Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

PERPRES No. 66 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang

laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi

sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan

memelihara kelangsungan hidupnya.

1. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola

Ruang.

1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat

permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan,
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang

berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan

fungsional.

1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah

yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk

fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi
budidaya.

1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses

perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.

1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata

Ruang.

1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya

diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,

pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang

telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan

---

2022, No. 106 -4-

fungsi kawasan sebagai tempat permukiman

perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan

ekonomi.

1. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan

yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang

berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan

Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan

sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi

dengan jumlah penduduk secara keseluruhan

sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

1. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan

yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan
dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama

dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
sekitarnya.

1. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan

Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan
Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-

kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan

Kawasan Perkotaan Inti.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama melindungi kelestarian

lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar

kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

manusia, dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan

keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan

hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan

Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian

---

2022, No. 106 -5-

dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan

dan penghidupan.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan

kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan

prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola

oleh perusahaan kawasan industri.

1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai

ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem
yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan

secara berkelanjutan.

1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi

kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran

lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas

hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan

pelepasan air tanah berlangsung.

1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam

satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-

pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,

yang berfungsi menampung, menyimpan, dan

mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke

danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat

merupakan pemisah topografis dan batas di laut

sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.

1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,

yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat

tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.

---

2022, No. 106 -6-

1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya

disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana
prasarana penyediaan air minum.

1. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya

disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk

mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem

perpipaan.

1. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah

diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan,

dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

1. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya

disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya

kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan
ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan

akhir sampah.
1. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat

TPA adalah tempat untuk memproses dan

mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.

1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah

kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang
mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari

areal (hamparan tanah yang akan diberi air),

bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan
bangunannya).

1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik

yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat

diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif

dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam

jangka panjang.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan

dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan

pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal

bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat

---

2022, No. 106 -7-

berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas

keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat

perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas

daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas

tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan

kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,

dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan

fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan

penunjang perikanan.

1. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan

daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
laut diukur dari garis pantai, perairan yang

menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

1. Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan

lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata

dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang

disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,
dan pemerintah daerah.

1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang

berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan

wisata bawah laut.

1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang

dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya

lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial

ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan,
atau drainase.

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan

Ruang dengan Rencana Tata Ruang.

1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan

---

2022, No. 106 -8-

atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas

kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok

peruntukan yang direncanakan.

1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas

lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata

bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah

perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan

lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan

luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang

dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat

KTB adalah penetapan besar maksimum tapak
basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang

ditetapkan.

1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh

denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

1. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat

kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan
pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan

nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan

bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan
primer/sekunder/tersier dan pelabuhan

---

2022, No. 106 -9-

internasional/ nasional.

1. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna

antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat

kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

1. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan

dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan

cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan
tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi

dengan pagar ruang jalan.

1. Prinsip Zero Delta Q Policy adalah keharusan agar tiap
bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya

debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran

sungai.
1. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat

dan daerah yang bertugas untuk membantu

pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan

memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan

Penataan Ruang.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok

orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,

dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

1. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.

---

2022, No. 106 -10-

1. Bupati/Walikota adalah Bupati Gresik, Bupati

Bangkalan, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto,
Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati

Lamongan.

Pasal 2

(1) Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto,

Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan

Pesisir Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

(2) Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:

  • Kawasan Perkotaan Inti;
  • Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan

- sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur,
yang membentuk Kawasan Metropolitan.

Pasal 3

(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf a berada di Kota Surabaya.

(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • Kawasan Perkotaan Gresik, Kawasan Perkotaan

Sidayu, dan Kawasan Perkotaan Menganti di

Kabupaten Gresik;

  • Kawasan Perkotaan Bangkalan, Kawasan

Perkotaan Tanah Merah, Kawasan Perkotaan
Klampis, Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi,

dan Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten
Bangkalan;

  • Kawasan Perkotaan Mojosari dan Kawasan

Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto;
- Kawasan Perkotaan Magersari di Kota

---

2022, No. 106 -11-

Mojokerto;

- Kawasan Perkotaan Sidoarjo dan Kawasan
Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo; dan

  • Kawasan Perkotaan Lamongan, Kawasan

Perkotaan Brondong-Paciran, dan Kawasan

Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan.

(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Kawasan Perkotaan di

sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b mencakup 131 (seratus tiga puluh satu)

kecamatan, yang terdiri atas:

  • sebagian wilayah Kabupaten Gresik yang

mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan,

meliputi Kecamatan Kebomas, Kecamatan
Manyar, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan

Cerme, Kecamatan Menganti, Kecamatan
Kedamean, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan

Wringinanom, Kecamatan Balongpanggang,

Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah,
Kecamatan Dukun, Kecamatan Sidayu,

Kecamatan Ujungpangkah, Kecamatan Panceng,

dan Kecamatan Gresik;
- seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan yang

mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan,

meliputi Kecamatan Bangkalan, Kecamatan
Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh,

Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan

Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop,

Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar,

Kecamatan Labang, Kecamatan Modung,

Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah,
Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung

Bumi, dan Kecamatan Tragah;
- seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto yang

mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan,

meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan
Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas,

---

2022, No. 106 -12-

Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging,

Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojosari,
Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojoanyar,

Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Puri, Kecamatan

Trowulan, Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg,

Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, dan

Kecamatan Dawarblandong;

- seluruh wilayah Kota Mojokerto yang mencakup 3
(tiga) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan

Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan

Prajurit Kulon;

  • seluruh wilayah Kota Surabaya yang mencakup

31 (tiga puluh satu) wilayah kecamatan, meliputi

Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto,
Kecamatan Genteng, Kecamatan Bubutan,

Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar,
Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari,

Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Rungkut,

Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Benowo,
Kecamatan Pakal, Kecamatan Asem Rowo,

Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes,

Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri,
Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran,

Kecamatan Semampir, Kecamatan Pabean

Cantikan, Kecamatan Krembangan, Kecamatan
Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan

Wiyung, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan

Jambangan, Kecamatan Gayungan, Kecamatan

Dukuhpakis, dan Kecamatan Sawahan;

  • seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang

mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Balongbendo, Kecamatan

Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan
Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan

Sidoarjo, Kecamatan Krembung, Kecamatan

Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon,
Kecamatan Sedati, Kecamatan Sukodono,

---

2022, No. 106 -13-

Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin,

Kecamatan Tarik, Kecamatan Tulangan,
Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu; dan

  • seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang

mencakup 27 (dua puluh tujuh) wilayah

kecamatan, meliputi Kecamatan Sukorame,

Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang,

Kecamatan Sambeng, Kecamatan Mantup,
Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sugio,

Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Modo,

Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan

Sukodadi, Kecamatan Lamongan, Kecamatan

Tikung, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Deket,

Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun,
Kecamatan Turi, Kecamatan Kalitengah,

Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Sekaran,
Kecamatan Maduran, Kecamatan Laren,

Kecamatan Solokuro, Kecamatan Paciran, dan

Kecamatan Brondong.

