Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 66 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 24

(1) Paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Badan

Usaha menandatangani Perjanjian Kerjasama, Badan Usaha harus
telah memperoleh pembiayaan atas Proyek Kerjasama.

(1a) Perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan telah terlaksana apabila:

- telah ditandatanganinya perjanjian pinjaman untuk membiayai
seluruh Proyek Kerjasama; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.161

- sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a telah
dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
(1b) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah apabila
kegagalan memperoleh pembiayaan bukan disebabkan oleh kelalaian
Badan Usaha, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah.
(1c) Setiap perpanjangan jangka waktu oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1b),
diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau

jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1c)
tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha, maka Perjanjian Kerjasama
berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id