Langsung ke konten

KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

PERPRES No. 67 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.171 2

1. Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disebut BIN adalah
koordinator penyelenggara Intelijen Negara.
1. BIN di daerah yang selanjutnya disebut Binda adalah unit struktural
BIN di wilayah provinsi, yang merupakan koordinator penyelenggara
Intelijen Negara di daerah.
1. Koordinasi Intelijen Negara adalah proses harmonisasi hubungan
fungsional dan upaya sinkronisasi serta sinergi penyelenggaraan
aktivitas Intelijen dalam rangka tercapainya tugas dan fungsi Intelijen
Negara.
1. Komite Intelijen Pusat yang selanjutnya disebut Kominpus adalah
forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di
pusat.
1. Komite Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah
forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di
daerah.

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

(1) BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen

Negara.

(2) Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara di pusat dikoordinasikan

oleh Kepala BIN.

(3) Penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara di daerah

dikoordinasikan oleh Kepala Binda.

(4) Dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, Kepala BIN

membentuk Kominpus dan Kominda.

(5) Koordinasi Intelijen, baik oleh Kominpus maupun Kominda,

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3

BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas:
- mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.171

  • memadukan produk Intelijen;

- melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada
Presiden; dan

- mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan
nasional.

Bagian Ketiga
Wewenang

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN
berwenang:

  • mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;

- mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara
Intelijen Negara;

  • menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
  • menetapkan klasifikasi rahasia Intelijen; dan
  • membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.

Pasal 5

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas BIN sebagai koordinator

penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), Kepala BIN dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang
selanjutnya disebut Kalakhar.

(2) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat

oleh pejabat setingkat eselon Ia di lingkungan BIN yang ditetapkan
oleh Kepala BIN.

(3) Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab

kepada Kepala BIN.

Pasal 6

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1), Kalakhar dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh

unit kerja di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.171 4

Pasal 7

Keanggotaan Kominpus terdiri atas:
- Ketua : Kepala BIN.
- Anggota : 1. Kepala Intelijen Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
1. Kepala Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
1. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; dan
1. Pimpinan Intelijen Kementerian/ Lembaga
Pemerintah Non Kementerian.

Pasal 8

Keanggotaan Kominda terdiri atas:
- Ketua : Kepala Binda.
- Anggota : 1. Pimpinan Intelijen Tentara Nasional Indonesia di
daerah;
1. Pimpinan Intelijen Kepolisian Negara Republik
Indonesia di daerah;
1. Pimpinan Intelijen Kejaksaan di daerah;
1. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
1. Pimpinan Intelijen Kementerian/ Lembaga
Pemerintah Non Kementerian di daerah.

Pasal 9

Koordinasi Intelijen Negara di pusat dan di daerah dilaksanakan melalui
rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

Rapat Kominpus dipimpin oleh Kepala BIN dan dihadiri oleh pimpinan
penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.171

Pasal 11

Rapat Kominda dipimpin oleh Kepala Binda dan dihadiri oleh pimpinan
penyelenggara Intelijen Negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8.

Pasal 12

(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 membahas

dan menetapkan:

- permasalahan strategis yang memengaruhi keamanan nasional
dan/atau wilayah;

  • permasalahan strategis di tingkat regional dan global;

- permasalahan aktual yang memengaruhi keamanan nasional
dan/atau wilayah;

  • Intelijen untuk pimpinan nasional dan/atau pimpinan daerah;
  • pertukaran informasi dan/atau Intelijen;

- harmonisasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan dan produk
Intelijen;

  • perumusan kegiatan dan/atau operasi Intelijen bersama; dan
  • rekomendasi tindakan yang dilakukan.

(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

pedoman untuk dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara
Intelijen Negara sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan

kepada Kepala BIN selaku koordinator pada kesempatan pertama.

Pasal 13

Kepala BIN melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Koordinasi
Intelijen Negara kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Koordinasi Intelijen Negara di
pusat dan di daerah diatur dengan peraturan Kepala BIN.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.171 6

PENDANAAN

Pasal 15

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Koordinasi
Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran BIN.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Koordinasi
Intelijen Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id