(4) Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c

meliputi:
- sebelah barat, yaitu sebagai berikut:

1. Pantai Palang, Kabupaten Tuban pada

koordinat 112° 5’ 27” Bujur Timur–6° 53’ 39”
Lintang Selatan ke arah utara pada

koordinat 112° 5’ 21” Bujur Timur–6° 45’ 43”

Lintang Selatan;

1. garis yang menghubungkan koordinat 112°

5’ 21” Bujur Timur–6° 45’ 43” Lintang

Selatan ke arah tenggara pada koordinat
112° 7’ 51” Bujur Timur–6° 46’ 26” Lintang

Selatan; dan
1. garis yang menghubungkan koordinat 112°

7’ 51” Bujur Timur–6° 46’ 26” Lintang

Selatan ke arah utara pada koordinat 112° 7’
47” Bujur Timur–6° 41’ 6” Lintang Selatan;

---

2022, No. 106 -14-

  • sebelah utara, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat 112°
7’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 6” Lintang Selatan

ke arah timur sampai dengan koordinat 112°

24’ 56” Bujur Timur–6° 39’ 48” Lintang

Selatan;

1. garis yang menghubungkan koordinat

112° 24’ 56” Bujur Timur–6° 39’ 48” Lintang
Selatan ke arah timur laut sampai dengan

koordinat 112° 32’ 9” Bujur Timur–6° 37’ 23”

Lintang Selatan;

1. garis yang menghubungkan koordinat

112° 32’ 9” Bujur Timur–6° 37’ 23” Lintang

Selatan ke arah tenggara sampai dengan
koordinat 112° 43’ 40” Bujur Timur–6° 43’

54” Lintang Selatan;
1. garis yang menghubungkan koordinat

112° 43’ 40” Bujur Timur–6° 43’ 54” Lintang

Selatan ke arah timur laut sampai dengan
koordinat 113° 2’ 2” Bujur Timur–6° 40’ 42”

Lintang Selatan; dan

1. garis yang menghubungkan koordinat 113°
2’ 2” Bujur Timur–6° 40’ 42” Lintang Selatan

ke arah timur sampai dengan koordinat 113°

10’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 22” Lintang
Selatan;

  • sebelah timur, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat

113° 10’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 22” Lintang

Selatan ke arah barat daya sampai dengan

koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6°48’ 36”
Lintang Selatan;

1. garis yang menghubungkan koordinat 113°
7’ 28” Bujur Timur–6° 48’ 36” Lintang

Selatan ke arah selatan sampai dengan

koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6° 53’ 33”
Lintang Selatan pada batas administrasi

---

2022, No. 106 -15-

Kabupaten Bangkalan dan Sampang;

1. garis yang menghubungkan koordinat 113°
7’ 28” Bujur Timur–6° 53’ 33” Lintang

Selatan pada batas administrasi Kabupaten

Bangkalan dan Sampang ke arah barat

sepanjang Garis Pantai sebelah barat

Kabupaten Bangkalan sampai Pantai Sreseh,

Kabupaten Sampang pada koordinat 113° 8’
26” Bujur Timur–7°13’ 28” Lintang Selatan;

1. garis yang menghubungkan Pantai Sreseh,

Kabupaten Sampang pada koordinat 113° 8’

26” Bujur Timur–7° 13’ 28” Lintang Selatan

ke arah selatan pada koordinat 113° 8’ 20”

Bujur Timur–7°15’ 56” Lintang Selatan;
1. garis yang menghubungkan koordinat 113°

8’ 20” Bujur Timur–7° 15’ 56” Lintang
Selatan ke arah barat daya pada koordinat

113° 7’ 50” Bujur Timur–7° 18’ 5” Lintang

Selatan;
1. garis yang menghubungkan koordinat 113°

7’ 50” Bujur Timur–7° 18’ 5” Lintang Selatan

ke arah selatan pada koordinat 113° 7’ 51”
Bujur Timur–7°21’ 1” Lintang Selatan;

1. garis yang menghubungkan koordinat 113°

7’ 51” Bujur Timur–7° 21’ 1” Lintang Selatan
ke arah barat daya pada koordinat 113° 3’

20” Bujur Timur–7° 26’ 35” Lintang Selatan;

dan

1. garis yang menghubungkan koordinat 113°

3’ 20” Bujur Timur–7° 26’ 35” Lintang

Selatan ke arah barat daya pada koordinat
112° 52’ 52” Bujur Timur–7° 35’ 59” Lintang

Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten
Pasuruan;

  • sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan koordinat
112° 52’ 52” Bujur Timur–7° 35’ 59” Lintang

---

2022, No. 106 -16-

Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten

Pasuruan ke arah utara sepanjang Garis
Pantai sebelah barat Kabupaten Pasuruan,

Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya,

Kabupaten Gresik; dan

1. garis yang menghubungkan sepanjang Garis

Pantai sebelah utara Kabupaten Gresik ke

arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah
utara Kabupaten Lamongan sampai Pantai

Palang, Kabupaten Tuban pada koordinat

112° 5’ 27” Bujur Timur–6° 53’ 39” Lintang

Selatan.

(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1), digambarkan dalam peta cakupan

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, sebagaimana
tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila berperan sebagai alat:
- operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah

Nasional dan rencana zonasi kawasan antarwilayah;

dan

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program

pembangunan di Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila.

Pasal 5

Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk:

- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila;

---

2022, No. 106 -17-

  • pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan

Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan

keseimbangan perkembangan antarwilayah

kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

  • penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota

di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

  • pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
  • perwujudan keterpaduan rencana pengembangan

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan

kawasan sekitarnya; dan
- pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana

Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait
Ruang laut.

Bagian Kesatu

Tujuan Penataan Ruang

Pasal 6

Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu

pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang
berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap

memperhatikan daya dukung lingkungan dan
berkelanjutan.

---

2022, No. 106 -18-

Bagian Kedua

Kebijakan Penataan Ruang

Pasal 7

Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 berupa:

- pengembangan Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat

pertumbuhan ekonomi nasional;

  • pengembangan potensi Sumber Daya Kelautan

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal

dan berkelanjutan;

- pengembangan pusat pertumbuhan kelautan,
pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan

keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang
memperkuat keterkaitan antarkawasan;

  • pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana

wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah
di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;

  • pengembangan wilayah yang berorientasi lingkungan;

- peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan
keamanan negara; dan

  • peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan

keterpaduan pembangunan melalui kerja sama
antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan

penguatan peran Masyarakat.

Bagian Ketiga

Strategi Penataan Ruang

Pasal 8

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf a terdiri atas:

  • mengembangkan kawasan peruntukan industri di

pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk
mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa;

---

2022, No. 106 -19-

  • meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara

internasional untuk mendukung ekonomi global di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan

  • meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan

bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri,

fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya,

dan logistik.

Pasal 9

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf b terdiri atas:

  • memanfaatkan dan mengembangkan wilayah perairan

untuk kegiatan industri, pertambangan,

kepelabuhanan, energi untuk mendukung kegiatan
ekonomi berkelanjutan secara terpadu yang berbasis

mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global,
serta memperhatikan aksesibilitas Masyarakat

terutama dengan memperhatikan akses nelayan kecil,

pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
- mengembangan jasa kelautan; dan

  • meningkatan pengawasan dan pengendalian

pemanfaatan Ruang perairan.

Pasal 10

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf c terdiri atas:

  • menetapkan pusat-pusat permukiman secara

berhierarki dengan membentuk Kawasan Perkotaan

Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai

dengan fungsi dan perannya.

- menetapkan pusat pertumbuhan kelautan dan
perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;

- meningkatkan keterkaitan pusat Kawasan Perkotaan
Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan

kawasan perdesaan di sekitarnya melalui fasilitasi

sistem agropolitan;

---

2022, No. 106 -20-

  • meningkatkan keterkaitan pusat pertumbuhan

kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan
industri kelautan;

  • mengembangkan pusat-pusat permukiman, pusat

pertumbuhan kelautan dan perikanan, dan pusat

industri kelautan yang memiliki prasarana, sarana

dan utilitas perkotaan serta sarana permukiman yang

memadai;
- mengembangkan kegiatan industri skala internasional,

nasional, dan regional; dan

  • mengembangkan kegiatan pertanian, industri berbasis

agro dan pusat-pusat aktivitasnya.

Pasal 11

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf d terdiri atas:

  • mengembangkan keterpaduan sistem jaringan

transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut

dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas
yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan

Perkotaan Gerbangkertosusila serta mengintegrasikan

antarpusat pertumbuhan;
- meningkatkan Jaringan Jalan Arteri Primer, jaringan

Jalan Bebas Hambatan dalam kota dan antarkota

untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan
ekonomi;

  • meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan

domestik dan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila dan regional;

- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat

kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- menata, mengembangkan, dan mengatur alur pipa

dan/atau kabel bawah laut; dan

- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air
minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara

---

2022, No. 106 -21-

terpadu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan

domestik dan kegiatan ekonomi.

