Langsung ke konten

TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS

PERPRES No. 65 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang

selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 196 -4-

Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik

Indonesia yang secara resmi mewakili dan

memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan

Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau pada organisasi internasional.

1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang

selanjutnya disebut Duta Besar LBBP adalah pejabat

negara yang mewakili negara dan Kepala Negara

Republik Indonesia di 1 (satu) negara tertentu atau
lebih atau pada organisasi internasional.

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil

Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya

disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang

berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri

ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.

1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang

selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri
yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri

ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia.

1. Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri,

yang selanjutnya disingkat APTLN adalah angka

persentase yang diberikan untuk masing-masing
jenjang gelar diplomatik dan tingkat atau pangkat dan

golongan PNS.

1. Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, yang selanjutnya

disingkat ADTLN adalah besaran yang ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan sebagai dasar pemberian tunjangan
penghidupan pejabat atau PNS yang

ditugaskan/ditempatkan pada Perwakilan.

Pasal 2

(1) Duta Besar LBBP, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota

www.peraturan.go.id

---

2019, No.196 -5-

Polri yang bertugas pada Perwakilan diberi tunjangan

penghidupan luar negeri setiap bulan.

(2) Tunjangan penghidupan luar negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tunjangan pokok; dan

  • tunjangan penghidupan keluarga.

Pasal 3

Tunjangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a merupakan perkalian antara persentase

APTLN dengan ADTLN.

Pasal 4

(1) APTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

merupakan angka persentase yang diberikan
berdasarkan:

  • jenjang gelar diplomatik untuk Duta Besar LBBP;
  • jenjang gelar diplomatik, pangkat, dan golongan

ruang untuk PNS; atau

  • pangkat untuk Prajurit TNI dan Anggota POLRI,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Besaran APTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) ADTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

merupakan angka dasar suatu negara atau kota

dimana Perwakilan berkedudukan yang ditetapkan

dengan memperhatikan paritas daya beli pada negara

tersebut.

(2) Besaran ADTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 196 -6-

Pasal 6

(1) Tunjangan penghidupan keluarga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:

- tunjangan penghidupan istri/suami yang
mengikuti penugasan ke luar negeri yaitu sebesar

15% (lima belas persen) kali tunjangan pokok; dan

  • tunjangan penghidupan anak yaitu sebesar 10%

(sepuluh persen) kali tunjangan pokok untuk

paling banyak 2 (dua) anak.

(2) Tata cara pemberian tunjangan penghidupan istri

/suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar

negeri.

Pasal 7

(1) Selain tunjangan penghidupan luar negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada PNS,

Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas pada

Perwakilan dapat diberikan fasilitas berupa:

  • sewa rumah; dan
  • restitusi pengobatan.

(2) Restitusi pengobatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, diberikan juga kepada Duta Besar

LBBP.

(3) Ketentuan mengenai sewa rumah dan restitusi

pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.196 -7-

Pasal 8

Ketentuan mengenai tunjangan penghidupan luar negeri

dan fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan

Presiden ini berlaku mutatis mutandis terhadap PNS yang
ditugaskan di luar negeri oleh menteri/pimpinan lembaga.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemberian tunjangan penghidupan luar negeri,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai

pemberian fasilitas berupa sewa rumah dan restitusi

pengobatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 196 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.196 -9-