Langsung ke konten

PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

PERPRES No. 67 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah

penyakit menular yang disebabkan oleh

mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang

paru dan organ lainnya.

1. Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC

secara berkesinambungan guna menekan angka

penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi

masalah kesehatan.

1. Penanggulangan TBC adalah segala upaya kesehatan

yang mengutamakan aspek promotif dan preventif

tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif

untuk melindungi kesehatan masyarakat,

menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau

kematian, memutuskan penularan, mencegah

resistensi obat TBC, dan mengurangi dampak negatif

yang ditimbulkan akibat TBC.

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat

dan/atau tempat yang digunakan untuk

menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik

promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang

dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,

dan/atau masyarakat.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -3-

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,

masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi

atau ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa,

lembaga swadaya masyarakat, dan mitra

pembangunan yang berperan aktif dalam pelaksanaan

kegiatan Penanggulangan TBC.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan acuan

bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,

Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan

Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan

Penanggulangan TBC.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mengatur mengenai:

  • target dan strategi nasional Eliminasi TBC;
  • pelaksanaan strategi nasional Eliminasi TBC;
  • tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Daerah;

  • koordinasi percepatan Penanggulangan TBC;
  • peran serta masyarakat;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • pendanaan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -4-

Pasal 4

Target Eliminasi TBC pada tahun 2030:

  • penurunan angka kejadian (incidence rate) TBC

menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus

ribu) penduduk; dan

  • penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6

(enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk.

Pasal 5

(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui

penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.

(2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • penguatan komitmen dan kepemimpinan

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,

dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

  • peningkatan akses layanan TBC yang bermutu

dan berpihak pada pasien;

  • intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka

Penanggulangan TBC;

  • peningkatan penelitian, pengembangan, dan

inovasi di bidang Penanggulangan TBC;

  • peningkatan peran serta komunitas, Pemangku

Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam

Penanggulangan TBC; dan

  • penguatan manajemen program.

Pasal 6

Ketentuan mengenai target dan strategi nasional Eliminasi

TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -5-

Bagian Kesatu

Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah

Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota

Pasal 7

Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah

Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

  • penyusunan target Eliminasi TBC daerah dengan

mengacu pada target Eliminasi TBC nasional;

  • penyediaan anggaran yang memadai untuk

Penanggulangan TBC;

  • pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia

kesehatan yang terlatih untuk mencapai target

Eliminasi TBC; dan/atau

  • penyelenggaraan Penanggulangan TBC berbasis

kewilayahan.

Bagian Kedua

Peningkatan Akses Layanan Tuberkulosis yang Bermutu

dan Berpihak pada Pasien

Pasal 8

(1) Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan

berpihak pada pasien sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:

  • penyediaan layanan yang bermutu dalam

penatalaksanaan TBC yang diselenggarakan oleh

Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya;

  • optimalisasi jejaring layanan TBC di Fasilitas

Pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -6-

swasta;

  • pelaksanaan sistem rujukan pasien TBC

mengikuti alur layanan TBC yang ditetapkan oleh

Pemerintah Daerah;

  • pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang

digunakan untuk pengobatan TBC;

  • pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC

untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan

dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara

berjenjang; dan

  • penyediaan sanatorium untuk pasien TBC.

(2) Pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi dan

asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.

(3) Sanatorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf f merupakan fasilitas untuk program layanan

kuratif dan rehabilitatif medis dan sosial dalam jangka

waktu tertentu yang dilaksanakan secara

komprehensif bagi pasien TBC yang memenuhi

kriteria.

(4) Kriteria pasien TBC sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) meliputi:

  • tidak memiliki tempat tinggal tetap;
  • tinggal dengan kelompok populasi berisiko dan

tindakan pencegahan transmisi tidak bisa

diselenggarakan;

  • tidak memiliki keluarga dan memerlukan

pendampingan khusus;

  • memerlukan pemantauan khusus karena

terjadinya efek samping atau adanya penyakit

penyerta;

  • memiliki riwayat mangkir atau putus berobat

secara berulang; dan/atau

  • kondisi kronis yang gagal diobati dengan

pengobatan paling terkini yang tersedia.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -7-

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sanatorium

diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka

Penanggulangan Tuberkulosis

Paragraf 1

Umum

Pasal 9

Intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka

Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:

  • promosi kesehatan;
  • pengendalian faktor risiko;
  • penemuan dan pengobatan;
  • pemberian kekebalan; dan
  • pemberian obat pencegahan.