Pasal 12

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 huruf e terdiri atas:

  • menetapkan dan memantapkan fungsi Kawasan

Lindung yang meliputi kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan

pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan

Lindung geologi dan Kawasan Lindung lainnya;

  • mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen

dari kawasan fungsional perkotaan dengan sebaran

yang proporsional dan memiliki akses publik (fungsi
sosial) yang berada di Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila;
- memantapkan kawasan pertanian berlahan basah

beririgasi sebagai kawasan lahan pertanian pangan

berkelanjutan;
- mengembangkan potensi Sumber Daya Kelautan

secara optimal dengan memperhatikan kelestarian

lingkungan;
- mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem

laut dan pesisir; dan

- mengembangkan kegiatan pelindungan ekosistem
pesisir dan laut.

Pasal 13

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 huruf f terdiri atas:

- menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan
keamanan negara;

- mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan
dan keamanan negara;

  • mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis

di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan
keamanan negara;

---

2022, No. 106 -22-

  • mengembangkan kawasan penyangga yang

memisahkan antara kawasan pertahanan dan
keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya

terbangun di sekitarnya; dan

  • mengelola wilayah pertahanan secara efektif.

Pasal 14

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf g terdiri atas:

  • memperkuat lembaga kerja sama antardaerah yang

berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja

sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan Ruang dan

pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila;
- meningkatkan keterpaduan, sinkronisasi

pembangunan dan anggaran antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah; dan

  • mendorong penguatan peran Masyarakat dan

memperkuat inisiatif Masyarakat dalam Penataan
Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 15

(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan

untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,

meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi

Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di

Sekitarnya.

---

2022, No. 106 -23-

(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang

dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat
yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • rencana sistem pusat permukiman; dan
  • rencana sistem jaringan prasarana.

Bagian Kedua

Rencana Sistem Pusat Permukiman

Pasal 16

Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;

- pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
dan

  • pusat pertumbuhan kelautan.

Paragraf 1

Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti

Pasal 17

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a
ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan

pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di

Sekitarnya.

(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota

Surabaya, meliputi:
- pusat pemerintahan provinsi;

  • pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
  • pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra

industri pergaraman dan sentra industri maritim;

- pusat perdagangan dan jasa skala internasional,
nasional, dan regional;

---

2022, No. 106 -24-

  • pusat pelayanan pendidikan tinggi;

- pusat pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional;

  • pusat pelayanan kesehatan skala internasional,

nasional, dan regional;

  • pusat kegiatan industri;
  • pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat pelayanan transportasi laut internasional

dan nasional;

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

  • pusat kegiatan Pariwisata; dan

- pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial
budaya.

Paragraf 2

Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

Pasal 18

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan

Kawasan Perkotaan Inti.

(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  • Kawasan Perkotaan Gresik di Kabupaten Gresik,

terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala

internasional, nasional, dan regional;

1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
1. pusat kegiatan industri;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat pelayanan transportasi laut

internasional dan nasional;

---

2022, No. 106 -25-

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
1. pusat kegiatan Pariwisata;

1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan perikanan.

  • Kawasan Perkotaan Sidayu di Kabupaten Gresik,

terdiri atas:

1. pusat kegiatan industri; dan
1. pusat kegiatan Pariwisata.

  • Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten

Gresik, terdiri atas:

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara; dan

1. pusat kegiatan industri.
- Kawasan Perkotaan Bangkalan di Kabupaten

Bangkalan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

1. pusat kegiatan industri;
1. pusat kegiatan pergaraman;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

1. pusat kegiatan Pariwisata; dan
1. pusat kegiatan pertanian.

  • Kawasan Perkotaan Tanah Merah di Kabupaten

Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

dan
1. pusat kegiatan pertanian.

- Kawasan Perkotaan Klampis di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan transportasi laut

internasional dan nasional;
1. pusat kegiatan industri; dan

---

2022, No. 106 -26-

1. pusat kegiatan perikanan.

- Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat pelayanan transportasi laut

internasional dan nasional;

1. pusat pertumbuhan kelautan; dan

1. pusat kegiatan perikanan.

- Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala

internasional, nasional, dan regional;

1. pusat kegiatan industri; dan

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Mojosari di Kabupaten

Mojokerto, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala

internasional, nasional, dan regional;

1. pusat kegiatan industri;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;

1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan Pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten

Mojokerto, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan Pariwisata; dan
1. pusat kegiatan pertanian.

- Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto,
terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;

1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
dan

---

2022, No. 106 -27-

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Sidoarjo di Kabupaten

Sidoarjo, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala

internasional, nasional, dan regional;

1. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

1. pusat pelayanan olahraga skala
internasional, nasional, dan regional;

1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan Pariwisata;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;
1. pusat pelayanan transportasi udara

internasional dan nasional;
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

1. pusat kegiatan pertanian; dan
1. pusat kegiatan perikanan.

  • Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo,

terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala

internasional, nasional, dan regional;

1. pusat kegiatan industri;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

dan

1. pusat kegiatan pertanian.

  • Kawasan Perkotaan Lamongan di Kabupaten

Lamongan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala

internasional, nasional, dan regional;
1. pusat pelayanan kesehatan skala regional;

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;

---

2022, No. 106 -28-

1. pusat kegiatan Pariwisata;

1. pusat kegiatan pertanian;
1. pusat kegiatan perikanan; dan

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara.

  • Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran di

Kabupaten Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
1. pusat pertumbuhan kelautan;

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat pelayanan transportasi laut

internasional dan nasional;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;
1. pusat kegiatan perikanan; dan

1. pusat kegiatan Pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten

Lamongan, terdiri atas:

1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan pertanian; dan
1. pusat kegiatan Pariwisata.

Paragraf 3
Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 19

(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 huruf c meliputi:

  • pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
  • pusat industri kelautan.

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha pergaraman.

---

2022, No. 106 -29-

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.

(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a ditetapkan di Kecamatan Panceng

pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Paciran dan

Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan, dan

Kecamatan Candi pada Kabupaten Sidoarjo.

(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di

Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik,

Kecamatan Sepulu dan Kecamatan Tanjung Bumi

pada Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Brondong

pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Benowo
pada Kota Surabaya.

(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan di Kecamatan Pabean Cantikan

pada Kota Surabaya dan Kecamatan Paciran pada

Kabupaten Lamongan.

Bagian Ketiga

Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Pasal 20

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:

  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi;
  • sistem jaringan telekomunikasi;
  • sistem jaringan sumber daya air; dan
  • sistem jaringan prasarana perkotaan.

---

2022, No. 106 -30-

Paragraf 1

Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 21

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka

meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

pergerakan orang dan barang/jasa serta
memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan

ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan

keamanan negara.

(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

menyediakan sarana transportasi massal
antarwilayah.

(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • sistem jaringan transportasi darat;
  • sistem jaringan perkeretaapian;
  • sistem jaringan transportasi laut; dan
  • sistem jaringan transportasi udara.

(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

  • sistem jaringan jalan; dan

- sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan
penyeberangan.

(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a terdiri atas:

  • jaringan jalan; dan
  • lalu lintas dan angkutan jalan.

(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan

penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b berupa jaringan transportasi penyeberangan.

(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • jaringan jalur kereta api;
  • stasiun kereta api; dan

---

2022, No. 106 -31-

  • fasilitas operasi kereta api.

(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:

  • tatanan kepelabuhanan nasional;
  • tatanan kepelabuhanan perikanan;
  • pelabuhan lainnya; dan
  • Alur Pelayaran di laut.

(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:

  • tatanan kebandarudaraan; dan
  • ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 22

Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat

(5) huruf a terdiri atas:

  • Jaringan Jalan Arteri Primer;
  • Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
  • Jaringan Jalan Bebas Hambatan.

