Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
pelaksanaan pembayaran atas Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Proyek
Strategis Nasional.
1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah
dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil
kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara,
dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah
dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis
untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau
memiliki objek Pengadaan Tanah.
1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil
kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan
Tanah.
1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan
hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan
Tanah.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
diPisahkan'
1. Bad.an. . .
SK No 038088 A
---
PRESIDEN
1. Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN
atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan
Terbatas.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1 1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 20l4 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas.
1. Menteri/Kepala adalah pimpinan kementerian/lembaga
yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada
sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
1. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang
dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dalam rangka
pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.
1. Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang
melakukan penilaian secara independen dan profesional
yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri
dan telah mendapat lisensi dari lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan untuk menghitung nilatlharga objek
Pengadaan Tanah.
