Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 67 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pertahanan
Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertaharran
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal2...

SK No 155060A

---

PRES IDEN

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
diberikan T\rnjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Pertahanan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Pertahanan Negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155061 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

undangan
Hukum,

Djaman

SK No 161908 A

---

PRESIDEN