Pasal 23

Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 huruf a meliputi:

  • Batas Kab. Tuban–Widang;
  • Widang/Bedahan–Batas Kota Lamongan;
  • Jalan Jaksa Agung Suprapto (Lamongan);
  • Batas Kota Lamongan–Batas Kab. Gresik;
  • Jalan P.B. Sudirman (Lamongan);
  • Batas Kab. Lamongan–Batas Kota Gresik;
  • Jalan Dr. W.S. Husodo (Gresik);
  • Jalan Kartini (Gresik);
  • Jalan Veteran (Gresik);
  • Jalan Gresik (Surabaya);
  • Jalan Ikan Dorang dan Ikan Kakap (Surabaya);
  • Jalan Tanjung Perak (Surabaya);
  • Jalan Sisingamangaraja (Jln. Jakarta) (Surabaya);
  • Jalan Sarwojala (Surabaya);
  • Jalan Hang Tuah (Surabaya);

---

2022, No. 106 -32-

  • Jalan Dana Karya/Iskandar Muda (Surabaya);

- Jalan Sidorame (Sidorame, Sidotopo Lor, Simokerto)
(Surabaya);

  • Jalan Kapasari (Surabaya);
  • Jalan Kusuma Bangsa (Surabaya);
  • Jalan Gubeng Stasiun (Surabaya);
  • Jalan Raya Gubeng (Surabaya);
  • Jalan Biliton (Surabaya);
  • Jalan Sulawesi (Surabaya);
  • Jalan Raya Ngagel (Surabaya);
  • Jalan Kencana/Bung Tomo (Surabaya);
  • Jalan Ratna/Upajiwa Selatan (Surabaya);

aa. Jalan Wonokromo Stasiun (Surabaya);

bb. Batas Kota Surabaya–Waru;
cc. Jalan Demak (Surabaya);

dd. Jalan Kalibutuh (Surabaya);
ee. Jalan Arjuno (Surabaya);

ff. Jalan Pasar Kembang (Surabaya);

gg. Jalan Diponegoro (Surabaya);
hh. Jalan Wonokromo (Surabaya);

ii. Jalan Layang Wonokromo (Surabaya);

jj. Jalan Ahmad Yani (Surabaya);
kk. Jalan Layang Waru;

ll. Jalan Kedung Cowek (Surabaya);

mm. Jalan Kenjeran (Surabaya);
nn. Jalan DR. IR. H. Soekarno;

oo. Waru–Batas Kota Sidoarjo;

pp. Jalan RM. Mangun Diprojo (Sidoarjo);

qq. Jalan Jenggolo (Sidoarjo);

rr. Jalan A. Yani (Sidoarjo);

ss. Jalan Gajah Mada (Sidoarjo);
tt. Jalan Mojopahit (Sidoarjo);

uu. Jalan Akses Bandara Juanda (Sidoarjo);
vv. Jalan Akses Bandara Juanda Baru (Sidoarjo);

ww. Jalan Layang Sidoarjo;

xx. Batas Kota Sidoarjo–Gempol;
yy. Jalan Gatot Subroto (Sidoarjo);

---

2022, No. 106 -33-

zz. Jalan Sunandar P. Sudarmo (Sidoarjo);

aaa. Jalan Diponegoro (Sidoarjo);
bbb. Jalan Thamrin (Sidoarjo);

ccc. Jalan Candi (Sidoarjo);

ddd. Batas Kab. Jombang–Gemekan;

eee. Gemekan–Jampirogo (Mojokerto);

fff. Jampirogo–Mlirip;

ggg. Mlirip–Krian (Mlirip–By Pass Krian);
hhh. Jalan Lingkar By Pass Krian Barat;

iii. Jalan Lingkar By Pass Krian Timur;

jjj. Krian–Taman (By Pass Krian - Taman);

kkk. Taman–Waru;
lll. Kamal–Batas Kota Bangkalan;

mmm. Jalan Halim Perdana Kusuma (Bangkalan);
nnn. Jalan Soekarno-Hatta (Bangkalan);

ooo. Batas Kota Bangkalan–Batas Kab. Sampang;

ppp. Jalan Arteri Siring–Porong; dan

qqq. Jalan Lingkar Timur Sidoarjo.

Pasal 24

Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:

  • Lohgung (Km. 93.175)–Sadang (Batas Kab. Lamongan);
  • Sadang (Batas Kab. Lamongan)–Batas Kota Gresik;
  • Jalan Maduran (Gresik);
  • Jalan Gubernur Suryo (Gresik);
  • Jalan Usman Sadar (Gresik);
  • Jalan Dr. Sutomo (Gresik);
  • Widang/Bedahan–Babat;
  • Babat-Batas Kota Bojonegoro;
  • Mojokerto–Mojosari;
  • Jalan Gajah Mada (Mojosari);
  • Jalan Airlangga (Mojosari);
  • Mojosari–Batas Kab. Pasuruan;
  • Jalan Brawijaya (Mojosari);
  • Jalan Hayam Wuruk (Mojosari);
  • Pertigaan Bunder (Simpang Empat)–Legundi;

---

2022, No. 106 -34-

  • Legundi–Batas Kab. Sidoarjo;
  • Batas Kab. Sidoarjo–Krian By Pass;
  • Bangkalan–Pelabuhan Tanjung Bumi;
  • Jalan Pemuda Kaffa (Bangkalan);
  • Jalan Kapten Safiri (Bangkalan);
  • Jalan Pertahanan (Bangkalan);
  • Pelabuhan Tanjung Bumi–Batas Kab. Bangkalan/

Sampang; dan
- Jalan Modung-Sreseh (Bangkalan).

Pasal 25

Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 huruf c terdiri atas:

- Jalan Bebas Hambatan Kertosono–Jombang–
Mojokerto;

  • Jalan Bebas Hambatan Mojokerto–Surabaya;
  • Jalan Bebas Hambatan Surabaya–Suramadu–Tanjung

Bulupandan (Madura);

- Jalan Bebas Hambatan Ngawi-Bojonegoro-Tuban-
Lamongan-Manyar-Bunder;

  • Jalan Bebas Hambatan Krian–Legundi–Bunder;
  • Jalan Bebas Hambatan Bunder–Manyar;
  • Jalan Bebas Hambatan Surabaya–Gempol;
  • Jalan Bebas Hambatan Surabaya–Gresik;

- Jalan Bebas Hambatan Simpang Susun (SS) Waru–
Bandara Juanda;

  • Jalan Bebas Hambatan Bandara Juanda–Tanjung

Perak;

  • jalan bebas hambata Jalan Bebas Hambatan n Waru-

Tanjung Perak;

  • Jalan Bebas Hambatan Mojokerto–Gempol; dan
  • Jalan Bebas Hambatan Lingkar Utara Lamongan.

Pasal 26

(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan

---

2022, No. 106 -35-

angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan

terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional dan kesejahteraan

Masyarakat.

(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
  • terminal; dan
  • fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan

jalan.

Pasal 27

(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf
a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi

dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,

dan mendukung kebutuhan angkutan massal.

(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 28

(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(2) huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang

kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta

keterpaduan intermoda dan antarmoda.

(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi terminal penumpang dan terminal barang.

(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal

dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi
lainnya.

(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas:

---

2022, No. 106 -36-

  • terminal penumpang yang berfungsi melayani

kendaraan umum untuk angkutan antarkota
antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi,

angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Bangkalan di Kecamatan Tragah

pada Kabupaten Bangkalan;

1. Terminal Tambak Oso Wilangun di

Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya; dan
1. Terminal Purabaya di Kecamatan Waru pada

Kabupaten Sidoarjo.

