Langsung ke konten

TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH

PERPRES No. 65 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan

dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di

tengah peradaban dunia melalui pelindungan,

pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan

Kebudayaan.

1. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur

Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan
Kebudayaan.

1. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen
yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang

dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan

beserta usulan penyelesaiannya.
1. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah

Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada

potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia
untuk mewujudkan tujuan nasional.

1. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang

bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang
yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

1. Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan

dalam Pemajuan Kebudayaan.

1. Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola

manusia dalam kebudayaannya.

1. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas
penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.133 -3-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mengatur:
- tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan

Daerah kabupaten/kota;

  • tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan

Daerah provinsi;

  • tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan;
  • pemantauan dan evaluasi; dan
  • pendanaan.

Pasal 3

(1) Bupati/walikota menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan

Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan

masyarakat melalui para ahli yang memiliki

kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan
Kebudayaan di kabupaten/kota.

(2) Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas

dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

bupati/walikota.

(3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki

kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan

Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berisi:

- identifikasi keadaan terkini dari perkembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;

  • identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,

Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di kabupaten/kota;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.133 -4-

  • identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di

kabupaten/kota;
- identifikasi potensi masalah Pemajuan

Kebudayaan; dan

  • analisis dan rekomendasi untuk implementasi

Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.

(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e mencantumkan tujuan, sasaran,
tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta

indikator capaian untuk implementasi Pemajuan

Kebudayaan di kabupaten/kota.

(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

bupati/walikota.

Pasal 5

Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan;

  • pengumpulan data mengenai:

1. keadaan terkini dari perkembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;

1. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga

Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di
kabupaten/kota;

1. Sarana dan Prasarana Kebudayaan di

kabupaten/kota; dan

1. potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.

  • pengolahan data;
  • analisis atas hasil pengolahan data;
  • penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan

Daerah kabupaten/kota; dan
- penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.133 -5-

Pasal 6

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang
telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan sebagai

rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

kabupaten/kota.

Pasal 7

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang

telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menjadi dasar gubernur

dalam penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran

Kebudayaan Daerah provinsi.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,

pengumpulan data, pengolahan data, analisis atas hasil

pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan penetapan

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Gubernur menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan

Daerah provinsi dengan melibatkan masyarakat
melalui wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran

Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi
tersebut dan/atau pemangku kepentingan.

(2) Wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok

Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam
provinsi dan/atau pemangku kepentingan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.133 -6-

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

gubernur.

(3) Ketentuan mengenai kriteria wakil para ahli yang

menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan

dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berisi:

  • Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi
tersebut;

- identifikasi keadaan terkini dari perkembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;

  • identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,

Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di provinsi;

  • identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di

provinsi;
- identifikasi potensi masalah Pemajuan

Kebudayaan; dan

- analisis dan rekomendasi untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di provinsi.

(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f mencantumkan tujuan, sasaran,

tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta

indikator capaian untuk implementasi Pemajuan

Kebudayaan di provinsi.

(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
gubernur.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.133 -7-

Pasal 11

Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui

tahapan:

  • perencanaan;
  • konsolidasi data mengenai:

1. keadaan terkini dari perkembangan Objek

Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
1. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga

Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di

provinsi;

1. Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi;

dan

1. potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
- pengolahan data;

  • analisis atas hasil pengolahan data;
  • penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan

Daerah provinsi; dan

  • penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.

Pasal 12

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah
ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam

Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi.

Pasal 13

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah

ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (3) menjadi bahan dasar Menteri dalam

penyusunan Strategi Kebudayaan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi

data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data,
penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

www.peraturan.go.id

---

2018, No.133 -8-

provinsi, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Menteri menyusun Strategi Kebudayaan dengan

melibatkan masyarakat melalui para ahli yang

memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek

Pemajuan Kebudayaan.

(2) Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas

dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki

kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan

Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Strategi Kebudayaan berisi:

  • abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan

Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan

Daerah kabupaten/kota, dan dokumen
Kebudayaan lainnya di Indonesia;

  • visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun

ke depan;

  • isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk

mempercepat pencapaian visi sebagaimana

dimaksud pada huruf b; dan
- rumusan proses dan metode utama pelaksanaan

Pemajuan Kebudayaan.

(2) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.133 -9-

Pasal 17

Penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dilakukan melalui tahapan:

  • perencanaan;
  • konsolidasi data mengenai:

1. dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

kabupaten/kota;

1. dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi;

1. dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;

1. peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan

di seluruh wilayah Indonesia;

1. peta perkembangan faktor budaya di luar Objek

Pemajuan Kebudayaan;
1. peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan,

Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;

1. identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di

seluruh wilayah Indonesia;
1. peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan

di seluruh wilayah Indonesia; dan

1. analisis permasalahan dalam Pemajuan
Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.

  • pengolahan data;
  • analisis atas hasil pengolahan data;
  • penyusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
  • penetapan Strategi Kebudayaan.

Pasal 18

Dalam melakukan analisis atas hasil pengolahan data

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dapat
disertai dengan perbandingan data Objek Pemajuan

Kebudayaan yang telah tersedia dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, serta institusi atau organisasi

kemasyarakatan yang terkait.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.133 -10-

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi
data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data,

penyusunan naskah Strategi Kebudayaan, dan penetapan

Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok

Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan

secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan

secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Menteri.

(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan

evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal

21 diatur dengan Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.133 -11-

PENDANAAN

Pasal 23

(1) Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan

Daerah kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

(2) Pendanaan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan

Daerah provinsi dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.

(3) Pendanaan penyusunan Strategi Kebudayaan

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.133 -12-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id