Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pertahanan
Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertaharran
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal2...
SK No 155060A
---
PRES IDEN
