Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam
melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas.
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
1. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima
keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak
yang melekat tanpa berkurang.
1. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar
untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak
Penyandang Disabilitas.
1. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk
memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak
Penyandang Disabilitas.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
