Langsung ke konten

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

PERPRES No. 65 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan

tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk

membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -3-

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi
masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan

perlindungan khusus anak;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak,

partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan,

dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak

perempuan dan perlindungan khusus anak;

  • penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan

korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat

nasional, lintas provinsi, dan internasional;

- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi

tingkat nasional dan internasional;
- pengelolaan data gender dan anak;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak;

- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -4-

  • Sekretariat Kementerian;
  • Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
  • Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
  • Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat;
  • Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
  • Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
  • Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan;

- Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga;
dan

  • Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga.

Bagian Kedua

Sekretariat Kementerian

Pasal 5

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;

- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak;

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -5-

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan

negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Kesetaraan Gender

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi

dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang

kesetaraan gender.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang kesetaraan gender;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang kesetaraan gender;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kesetaraan gender;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -6-

  • penyusunan data gender;

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kesetaraan

Gender; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang

pemenuhan hak anak.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pemenuhan hak anak;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pemenuhan hak anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pemenuhan hak anak;
- penyusunan data pemenuhan hak anak;

  • pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan

pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak
anak;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -7-

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemenuhan

Hak Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang

partisipasi masyarakat.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang partisipasi

masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang partisipasi masyarakat;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang partisipasi masyarakat;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

partisipasi masyarakat;
- penyusunan data partisipasi masyarakat;

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi

masyarakat;

- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi
Masyarakat; dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -8-

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang

perlindungan hak perempuan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan

menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak
perempuan;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang perlindungan hak perempuan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang perlindungan hak perempuan;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

perlindungan hak perempuan;

  • penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan

korban kekerasan yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;

  • penyusunan data perlindungan hak perempuan;
  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak

perempuan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -9-

Hak Perempuan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;

(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi

dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perlindungan khusus anak.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus

anak;

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perlindungan khusus anak;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang perlindungan khusus anak;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

perlindungan khusus anak;

- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi

tingkat nasional dan internasional;
- penyusunan data perlindungan khusus anak;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus
anak;

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -10-

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan

Khusus Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Staf Ahli

Pasal 23

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Kementerian.

Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang
penanggulangan kemiskinan.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang

hubungan antar lembaga.

(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan

keluarga.

Bagian Kesembilan

Inspektorat

Pasal 25

(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak dibentuk Inspektorat sebagai

unsur pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri, dan secara administratif

dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -11-

Pasal 26

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan

intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak;

  • pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak terhadap kinerja dan keuangan

melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 28

Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -12-

TATA KERJA

Pasal 29

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

Pasal 30

(1) Kementerian harus menyusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan

efisien antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang

pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di

bidang perlindungan anak secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 32

Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta

jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap

seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 33

Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar

kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -13-

Pasal 34

Semua unsur di lingkungan Kementerian harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di

lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 37

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -14-

organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun

2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan

peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan

diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 133 -15-

Pasal 42

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id