(1) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut
BAPPENAS, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) BAPPENAS dipimpin oleh Kepala.
Ditetapkan: 2015-01-01
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut
BAPPENAS, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) BAPPENAS dipimpin oleh Kepala.
BAPPENAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
BAPPENAS menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional,
arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka
ekonomi makro nasional dan regional, analisis investasi proyek
infrastruktur, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta
pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan
nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan
penganggaran pembangunan nasional;
- penyusunan rencana pembangunan nasional sebagai acuan
penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
- penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rancangan anggaran pendapatan
belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan
dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- penyusunan RAPBN bersama-sama dengan Kementerian Keuangan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 4
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan
nasional;
- pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-
sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana
untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan BAPPENAS;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan
BAPPENAS;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab BAPPENAS; dan
- pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BAPPENAS.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
BAPPENAS terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Ekonomi;
- Deputi Bidang Pengembangan Regional;
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
- Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
- Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
- Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian
Pembangunan; dan
- Inspektorat Utama.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 5
Bagian Kedua
Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin BAPPENAS dalam melaksanakan
tugas dan fungsi BAPPENAS.
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan BAPPENAS;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
BAPPENAS;
- pembinaan …
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BAPPENAS;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 6
Bagian Keempat
Deputi Bidang Ekonomi
(1) Deputi Bidang Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
dan perumusan kerangka ekonomi makro, analisis investasi proyek
infrastruktur, serta koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan
nasional di bidang ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan
pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan
pendanaan di bidang ekonomi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan
penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- analisis investasi proyek infrastruktur;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai
acuan penetapan program dan kegiatan
Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana
pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rancangan anggaran
pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian
Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program
dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan di bidang ekonomi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 7
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengembangan Regional
(1) Deputi Bidang Pengembangan Regional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Regional dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro
regional, serta koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan
nasional di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan kerangka ekonomi makro regional serta perencanaan
pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan
pendanaan di bidang regional dan infrastruktur pengembangan
wilayah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan
penganggaran pembangunan nasional di bidang regional dan
infrastruktur pengembangan wilayah;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai
acuan penetapan program dan kegiatan
Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana
pembangunan nasional di bidang regional dan infrastruktur
pengembangan wilayah dalam rancangan anggaran pendapatan
belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan
dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program
dan kegiatan pembangunan di bidang regional dan infrastruktur
pengembangan wilayah;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan di bidang regional dan infrastruktur pengembangan
wilayah;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 8
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan nasional di bidang regional dan
infrastruktur pengembangan wilayah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan
nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan
fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional,
arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan,
dan pendanaan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan
penganggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan
sumber daya alam;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai
acuan penetapan program dan kegiatan
Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana
pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam
dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang
dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program
dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya
alam;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 9
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan
sumber daya alam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan
nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan
fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional,
arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan,
dan pendanaan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan
penganggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai
acuan penetapan program dan kegiatan
Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana
pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan
dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang
dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 10
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program
dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia,
masyarakat, dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional,
arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan,
dan pendanaan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan
penganggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan
manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai
acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/
Daerah;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 11
- penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana
pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia,
masyarakat, dan kebudayaan dalam rancangan anggaran pendapatan
belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan
dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program
dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia,
masyarakat, dan kebudayaan;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan
manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dipimpin
oleh Deputi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan
pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan
keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional,
arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan,
dan pendanaan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan
serta pengoordinasian kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan
nasional;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 12
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan
penganggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik,
hukum, pertahanan, dan keamanan sebagai acuan penetapan
program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
- penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana
pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan
keamanan dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara
yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program
dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan,
dan keamanan;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin Deputi.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional serta
pengembangan kerja sama pembangunan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian dan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan nasional;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 13
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan pendanaan pembangunan nasional;
- pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar
negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional;
- penyusunan rencana pendanaan pembangunan pusat dan daerah;
- penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja negara bersama
dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan perencanaan
pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan
pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan
Pengendalian Pembangunan
(1) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian
Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian
Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional serta melakukan
koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 14
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian
atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta
kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian program pembangunan nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
perencanaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi,
dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keduabelas
Inspektorat Utama
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan BAPPENAS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,
Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
BAPPENAS;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan BAPPENAS;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 15
Bagian Ketigabelas
Pusat
(1) Di lingkungan BAPPENAS dapat dibentuk Pusat sebagai unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPENAS.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 paling banyak 3 (tiga) Pusat.
Bagian Keempatbelas
Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri
atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan
kelompok jabatan fungsional.
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat dan
1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(1) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu)
Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 16
Bagian Kelimabelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan BAPPENAS dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BAPPENAS harus menyusun peta
bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan BAPPENAS.
BAPPENAS harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
BAPPENAS.
Setiap unsur di lingkungan BAPPENAS dalam melaksanakan tugasnya
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan BAPPENAS maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 17
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.
(1) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan
struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan
struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural
eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
(1) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BAPPENAS,
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Semua unit organisasi dan sumberdaya yang ada di lingkungan
BAPPENAS juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan
tata kerja BAPPENAS ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.113 19
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id