Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan
www.peraturan.go.id
---
2019, No. 196 -4-
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia yang secara resmi mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau pada organisasi internasional.
1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang
selanjutnya disebut Duta Besar LBBP adalah pejabat
negara yang mewakili negara dan Kepala Negara
Republik Indonesia di 1 (satu) negara tertentu atau
lebih atau pada organisasi internasional.
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil
Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang
berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri
ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri
yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri
ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
1. Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri,
yang selanjutnya disingkat APTLN adalah angka
persentase yang diberikan untuk masing-masing
jenjang gelar diplomatik dan tingkat atau pangkat dan
golongan PNS.
1. Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, yang selanjutnya
disingkat ADTLN adalah besaran yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagai dasar pemberian tunjangan
penghidupan pejabat atau PNS yang
ditugaskan/ditempatkan pada Perwakilan.