Paragraf 2

Promosi Kesehatan

Pasal 10

(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka

meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan

perubahan perilaku masyarakat mengenai TBC.

(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara berkesinambungan melalui

kegiatan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial

dengan jangkauan yang luas.

(3) Untuk memperluas pemanfaatan layanan pencegahan

dan pengobatan TBC yang bermutu, upaya promosi

kesehatan kepada masyarakat dilakukan melalui:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -8-

  • penyebarluasan informasi yang benar mengenai

TBC ke masyarakat secara masif melalui saluran

komunikasi publik;

  • penyelenggaraan upaya perubahan perilaku

masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan

TBC;

  • pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan

influencer media sosial untuk menyebarkan

materi komunikasi, informasi, dan edukasi

mengenai TBC; dan

  • penyampaian informasi kepada masyarakat

mengenai layanan TBC yang sesuai standar.

Paragraf 3

Pengendalian Faktor Risiko

Pasal 11

(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui:

  • peningkatan derajat kesehatan perseorangan;
  • intervensi perubahan perilaku masyarakat;
  • peningkatan kualitas rumah tinggal pasien,

perumahan, dan permukiman; dan

  • pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang publik.

(2) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) melibatkan seluruh sektor dan

Pemangku Kepentingan terkait.

Paragraf 4

Penemuan dan Pengobatan

Pasal 12

(1) Penemuan dan pengobatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 huruf c dilakukan melalui:

  • optimalisasi upaya penemuan kasus TBC secara

pasif intensif berbasis Fasilitas Pelayanan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -9-

Kesehatan dan secara aktif berbasis institusi dan

komunitas;

  • pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep

pengobatan yang berpihak pada pasien; dan

  • penyediaan sarana diagnostik yang sensitif dan

spesifik untuk penyakit TBC oleh Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah yang dapat diakses

oleh seluruh masyarakat.

(2) Penemuan kasus TBC secara pasif intensif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan melalui pemeriksaan pasien dengan gejala

TBC yang datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan

dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya.

(3) Penemuan kasus TBC secara aktif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

  • pelacakan dan pemeriksaan kasus kontak oleh

tenaga kesehatan dan kader kesehatan;

  • skrining secara massal terutama pada kelompok

rentan dan kelompok berisiko; dan

  • skrining pada kondisi situasi khusus.

(4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang

menemukan pasien TBC wajib melaporkan kepada

dinas kesehatan kabupaten/kota.

(5) Pembayaran klaim jaminan kesehatan untuk

pasien/kasus TBC di fasilitas kesehatan rujukan

tingkat lanjut hanya diberikan apabila sudah

mendapatkan nomor register pelaporan dari dinas

kesehatan kabupaten/kota.

(6) Pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep

pengobatan yang berpihak pada pasien sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan

oleh setiap orang yang dinyatakan menderita TBC.

(7) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dengan menggunakan obat yang disediakan oleh

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(8) Dalam menjalani pengobatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (7), pasien TBC mendapatkan:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -10-

  • pendampingan dari keluarga, komunitas, dan

tenaga kesehatan;

  • dukungan psikologis, sosial, dan ekonomi yang

diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, dan nonpemerintah untuk memastikan

keberlangsungan pengobatan sampai selesai; dan

  • perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi

terkait dengan penyakitnya.

Pasal 13

Dalam rangka memastikan keberhasilan pengobatan pasien

TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6)

dilakukan:

  • optimalisasi upaya penanganan kasus TBC sesuai

standar untuk meningkatkan kualitas pelayanan;

  • upaya penyediaan layanan TBC yang ramah dan

berpihak pada kebutuhan pasien;

  • sistem pelacakan aktif untuk pasien TBC yang

mangkir dan berhenti berobat sebelum waktunya;

  • peningkatan jejaring pelacakan dengan melibatkan

kader kesehatan dan tokoh masyarakat; dan

  • pelaporan hasil pengobatan kasus TBC oleh Fasilitas

Pelayanan Kesehatan menggunakan format atau

sistem yang standar.

