetap
dapat melaksanakan penugasan pembangunan
prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan
oleh Kementerian Perhubungan.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
