Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI adalah komponen utama yang siap digunakan
untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
1. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima
adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
1. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut
Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar
TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas
sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat
dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar
Angkatan.
1. Unsur Pelayanan adalah satuan kerja di tingkat pusat
yang bertugas melayani kegiatan administrasi
personel, logistik, instalasi, urusan dalam, dan
administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI
dan/atau Markas Besar Angkatan.
---
2019, No. 199 -3-
1. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut
Kotama Ops adalah kekuatan TNI terpusat yang
berada di bawah komando Panglima.
1. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut
Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi
pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah
komando Kepala Staf Angkatan.
1. Penggunaan Kekuatan TNI adalah suatu proses
menggunakan satuan TNI untuk mengatasi,
menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional
yang merupakan tanggung jawab Panglima dan
dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
1. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha,
pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pemeliharaan dan pengembangan kekuatan,
kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka
melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung
jawab Kepala Staf Angkatan dan di
pertanggungjawabkan kepada Panglima.
1. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin
dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar
kekuatan TNI.
1. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya
disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan
Penggunaan Kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan
militer negara lain yang melakukan agresi terhadap
Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan
suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan
adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum
perang internasional.
1. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya
disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI
untuk melaksanakan operasi militer yang bukan
dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk
melaksanakan tugas nontempur, seperti tugas
kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana dan
untuk kepentingan nasional lainnya, serta
---
2019, No. 199 -4-
melaksanakan tugas tempur seperti mengatasi
pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, tugas
mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas
perdamaian.
