Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.171 2
1. Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disebut BIN adalah
koordinator penyelenggara Intelijen Negara.
1. BIN di daerah yang selanjutnya disebut Binda adalah unit struktural
BIN di wilayah provinsi, yang merupakan koordinator penyelenggara
Intelijen Negara di daerah.
1. Koordinasi Intelijen Negara adalah proses harmonisasi hubungan
fungsional dan upaya sinkronisasi serta sinergi penyelenggaraan
aktivitas Intelijen dalam rangka tercapainya tugas dan fungsi Intelijen
Negara.
1. Komite Intelijen Pusat yang selanjutnya disebut Kominpus adalah
forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di
pusat.
1. Komite Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah
forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di
daerah.
Bagian Kesatu
Kedudukan