  • terminal penumpang yang berfungsi melayani

kendaraan umum untuk angkutan antarkota

dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau

angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal Bunder di Kecamatan

Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;
1. Terminal Burneh di Kecamatan Burneh pada

Kabupaten Bangkalan;

1. Terminal Mojosari di Kecamatan Pungging
pada Kabupaten Mojokerto;

1. Terminal Kertajaya di Kecamatan Kranggan

pada Kota Mojokerto;
1. Terminal Kedung Cowek di Kecamatan Bulak

pada Kota Surabaya;

1. Terminal Larangan di Kecamatan Candi dan
Terminal Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo

pada Kabupaten Sidoarjo; dan

1. Terminal Lamongan di Kecamatan

Lamongan, Terminal Babat di Kecamatan

Babat dan Terminal Paciran di Kecamatan

Paciran pada Kabupaten Lamongan.

(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikembangkan di:
- terminal kargo di Kabupaten Gresik;

  • Terminal Barang Jetis di Kecamatan Jetis pada

Kabupaten Mojokerto;

---

2022, No. 106 -37-

  • Terminal Barang Kalimas di Kecamatan Pabean

Cantikan, Terminal Barang Pasar Turi di
Kecamatan Bubutan, Terminal Barang

Margomulyo/Tambak Oso Wilangun dan Terminal

Barang Benowo (Lamong Bay) di Kecamatan
Benowo, dan Terminal Barang Surabaya

Industrial Estate Rungkut di Kecamatan Rungkut

pada Kota Surabaya;
- Terminal Barang Brebek di Kecamatan Waru dan

Terminal Barang Krian di Kecamatan Krian pada

Kabupaten Sidoarjo; dan

  • terminal barang di Pelabuhan Perikanan Nasional

Brondong di Kecamatan Brondong, Terminal

Barang ASDP Port and Integrated Paciran di
Kecamatan Paciran, dan Terminal barang Babat

di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 29

Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 30

(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dikembangkan

untuk melayani pergerakan keluar masuk arus

penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila dengan pusat permukiman di

pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan

Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya.

(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

---

2022, No. 106 -38-

  • Pelabuhan penyeberangan; dan
  • lintas angkutan penyeberangan.

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a meliputi:

  • Pelabuhan pelayanan penyeberangan

antarprovinsi, ditetapkan di Pelabuhan Tanjung

Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota

Surabaya;
- Pelabuhan pelayanan penyeberangan

antarkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan

di:

1. Pelabuhan Kamal di Kecamatan Kamal pada

Kabupaten Bangkalan; dan

1. Pelabuhan Paciran di Kecamatan Paciran
pada Kabupaten Lamongan.

- Pelabuhan pelayanan penyeberangan dalam
wilayah kabupaten/kota, dikembangkan sesuai

kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota

yang bersangkutan.

(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

- lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi
yang menghubungkan:

1. Paciran (Lamongan)-Bahaur (Kalimantan

Tengah);
1. Paciran (Lamongan)-Garongkong (Sulawesi

Selatan);

1. Paciran (Lamongan)-Balikpapan (Kalimantan

Timur;

1. Paciran (Lamongan)-Takalar (Sulawesi

Selatan);
1. Paciran (Lamongan)-Bima Sumbawa (Nusa

Tenggara Barat);
1. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila-

Sampit (Kalimantan Tengah); dan

1. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila-
Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

---

2022, No. 106 -39-

  • lintas angkutan penyeberangan lintas

kabupaten/kota yang menghubungkan:
1. Paciran (Lamongan)-Bawean (Gresik); dan

1. Ujung (Surabaya)-Kamal (Bangkalan).

  • lintas angkutan penyeberangan dalam

kabupaten/kota yang menghubungkan Gresik-

Bawean

Pasal 31

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam

rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem

jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan

Provinsi Jawa Timur.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api umum; dan

  • jaringan jalur kereta api khusus.

(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  • jaringan jalur kereta api antarkota; dan
  • jaringan jalur kereta api perkotaan.

(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

- Jalur Utara: Surabaya (Pasar Turi)–Lamongan–
Babat–Bojonegoro–Cepu;

  • Jalur Tengah: Surabaya (Semut)–Surabaya

(Gubeng)–Surabaya (Wonokromo)–Jombang–

Kertosono–Nganjuk–Madiun–Solo;

  • Jalur Timur: Surabaya (Semut)–Surabaya

(Gubeng)–Surabaya (Wonokromo)–Sidoarjo–
Bangil–Pasuruan–Probolinggo–Jember-

Banyuwangi;
- Jalur Lingkar: Surabaya (Semut)–Surabaya

(Gubeng)–Surabaya (Wonokromo)–Sidoarjo–

Bangil–Lawang–Malang–Blitar–Tulungagung–
Kediri–Kertosono–Surabaya;

---

2022, No. 106 -40-

  • jalur kereta api Kamal–Bangkalan–Sampang–

Pamekasan–Sumenep;
- jalur ganda lintas selatan Jawa–Paron–Madiun–

Mojokerto–Wonokromo;

  • jalur ganda kereta api antara Surabaya–

Kalimas/Tanjung Perak;

  • jalur ganda kereta api Kandangan–Pelabuhan

Teluk Lamong;
- double track Semarang–Bojonegoro–Surabaya;

  • double track Madiun–Surabaya;
  • double track Surabaya–Jember–Banyuwangi;
  • jalur kereta api cepat/semi cepat, yang

menghubungkan Jakarta–Surabaya dan

Surabaya–Banyuwangi.

(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan untuk

mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di

dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan

Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.

(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

  • jalur kereta api Surabaya–Pasar Turi–Gubeng–

Bandara Juanda;
- jalur kereta api Sidotopo/New Kota–

Tanggulangin;

  • jalur kereta api Sawotratap–Juanda;
  • jalur kereta api Wonokromo–Krian;
  • jalur kereta api Sidotopo/New Kota–Pasar Turi;
  • jalur kereta api Pasar Turi–Kandangan-Sumari;
  • jalur kereta api Kandangan–Gresik;
  • jalur kereta api Lamongan–Sumari;
  • jalur kereta api Sidoarjo–Bangil;
  • jalur kereta api Sidoarjo–Tulangan-Tarik;
  • jalur kereta api Mojokerto–Mojosari–Porong;
  • jalur kereta api Ploso–Mojokerto–Krian;
  • jalur kereta api Babat–Jombang;
  • jalur kereta api Babat–Tuban;

---

2022, No. 106 -41-

  • jalur kereta api Kamal–Bangkalan;

- jalur kereta api Lamongan–Sumlaran–Pucuk–
Gembong-Babat;

  • jalur kereta api Surabaya–Bojonegoro;
  • jalur kereta api Mojokerto–Surabaya;
  • jalur kereta api Kalimas–Wonokromo;
  • jalur kereta api Kalimas–Panarukan;
  • jalur kereta api antara Tulangan–Gununggangsir;
  • jalur kereta api Stasiun Duduk-Pelabuhan JIIPE

Manyar;

  • angkutan massal kota berbasis rel dengan

alternatif pengembangan angkutan massal cepat

timur–barat kota Surabaya;

- angkutan massal kota berbasis rel dengan
alternatif pengembangan angkutan massal cepat

utara–selatan kota Surabaya; dan
- angkutan massal berbasis Autonomous Railrapid

Transit yang menghubungkan antarpusat

kegiatan di Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila, dengan alternatif rute
Pelabuhan Kamal-Stasiun Bangkalan-Stasiun

Pasar Turi.

(7) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan dengan

jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(8) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta

api barang.

(9) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) terdiri atas:

  • jalur kereta api Terminal Petikemas Surabaya

(TPS)-Stasiun Kalimas;

  • jalur kereta api eks Stasiun Gresik-Stasiun

Indro; dan

---

2022, No. 106 -42-

  • jalur kereta api yang menghubungkan Kawasan

Industri dengan Pelabuhan di Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila.

(10) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b secara lebih lanjut

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 32

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka

memberikan pelayanan kepada setiap pengguna

transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan

dengan moda transportasi lain.

(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan

stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat
permukiman, dan moda transportasi lainnya.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat

naik turun penumpang; dan

- stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat
bongkar muat barang.

