(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2020-01-01
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -3-
kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi
masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan
perlindungan khusus anak;
bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak,
partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan,
dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak
perempuan dan perlindungan khusus anak;
korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat
nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional dan internasional;
- pengelolaan data gender dan anak;
pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak terdiri atas:
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -4-
- Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga;
dan
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -5-
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kesetaraan Gender
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kesetaraan gender.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender
menyelenggarakan fungsi:
bidang kesetaraan gender;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kesetaraan gender;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kesetaraan gender;
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -6-
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
Gender; dan
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
(1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemenuhan hak anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
menyelenggarakan fungsi:
bidang pemenuhan hak anak;
bidang pemenuhan hak anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemenuhan hak anak;
- penyusunan data pemenuhan hak anak;
pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak
anak;
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -7-
Hak Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
(1) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
partisipasi masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang partisipasi masyarakat;
bidang partisipasi masyarakat;
partisipasi masyarakat;
- penyusunan data partisipasi masyarakat;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi
masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi
Masyarakat; dan
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -8-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin
oleh Deputi.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perlindungan hak perempuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak
perempuan;
bidang perlindungan hak perempuan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan hak perempuan;
perlindungan hak perempuan;
korban kekerasan yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak
perempuan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -9-
Hak Perempuan; dan
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin
oleh Deputi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perlindungan khusus anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus
anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perlindungan khusus anak;
bidang perlindungan khusus anak;
perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional dan internasional;
- penyusunan data perlindungan khusus anak;
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus
anak;
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -10-
Khusus Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang
penanggulangan kemiskinan.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang
hubungan antar lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan
keluarga.
Bagian Kesembilan
Inspektorat
(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri, dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -11-
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -12-
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) Kementerian harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di
bidang perlindungan anak secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -13-
Semua unsur di lingkungan Kementerian harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -14-
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
---
2020, No. 133 -15-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id