Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE FOR THE PROPER APPLICATION OF CUSTOMS LAW AND FOR THE PREVENTION, INVESTIGATION AND COMBATTING OF CUSTOM OFFENCES (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN KERAJAAN BELANDA TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL-BALIK UNTUK PENERAPAN UU PABEAN YANG TEPAT DAN UNTUK PENCEGAHAN, PENYIDIKAN DAN PEMBERANTASAN PELANGGARAN KEPABEANAN)

PERPRES No. 67 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Republic of INDONESIA and the Kingdom of the Netherlands on Mutual Administrative Assistance for the Proper Application of Customs Law and for the Prevention, Investigation and Combating of Customs Offences (Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Kerajaan Belanda tentang Bantuan Administratif Timbal Balik untuk Penerapan UNDANG-UNDANG Pabean yang Tepat dan untuk Pencegahan, Penyidikan dan Pemberantasan Pelanggaran Kepabeanan) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2003 di Den Haag, Belanda yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 156