Paragraf 5

Pemberian Kekebalan

Pasal 14

Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 huruf d dilakukan melalui imunisasi yang dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -11-

Paragraf 6

Pemberian Obat Pencegahan

Pasal 15

(1) Pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 huruf e ditujukan kepada kontak

dengan pasien TBC, orang dengan Human

Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immuno

Deficiency Syndrome (AIDS) yang terbukti tidak

menderita TBC, dan orang yang mengalami penurunan

fungsi sistem imun.

(2) Pemerintah Daerah harus memastikan pemberian obat

pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan

sesuai standar.

(3) Obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan obat yang disediakan oleh Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bagian Keempat

Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi di

Bidang Penanggulangan Tuberkulosis

Pasal 16

(1) Peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di

bidang Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:

  • advokasi untuk pelaksanaan penelitian dan

pengembangan di bidang Penanggulangan TBC;

dan

  • fasilitasi penelitian dan pengembangan untuk

mendukung Penanggulangan TBC.

(2) Penelitian, pengembangan, dan inovasi yang

mendukung Penanggulangan TBC sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait

alat diagnostik, obat, dan vaksin yang

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -12-

berkontribusi pada percepatan Eliminasi TBC;

  • penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait

pemberian layanan dan upaya Penanggulangan

TBC yang lebih efektif dan tepat guna; dan

  • penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait

upaya perubahan perilaku masyarakat yang

dapat mendukung Eliminasi TBC.

Bagian Kelima

Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku

Kepentingan, dan Multisektor Lainnya dalam

Penanggulangan Tuberkulosis

Pasal 17

(1) Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku

Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam

Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:

  • pembentukan wadah kemitraan; dan
  • mendorong keterlibatan dalam Penanggulangan

TBC mulai dari perencanaan, pendanaan, dan

pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi

dalam rangka peningkatan sumber daya yang

dibutuhkan.

(2) Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku

Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam

Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -13-

Bagian Keenam

Penguatan Manajemen Program

Paragraf 1

Umum

Pasal 18

Penguatan manajemen program sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan melalui:

  • penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan

program;

  • penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam

pengelolaan program Penanggulangan TBC;

  • penguatan sistem pendanaan TBC;
  • penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC;

dan

  • peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC.

Paragraf 2

Penguatan Fungsi Perencanaan dan Pemantauan Program

Pasal 19

Penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan

melalui:

  • penyusunan analisis kebutuhan dan rencana

pemenuhan ketenagaan terkait upaya percepatan

Penanggulangan TBC secara berkala;

  • perencanaan, pemantauan, dan analisis ketersediaan

logistik TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan

nonpemerintah; dan

  • penyusunan laporan tahunan kemajuan

Penanggulangan TBC setelah mendapatkan tanggapan

dari Pemangku Kepentingan dan multisektor.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -14-

Paragraf 3

Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam

Pengelolaan Program Penanggulangan Tuberkulosis

Pasal 20

Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam

pengelolaan program Penanggulangan TBC sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui:

  • penyediaan tenaga terlatih dalam pengelolaan program

Penanggulangan TBC dan penyediaan tenaga

kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

  • pemetaan tenaga kesehatan secara rutin;
  • perencanaan dan penganggaran kegiatan pelatihan

bagi tenaga dalam pengelolaan program

Penanggulangan TBC dan tenaga kesehatan di tingkat

kabupaten/kota; dan

  • memastikan materi mengenai TBC terintegrasi dalam

semua kurikulum pendidikan tenaga kesehatan.

Paragraf 4

Penguatan Sistem Pendanaan Tuberkulosis

Pasal 21

(1) Penguatan sistem pendanaan TBC sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui:

  • pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat

terkait obat anti TBC, sistem transportasi

spesimen, dan reagen alat diagnostik dianggarkan

melalui program nasional; dan

  • pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan

pasien TBC dibebankan kepada pendanaan

jaminan kesehatan.

