Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
I Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2 Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 fer,ltang
Ibu Kota Negara.
3 Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota
Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara.
1. Kepala . . .
SK No 141842A
---
PRESTDEN
1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara.
1. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan
uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara.
1. Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
1. Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan
maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan
di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang
penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung
maupun tidak langsung dengan penggunaan dan
pemanfaatan permukaan bumi.
1. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disingkat ADP adalah Tanah di
wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan.
1O. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan
Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak
dan adil.
1. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang
selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang
disusun dan ditetapkan oleh instansi yang
memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan
Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kepentingan . . .
SK No 141843 A
---
T
FRESIDEN
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa,
negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh
Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
1. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum
antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk
ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah
untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan
memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas
Tanah, dan/ atau ruang di bawah Tanah.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan sebagian
dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil perencanaan tata ruang.
1. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah
kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya
ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan
peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat
dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi
bukan Kawasan Hutan.
1. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
BABII ...
SK No l4l844A
---
T
PRESIOEN
Bagian Kesatu
Umum