(4) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat naik

turun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a, terdiri atas:

  • Stasiun Sumari di Kecamatan Duduksampeyan,

Stasiun Tenggulunan di Kecamatan Kebomas,

Stasiun Gresik di Kecamatan Gresik pada

Kabupaten Gresik;

- Stasiun Bangkalan di Kecamatan Bangkalan dan
Stasiun Kamal di Kecamatan Kamal pada

Kabupaten Bangkalan;
- Stasiun Mojokerto di Kecamatan Kranggan pada

Kota Mojokerto;

- Stasiun Wonokromo di Kecamatan Wonokromo,
Stasiun Sidotopo di Kecamatan Simokerto,

---

2022, No. 106 -43-

Stasiun Benteng di Kecamatan Semampir,

Stasiun Perak di Kecamatan Pabean Cantikan,
Stasiun Surabaya Gubeng di Kecamatan

Tambaksari, Stasiun Tandes dan Stasiun

Kandangan di Kecamatan Tandes, dan Stasiun

Benowo di Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya;

  • Stasiun Sepanjang di Kecamatan Taman, Stasiun

Waru di Kecamatan Waru, Stasiun Gedangan di
Kecamatan Gedangan, Stasiun Sidoarjo di

Kecamatan Sidoarjo, Stasiun Tanggulangin di

Kecamatan Tanggulangin, Stasiun Porong di

Kecamatan Porong, Stasiun Tarik dan Stasiun

Kedinding di Kecamatan Tarik, Stasiun Tulangan

di Kecamatan Tulangan, Stasiun Krian dan
Stasiun Jatikalang/Boharan di Kecamatan Krian

pada Kabupaten Sidoarjo;
- Stasiun Lamongan di Kecamatan Lamongan,

Stasiun Sumlaran di Kecamatan Sukodadi,

Stasiun Pucuk di Kecamatan Pucuk, Stasiun
Gembong dan Stasiun Babat di Kecamatan Babat

pada Kabupaten Lamongan; dan

- Pengembangan stasiun kereta api juga dapat
dilakukan pada lokasi yang potensial, strategis,

dan yang mempunyai permintaan pasar yang

tinggi dengan tetap mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait.

(5) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat

bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b, terdiri atas:

  • stasiun barang di Kecamatan Manyar pada

Kabupaten Gresik;
- stasiun barang Damarsi di Kecamatan Mojoanyar,

Kabupaten Mojokerto;
- stasiun barang Kalimas di Kecamatan Pabean

Cantikan, stasiun barang Pasar Turi di

Kecamatan Bubutan, dan Stasiun Kandangan di
Kecamatan Tandes pada Kota Surabaya;

---

2022, No. 106 -44-

  • stasiun barang Waru di Kecamatan Waru pada

Kabupaten Sidoarjo; dan
- stasiun barang Babat di Kecamatan Babat pada

Kabupaten Lamongan.

Pasal 33

Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf a merupakan

suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran,
fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk

Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta
keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan

dengan sektor lainnya.

(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Pelabuhan utama meliputi:

1. Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan
Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dalam

satu sistem dengan Terminal Multipurpose

Teluk Lamong pada Kota Surabaya dan
rencana pengembangan di wilayah

Pelabuhan Socah di Kecamatan Socah pada

Kabupaten Bangkalan, dan untuk jangka

panjang diarahkan ke Pelabuhan Tanjung

Bulu Pandan di Kecamatan Klampis pada

Kabupaten Bangkalan; dan
1. Pelabuhan Tanjung Pakis di Kecamatan

Paciran pada Kabupaten Lamongan;

  • Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di

Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik.

---

2022, No. 106 -45-

Pasal 35

(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b merupakan

sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang

mencerminkan perencanaan kepelabuhanan

perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis,

dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi

alam.

(2) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan

Perikanan Nasional.

(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan

dasar;
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan

ekonomi jejaring; dan

- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi industri.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

sebagai penyedia produk primer.

(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang

wilayah provinsi.

(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.

(7) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

ditetapkan di:

---

2022, No. 106 -46-

  • Pelabuhan Perikanan Paciran di Kecamatan

Paciran pada Kabupaten Lamongan; dan
- Pelabuhan Perikanan Paceng di Kecamatan

Panceng pada Kabupaten Gresik.

(8) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

menciptakan iklim investasi yang kondusif,
terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan

nilai tambah, sehingga memicu dampak

penggandanya.

(9) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

ditetapkan di Pelabuhan Perikanan Brondong di
Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan.

Pasal 36

Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

ayat (8) huruf c meliputi:
- Pangkalan Utama TNI AL;

  • terminal khusus; dan
  • terminal untuk kepentingan sendiri.

Pasal 37

(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (8) huruf d terdiri atas:

  • Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
  • Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.

(2) Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur

Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam
rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk:

---

2022, No. 106 -47-

  • menunjang kelancaran, keamanan, dan

ketertiban arus lalu lintas pesawat udara,
penumpang, kargo dan/atau pos, dan

keselamatan penerbangan;

  • tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda;

dan

  • mendorong perekonomian nasional dan daerah.

(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • bandar udara umum yaitu Bandar Udara Juanda

di Kecamatan Sedati pada Kabupaten Sidoarjo

yang digunakan sebagai bandar udara

internasional dan domestik dengan hierarki

pelayanan sebagai bandar udara pengumpul
skala pelayanan primer dan Pangkalan Udara TNI

AL (Lanudal); dan
- bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka

menjamin keselamatan penerbangan.

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk

kegiatan bandar udara;

  • Ruang udara di sekitar bandar udara yang

dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan

- Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan bersama

untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 106 -48-

Paragraf 2

Sistem Jaringan Energi

Pasal 40

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi

kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan

menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa

datang.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi

di Provinsi Jawa Timur, meliputi:

  • jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi;
  • pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau

instalasi minyak dan gas bumi;
- anjungan lepas pantai;

  • pembangkitan tenaga listrik; dan
  • jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri

atas fasilitas penyimpanan berupa depo bahan bakar
minyak.

(4) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terinterkoneksi dengan sistem perpipaan gas bumi

bawah tanah Jawa, terdiri atas:

  • Pasuruan-Probolinggo;
  • Sidoarjo-Mojokerto;
  • Surabaya-Gresik;
  • Semarang-Gresik; dan
  • Tuban-Gresik.

(5) Pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau

instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b terdiri atas pipa minyak di

perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kabupaten
Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo.

---

2022, No. 106 -49-

(6) Anjungan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c terdiri atas anjungan minyak bumi
lepas pantai di perairan sekitar Kabupaten Bangkalan.

(7) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan

dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(8) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

  • Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Jawa-3 di

Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;

  • Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Gresik di

Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;

- Lower Solo River Improvement Project Phase 2 di
Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan,

dan Kabupaten Gresik;

  • Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Perak di

Kecamatan Krembangan pada Kota Surabaya;

dan
- Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di Kota

Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

(9) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:

  • saluran udara tegangan ekstra tinggi;
  • saluran udara tegangan tinggi;
  • gardu induk; dan
  • kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan

instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya.

(10) Saluran udara tegangan ekstra tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) huruf a, menghubungkan:

  • Gresik-Krian;
  • Grati-Krian;
  • Paiton-Kediri;
  • Grati- Surabaya Selatan;
  • Ungaran-Ngimbang;
  • Ngimbang-Krian;
  • Krian–Waru; dan

---

2022, No. 106 -50-

  • Tanjung Awar-Awar-Ngimbang.