(2) Pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi

semua pendanaan untuk pelayanan kesehatan yang

diberikan berdasarkan indikasi medis sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -15-

Paragraf 5

Penguatan Sistem Manajemen Pengelolaan Obat

Tuberkulosis

Pasal 22

Penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan

melalui:

  • penyediaan seluruh kebutuhan obat TBC yang

diperlukan dalam mencapai target Eliminasi TBC,

termasuk obat untuk terapi pencegahan TBC;

  • penjaminan mutu obat untuk pengobatan TBC;
  • mendorong produksi obat TBC di dalam negeri yang

bermutu dan terjangkau; dan

  • menyederhanakan tata aturan pengadaan obat dan

sarana diagnostik TBC yang belum dapat diproduksi di

dalam negeri sesuai asas efisiensi anggaran.

Paragraf 6

Peningkatan Motivasi Dukungan Penanggulangan

Tuberkulosis

Pasal 23

Peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dilakukan

melalui pemberian penghargaan kepada:

  • Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik dalam

Penanggulangan TBC;

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan kader kesehatan

yang berkontribusi besar terhadap Penanggulangan

TBC di wilayahnya; dan

  • lembaga nonpemerintah maupun perseorangan yang

berkontribusi besar dalam pencapaian target

Penanggulangan TBC.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -16-

Pasal 24

(1) Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC, Pemerintah

Pusat bertanggung jawab:

  • menetapkan kebijakan terkait Penanggulangan

TBC;

  • melaksanakan kegiatan Penanggulangan TBC

secara terintegrasi;

  • menyediakan sumber daya yang diperlukan

dalam Penanggulangan TBC;

  • melakukan mitigasi dampak psikososial dan

ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan

keluarganya; dan

  • melakukan upaya perlindungan sosial dan

pemberdayaan kepada pasien TBC dan

masyarakat terdampak TBC.

(2) Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC, Pemerintah

Daerah bertanggung jawab:

  • mencantumkan indikator TBC dalam rencana

pembangunan jangka menengah daerah dan

rencana strategis Pemerintah Daerah sebagai

salah satu prioritas kesehatan di daerah;

  • mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan

kegiatan Penanggulangan TBC di wilayahnya;

  • menyediakan pendanaan kegiatan

Penanggulangan TBC dari beberapa sumber;

  • menyediakan dan meningkatkan sumber daya

manusia untuk mencapai target standar

pelayanan minimal terkait Penanggulangan TBC;

  • melakukan penemuan kasus TBC secara aktif

dan cepat dengan melibatkan masyarakat;

  • memastikan semua orang yang terdiagnosis TBC

tercatat dan terlaporkan dalam sistem informasi

TBC;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -17-

  • memberikan pengobatan pencegahan TBC kepada

populasi rentan;

  • melakukan mitigasi dampak psikososial dan

ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan

keluarganya; dan

  • menyusun dan menetapkan kebijakan dari

gubernur dan bupati/wali kota untuk mendorong

pasien TBC menjalankan pengobatan sampai

selesai.

(3) Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

dan ayat (2) huruf h dilaksanakan dengan cara:

  • memberikan jaminan kesehatan dan

perlindungan sosial;

  • menghilangkan diskriminasi dalam memberikan

layanan dan dalam kehidupan masyarakat;

  • menyelenggarakan program pemberdayaan untuk

meningkatkan kemandirian pasien dan keluarga;

  • menjamin hak pasien dan penyintas TBC untuk

mendapat pekerjaan yang layak; dan

  • mengikutsertakan pasien dan penyintas TBC

resisten obat dalam upaya Penanggulangan TBC

sebagai sarana untuk pemberdayaan ekonomi

dan sosial.

Pasal 25

(1) Dalam rangka koordinasi percepatan Penanggulangan

TBC, dibentuk tim percepatan Penanggulangan TBC.

(2) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas

mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi

penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara

efektif, menyeluruh, dan terintegrasi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -18-

(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan

Pelaksana.

Pasal 26

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(3) memiliki tugas:

  • memberikan arahan terkait dengan kebijakan

percepatan Penanggulangan TBC;

  • memberikan pertimbangan, saran, dan

rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan

dalam percepatan Penanggulangan TBC; dan

  • melaporkan pelaksanaan percepatan

Penanggulangan TBC kepada Presiden 1 (satu)

kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-

waktu apabila diperlukan.

