Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Kosta Rika mengenai Pembebasan
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Costa Rica on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2013 di
Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2013-10-29
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.150 3
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
