Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur
yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah
optimalisasi Barang Milik Negara dan aset Badan
Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi
operasional Barang Milik Negara dan aset Badan
Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan
untuk pembiayaan penyediaan infrastmktur.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BMN adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
badan usaha swasta yang berbentuk perseroan
terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
1. Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang
selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/ Kepala
Lembaga selaku penanggung jawab atas
penggunaan BMN pada kementerian/lembaga yang
bersangkutan atau direksi Badan Usaha Milik
Negara yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pengurusan aset Badan Usaha Milik
Negara yang bersangkutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan pada
masing-masing sektor infrastruktur.
1. Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha
yang memberikan pendampingan kepada
Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan
Usaha Milik Negara dalam penyiapan dan transaksi
Pengelolaan Aset.
1. Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha
yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan
Pengelolaan Aset.
1. Badan Layanan Umum Pengelola Aset yang
selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan
Umum yang berada di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
8.Menteri...
SK No 213794 A
---
PRESIDEN
yang 8. Menteri Koordinator adalah menteri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
ke men terian dalam pe nyelen ggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.
yang 9. Menteri/Kepala Lembaga adalah pejabat
bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada
kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah
komite yang dibentuk untuk mempercepat
penyediaan infrastruktur prioritas.
1. Kantor Jasa Penilai Publik adalah badan usaha
yang telah mendapat izin usaha dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sebagai wadah bagi penilai publik
dalam memberikan jasanya.
1. Studi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan
untuk menilai kelayakan optimalisasi aset melalui
Pengelolaan Aset dengan paling sedikit
mempertimbangkan aspek hukum, teknis,
ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko,
lingkungan, dan sosial.
1. Beauty Contest adalah metode pemilihan untuk
memilih Badan Usaha Pengelola Aset BMN dengan
penawaran finansial danlatau teknis yang terbaik
berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh
PJPK.
1. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang
diberikan oleh Menteri/Kepala LembagalKepala
Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan
peraturan perundang-undangan dalam rangka
meningkatkan kelayakan dan efektilitas
Pengelolaan Aset.
1. Ketentuan
SK No 213795 A
---
PRESIDEN
2 Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (21dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