(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(3) memiliki tugas:

  • menyusun rencana kerja tahunan untuk

mencapai target Eliminasi TBC;

  • menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya

dalam rangka percepatan Penanggulangan TBC;

  • mengoordinasikan dan mengendalikan

pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC;

  • melakukan pemantauan dan evaluasi

pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC;

dan

  • melaporkan pelaksanaan percepatan

Penanggulangan TBC kepada Pengarah 1 (satu)

kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-

waktu apabila diperlukan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pelaksana dibantu oleh sekretariat yang

secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja

di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -19-

Pasal 27

Susunan keanggotaan tim percepatan Penanggulangan

TBC terdiri atas:

  • Pengarah

Ketua : Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan.

Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan

Keamanan; dan

1. Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian.

  • Pelaksana

Ketua : Menteri Kesehatan.

Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Agama;

1. Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi;

1. Menteri Sosial;

1. Menteri Ketenagakerjaan;

1. Menteri Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat;

1. Menteri Komunikasi dan

Informatika;

1. Menteri Desa,

Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan

Transmigrasi;

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -20-

1. Menteri Perencanaan

Pembangunan

Nasional/Kepala Badan

Perencanaan

Pembangunan Nasional;

1. Menteri Badan Usaha Milik

Negara;

1. Sekretaris Kabinet;

1. Kepala Badan Riset dan

Inovasi Nasional; dan

1. Kepala Badan Pengawas

Obat dan Makanan.

Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah membentuk tim percepatan

Penanggulangan TBC di tingkat provinsi dan

kabupaten/kota.

(2) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas

mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi

penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara

efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan

melibatkan lintas sektor di daerah.

(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat

provinsi ditetapkan oleh gubernur.

(4) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat

kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Pasal 29

(1) Masyarakat berperan serta dalam Penanggulangan

TBC berdasarkan prinsip kemitraan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -21-

  • menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan TBC

untuk mendukung upaya yang dilakukan

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,

khususnya yang bersifat promotif, preventif, dan

rehabilitatif;

  • menyediakan dukungan untuk pasien TBC yang

bersifat komplementer;

  • mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi

terhadap kasus TBC di masyarakat;

  • memberikan masukan dalam penyusunan

kebijakan terkait dengan Penanggulangan TBC;

dan

  • membantu melaksanakan mitigasi bersama

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang

dihadapi pasien TBC resisten obat dan keluarga.

Pasal 30

(1) Dalam pelaksanaan strategi nasional Eliminasi TBC

dilakukan:

  • pemantauan;
  • evaluasi; dan
  • pelaporan.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan untuk memastikan berjalannya

kegiatan percepatan Eliminasi TBC.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan untuk memastikan tercapainya target

percepatan Eliminasi TBC.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c dilakukan untuk mengetahui perkembangan

pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -22-

Pasal 31

(1) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait

melakukan pemantauan dan evaluasi serta menyusun

laporan pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi

TBC.

(2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan

pemantauan dan evaluasi serta menyusun laporan

pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan

atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(4) Hasil evaluasi Penanggulangan TBC di tingkat pusat

dilaporkan oleh masing-masing kementerian/lembaga

terkait kepada Presiden melalui Menteri.

PENDANAAN

Pasal 32

(1) Pelaksanaan upaya Penanggulangan TBC dibebankan

pada anggaran pendapatan dan belanja negara,

anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan upaya Penanggulangan TBC dipenuhi

melalui komitmen pendanaan Pemerintah Pusat,

komitmen pendanaan Pemerintah Daerah, dan

pengelolaan pendanaan melalui mekanisme program

jaminan kesehatan yang tepat sasaran, serta

mobilisasi pendanaan dari sumber lain yang sah.

Pasal 33

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -23-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Agustus 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -24-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-25-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -26-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-27-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -28-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-29-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -30-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-31-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -32-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-33-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -34-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-35-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -36-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-37-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -38-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-39-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -40-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-41-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -42-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-43-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -44-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-45-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -46-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-47-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -48-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-49-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -50-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-51-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -52-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-53-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -54-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-55-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -56-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-57-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -58-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-59-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -60-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-61-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -62-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-63-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -64-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-65-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -66-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-67-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -68-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-69-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -70-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-71-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -72-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-73-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -74-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-75-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -76-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-77-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -78-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-79-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -80-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-81-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -82-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-83-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -84-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-85-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -86-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-87-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -88-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-89-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -90-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-91-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -92-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-93-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -94-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-95-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -96-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-97-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -98-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-99-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -100-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-101-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166 -102-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.166-103-

www.peraturan.go.id