Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015

PERPRES No. 65 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 2

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Adhi Karya

(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta

Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang

meliputi:

  • jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
  • stasiun;
  • fasilitas operasi; dan
  • depo.

(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana

Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan

melalui pola Design and Built serta menggunakan

standard gauge (ukuran rel standar 1435 mm).

(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta

Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Adhi Karya

(Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan

usaha lainnya.

(4) Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana

Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan

dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan

dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

(5) Dalam hal perjanjian antara Kementerian

Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.154 -4-

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum

ditandatangani, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. tetap

dapat melaksanakan penugasan pembangunan

prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit

terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan

oleh Kementerian Perhubungan.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan

menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi

teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan

/Light Rail Transit terintegrasi dalam waktu paling

lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan

Presiden ini diundangkan.

(2) PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyampaikan

dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya

rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan

/Light Rail Transit terintegrasi yang disusun

mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi

teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30

(tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi

teknis dan kewajaran harga.

(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan

dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya

rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan

/Light Rail Transit terintegrasi sesuai dengan hasil

evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak

diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran

secara lengkap.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.154

(4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian

antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi

Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh) hari

kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan

dokumen anggaran biaya rencana pembangunan

prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit

terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan

ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5),

sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan

prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada

setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun

oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan secara bertahap atau

sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang dituangkan di dalam

perjanjian.

(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan

mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja

Kementerian Perhubungan.

(4) Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri

Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun

jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan

Menteri Perhubungan.

(5) Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak

(multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.154 -6-

melaksanakan penugasan.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 8

Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah melakukan

pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan terhadap pencapaian

pekerjaan dan kewajaran harga termasuk beban bunga

pada periode konstruksi (interest during construction) dan

periode pembayaran (interest during payment).

1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya

(Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur

Jawa Barat, Bupati Bekasi, Wali Kota Bekasi, Wali Kota

Depok, Bupati Bogor, dan Wali Kota Bogor:

  • melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang

Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

penataan ruang;

  • memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah

milik daerah dan ruang udara dalam rangka

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light

Rail Transit terintegrasi di wilayahnya masing-

masing sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan

  • memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah

milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan

depo di wilayahnya masing-masing sesuai dengan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.154

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light

Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor,

Depok, dan Bekasi, Pemerintah menugaskan PT

Kereta Api Indonesia (Persero) untuk:

  • menyelenggarakan sarana yang meliputi:

pengadaan sarana, pengoperasian sarana,

perawatan sarana, dan pengusahaan sarana;

  • menyelenggarakan sistem tiket otomatis

(automatic fare collection); dan

  • menyelenggarakan pengoperasian dan

perawatan prasarana.

(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light

Rail Transit terintegrasi.

(3) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api Indonesia

(Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha

lainnya.

1. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 3 (tiga)

Pasal yaitu Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C yang

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Pendanaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam

pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, terdiri atas:

  • Penyertaan Modal Negara; dan/atau
  • pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.154 -8-

peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 dan Pasal 16, PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) saling bersinergi

dan berkoordinasi untuk tercapainya Percepatan

Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit

terintegrasi di bawah koordinasi dan pengawasan Menteri

Perhubungan.

Pasal 16

Untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Kereta Api

Ringan/Light Rail Transit terintegrasi yang dioperasikan

oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah Daerah

Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan

subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan

Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.154

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juli 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id