(11) Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (9) huruf b, menghubungkan:

  • Bangkalan-Sampang;
  • Bringkang–Babadan;
  • Cerme–Bringkang;
  • Cerme-Manyar;
  • Driyorejo-Darmogrand;
  • Gilitimur-Bangkalan-Ujung;
  • Lamongan – Mantup;
  • Lamongan-Babat;
  • Lamongan-Paciran;
  • Lamongan-Cerme-Petro Kimia;
  • Petrokimia-PLTU Gresik;
  • PLTG Kamal-Surabaya Selatan;
  • Rungkut-Kalisari;
  • Rungkut-Sukolilo-Ujung-Perak;
  • Sawahan-Waru;
  • Segoromadu-Cerme;
  • Segoromadu-Sawahan;
  • Segoromadu-Waru-Buduran;
  • Sekarputih-Balongbendo-Sawahan;
  • Sekarputih-Ngoro;
  • Tandes-Darmogrand-Karangpilang; dan
  • Waru-Rungkut.

(12) Gardu Induk (GI) sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

huruf c meliputi:

  • GI Bringkang/Bambe di Kecamatan Menganti, GI

Petrokimia/Kebomas di Kecamatan Gresik, GI

Segoromadu di Kecamatan Kebomas, GI Manyar

di Kecamatan Manyar, GI Cerme di Kecamatan
Cerme, dan GI Driyorejo di Kecamatan Driyorejo

pada Kabupaten Gresik;
- GI Bangkalan di Kecamatan Burneh pada

Kabupaten Bangkalan;

- GI Ngoro di Kecamatan Ngoro pada Kabupaten
Mojokerto;

---

2022, No. 106 -51-

  • GI Sekarputih di Kecamatan Magersari pada Kota

Mojokerto;
- GI Rungkut di Kecamatan Tenggilismejoyo, GI

Karangpilang di Kecamatan Lakarsantri, GI

Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, GI

Sukolilo dan GI Ngagel di Kecamatan Gubeng, GI

Tandes II/Sambikerep di Kecamatan Sambikerep,

GI Simpang, GI Undaan dan GI Genteng di
Kecamatan Genteng, GI Sawahan di Kecamatan

Asemrowo, GI Gembong di Kecamatan Simokerto,

GI Ujung di Kecamatan Semampir, GI Perak di

Kecamatan Pabean Cantikan, GI Surabaya

Selatan di Kecamatan Kenjeran, dan GI

Gunungsari/Simogunung di Kecamatan
Sukomanunggal pada Kota Surabaya;

- GI Buduran, GI Buduran I/Sedati, dan GI
Sedati/Buduran II di Kecamatan Buduran, GI

Balongbendo di Kecamatan Balongbendo, GI

Babadan di Kecamatan Sukodono, GI Waru di
Kecamatan Taman, GI Kedinding, GI Gempol/New

Porong, dan GI Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo,

GI Krian di Kecamatan Krian, dan GI Tarik di
Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo; dan

  • GI Ngimbang di Kecamatan Ngimbang, GI

Lamongan di Kecamatan Lamongan, GI
Brondong/Paciran di Kecamatan Paciran, dan GI

Babat/Baureno di Kecamatan Babat pada

Kabupaten Lamongan.

(13) Kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan

instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) huruf d meliputi kabel bawah
laut untuk ketenagalistrikan Jawa - Madura di

sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten
Gresik dan Kabupaten Bangkalan.

(14) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d dan jaringan transmisi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e

---

2022, No. 106 -52-

dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(15) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 41

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan untuk

meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia

usaha terhadap layanan telekomunikasi.

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan tetap; dan
  • jaringan bergerak.

(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi:
- sentral telepon otomat; dan

  • kabel bawah laut.

(4) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a, meliputi:

  • sentral telepon otomat di Kabupaten Gresik;
  • sentral telepon otomat di Kabupaten Bangkalan;
  • sentral telepon otomat di Kabupaten Mojokerto;
  • sentral telepon otomat di Kota Mojokerto;
  • sentral telepon otomat di Kota Surabaya;
  • sentral telepon otomat di Kabupaten Sidoarjo; dan
  • sentral telepon otomat di Kabupaten Lamongan.

(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten

Gresik dan Kabupaten Bangkalan.

(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b terdiri atas:

  • jaringan teresterial;
  • jaringan satelit; dan

---

2022, No. 106 -53-

  • jaringan selular.

(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver

Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan dapat

dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan Ruang

udara.

(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4

Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 42

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf d ditetapkan untuk
menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah

dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta

penanggulangan banjir dan kenaikan paras muka air
laut/rob.

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • sumber air; dan
  • prasarana sumber daya air.

(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a terdiri atas:

  • sumber air permukaan; dan
  • sumber air tanah.

(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a terdiri atas:

---

2022, No. 106 -54-

  • sumber air berupa mata air terdiri atas:

1. Mata Air Jubel di Kecamatan Pacet pada
Kabupaten Mojokerto;

1. Mata Air Umbulan di Kecamatan Winongan

pada Kabupaten Pasuruan (di luar kawasan

Gerbangkertosusila); dan

1. Mata Air Brantas di Kecamatan Bumiaji pada

Kota Batu (di luar kawasan
Gerbangkertosusila).

  • sumber air berupa air permukaan pada sungai

terdiri atas:

1. WS Bengawan Solo yang merupakan WS

lintas provinsi dan kewenangan Pemerintah

Pusat;
1. WS Brantas yang merupakan WS strategis

nasional kewenangan Pemerintah Pusat; dan
1. WS Madura-Bawean yang merupakan WS

lintas kabupaten/kota dan kewenangan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- sumber air berupa air permukaan pada waduk

terdiri atas:

1. Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan
Bungah, Waduk Banjaranyar di Kecamatan

Cerme, Waduk Sumengko di Kecamatan

Duduksampeyan, Waduk Mentaras dan
Waduk Joho di Kecamatan Dukun, Waduk

Gedangkulut di Kecamatan Cerme, Waduk

Doudo di Kecamatan Panceng, dan Waduk

Gogor di Kecamatan Balongpanggang pada

Kabupaten Gresik;

1. Waduk Blega di Kecamatan Galis pada
Kabupaten Bangkalan;

1. Waduk Lengkong Baru di Kecamatan
Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;

1. Saluran Pelayaran (long storage) di

Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo;

---

2022, No. 106 -55-

1. Rowo Jabung (Jabung Ring Dike) di

Kecamatan Laren, Bengawan Jero di

Kecamatan Turi, Kecamatan Karanggeneng,
Kecamatan Kalitengah, Kecamatan

Karangbinangun, Kecamatan Glagah dan

Kecamatan Deket pada Kabupaten

Lamongan;

1. Waduk Gondang di Kecamatan Sugio dan
Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring

pada Kabupaten Lamongan; dan

1. Waduk/embung kecil yang berada di

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.

(5) Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:

  • CAT Panceng di Kabupaten Lamongan dan

Kabupaten Gresik;

  • CAT Bangkalan di Kabupaten Bangkalan
  • CAT Sampang-Pamekasan di Kabupaten

Bangkalan;
- CAT Ketapang di Kabupaten Bangkalan;

  • CAT Surabaya-Lamongan di Kabupaten

Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kota
Surabaya;

  • CAT Brantas di Kabupaten Mojokerto, Kota

Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten
Sidoarjo, dan Kota Surabaya;

  • CAT Pasuruan di Kabupaten Mojokerto dan

Kabupaten Sidoarjo; dan

  • CAT Tuban di Kabupaten Lamongan.

(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian
banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan

pantai.

(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) terdiri atas:

  • sistem pengendalian banjir berupa boezem,

bangunan persungaian, bendung gerak, dan

---

2022, No. 106 -56-

tanggul yang meliputi:

1. Boezem Telogo Dendo dan Trate di
Kabupaten Gresik;

1. Bangunan Persungaian Kali Lamong di

Kabupaten Gresik;

1. Bangunan Persungaian Kali Blega dan Kali

Bangkalan di Kabupaten Bangkalan;

1. Boezem Morokrembangan, Boezem Wonorejo,
Boezem Kalidami, Boezem Bratang, dan

Boezem Kedurus di Kota Surabaya;

1. perkuatan tanggul dan Jabung retarding
basin di Kabupaten Lamongan;

1. Bendung Gerak Sembayat di Kabupaten

Gresik;
1. Bendung Gerak Babat Barrage di Kabupaten

Lamongan; dan

1. Bangunan Persungaian Kali Brantas, Kali

Surabaya, dan Kali Porong;

  • sistem pengendalian banjir berupa normalisasi

aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila;

- sistem pengendalian banjir berupa sudetan
sungai di Bengawan Solo, Bengawan Jero, dan

Sudetan Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;

- sistem pengendalian banjir berupa pintu darurat
banjir floodway Pelangwot–Sedayu Lawas di

Kabupaten Lamongan;

- sistem pengendalian banjir berupa
pengembangan saluran pelayaran (long storage)

Buntung, Bulubendo cs, Buduran, Kemambang,

Pucang, Sidokare, Kedunguling, dan Ketapang di
Kabupaten Sidoarjo; dan

  • sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras

muka air laut/rob berupa peningkatan kualitas

jaringan drainase di seluruh Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila.

---

2022, No. 106 -57-

(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat
meliputi:

  • DI Menturus di Kabupaten Mojokerto dan

Kabupaten Jombang;

  • DI Padi Pomahan di Kabupaten Mojokerto dan

Kota Mojokerto;

- DI Delta Brantas di Kota Mojokerto, Kabupaten
Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo; dan

  • DI lainnya yang ditetapkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dilaksanakan dalam rangka mengurangi

abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang
yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing

pantai.

(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi

dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila.

(11) Pembangunan situ, danau, embung, atau waduk

selain situ, danau, embung, atau waduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (7) dapat

dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air dan

pengendali banjir di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila yang dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5

Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan

Pasal 43

(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam

rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan

pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk

---

2022, No. 106 -58-

mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan

Perkotaan Gerbangkertosusila.

(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  • SPAM;
  • sistem jaringan drainase;
  • sistem jaringan air limbah;

- sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3); dan

  • sistem pengelolaan persampahan.

Pasal 44

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)

huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas,
kualitas dan kontinuitas penyediaan air minum bagi

penduduk dan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan
efisiensi dan cakupan pelayanan.

(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan
perpipaan.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi,
unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan

dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan

dan perkembangan Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal,

sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal

air, dan bangunan penangkap mata air diatur sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan

dengan sistem jaringan sumber daya air untuk
menjamin ketersediaan air baku.

(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) terdiri atas:

---

2022, No. 106 -59-

  • unit air baku yang bersumber dari mata air

Umbulan, Kali Surabaya, Sungai Bengawan Solo,
Kali Lamong, Kedungpring, Sumber Porong,

Waduk Gondang, Waduk Prijetan, Waduk Twiri,

Waduk Sumengko, Sungai Blega, Sungai

Tambangan, Sungai Tambin, dan Sungai

Brumpung;

- unit produksi air minum meliputi:
1. Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi

Bengawan Solo di Kecamatan Rengel pada

Kabupaten Tuban (di luar Kawasan

Perkotaan Gerbangkertosusila) untuk

melayani Kecamatan Kedungpring,

Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk,
Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Labang,

dan Kecamatan Klampis di Kabupaten
Lamongan;

1. Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi

Bengawan Solo di Kecamatan
Karangbinangun pada Kabupaten Lamongan

untuk melayani Kabupaten Gresik, sebagian

wilayah Kabupaten Bangkalan, dan
Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan

Glagah, Kecamatan Deket, Kecamatan

Lamongan, Kecamatan Tikung, dan
Kecamatan Turi di Kabupaten Lamongan;

1. Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi

Umbulan di Kecamatan Winongan pada

Kabupaten Pasuruan untuk melayani

Kecamatan Krembung, Kecamatan Porong,

Kecamatan Jabon, Kecamatan Tanggulangin,
Kecamatan Candi, Kecamatan Tulangan,

Kecamatan Sukodono, Kecamatan Sidoarjo,
Kecamatan Buduran, Kecamatan Sedati,

Kecamatan Waru, Kecamatan Gedangan, dan

Kecamatan Taman di Kabupaten Sidoarjo,
Kecamatan Surabaya Utara, Kecamatan

---

2022, No. 106 -60-

Surabaya Selatan, dan Kecamatan Surabaya

Barat di Kota Surabaya, dan Kecamatan
Kebomas, Kecamatan Gresik, Kecamatan

Manyar, dan Kecamatan Duduk Sampeyan di

Kabupaten Gresik;

1. Instalasi Pengolahan Air Ngagel dan Instalasi

Pengolahan Air Karangpilang di Kota

Surabaya;
1. Instalasi Pengolahan Air Baru dan Instalasi

Pengolahan Air Tawangsari di Kecamatan

Sidoarjo, Instalasi Pengolahan Air

Siwalanpanji di Kecamatan Buduran,

Instalasi Pengolahan Air Durungbanjar di

Kecamatan Candi, Instalasi Pengolahan Air
Porong, dan Instalasi Pengolahan Air Krian

pada Kabupaten Sidoarjo;
1. Instalasi Pengolahan Air Krikilan di

Kecamatan Driyorejo pada Kabupaten

Gresik; dan
1. Instalasi Pengolahan Air Lamongan di

Kabupaten Lamongan.

- unit distribusi air minum ditetapkan di
Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota

Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya,

Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan.

(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase

primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan
air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di

kawasan permukiman, Kawasan Industri, kawasan

perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan
pertanian, dan kawasan Pariwisata.

---

2022, No. 106 -61-

(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikembangkan melalui badan air penerima,
meliputi:

  • Sungai Brantas;
  • Sungai Porong;
  • Sungai Bengawan Solo;
  • Kali Surabaya;
  • Kali Mas;
  • Kali Jagir;
  • Sungai Blega; dan
  • Kali Lamong.

(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem

pengendalian banjir.

Pasal 46

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam

rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan
pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
  • sistem pengelolaan air limbah industri.

(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • sistem pengolahan air limbah terpusat skala

perkotaan;

  • sistem pengolahan air limbah terpusat skala

permukiman;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala

kawasan tertentu; dan
- sistem pengolahan air limbah setempat.

(4) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala

perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.

---

2022, No. 106 -62-

(5) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala

permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.

(6) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial

dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun,

hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.

(7) Sistem pengolahan air limbah setempat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara

individual melalui pengolahan dan pembuangan air

limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan

yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah

terpusat.

(8) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara
kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah,

pengolahan, serta pembuangan air limbah secara

terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat
dan Kawasan Industri.

(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta
jaringan pengumpul air limbah.

(11) Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan

Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

meliputi:

  • IPAL di Kabupaten Gresik;
  • IPAL di Kabupaten Bangkalan;
  • IPAL di Kabupaten Mojokerto;
  • IPAL di Kabupaten Sidoarjo;
  • IPAL di Kota Surabaya; dan
  • IPAL di Kabupaten Lamongan.

(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan

---

2022, No. 106 -63-

memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial

budaya Masyarakat setempat.

(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam

rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran

dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang

diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan

pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar

sehingga sesuai fungsinya kembali.

(2) Sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi instalasi pengolahan limbah B3
di Kabupaten Mojokerto.

Pasal 48

(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan

dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali,
dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan

kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta

menjadikan sampah sebagai sumber daya.

(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPST, TPA

dan TPA regional.

(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di

Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila direncanakan

pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat
kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang

wilayah kabupaten/kota.

(4) Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kawasan

Perkotaan Gerbangkertosusila berada di:

- TPA Benowo di Kecamatan Benowo pada Kota
Surabaya;

---

2022, No. 106 -64-

  • Kabupaten Gresik yang melayani Kota Surabaya,

Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik;
- Kabupaten Bangkalan yang melayani Kabupaten

Bangkalan; dan

  • Kabupaten Mojokerto yang melayani Kota

Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto.

(5) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Rencana Struktur Ruang KSN Kawasan Perkotaan

Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam BAB V

digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang KSN
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan tingkat

ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam