(1) Mengesahkan Agreement under tle United Nations
Conuention on tte Lau of the *a on the Conseruation
and Sustainable Use of Maine Biologim.l Diuersifu of
Arcas Begond National Jurbdiction (Persetujuan di
bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentsng
Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan
Hayati Laut secara Berkelanjutan di
w ilayah di Luar Yurisdiksi N asional) yang telah
di pada tanggal 2 o 2023,
di New York Amerika Serikat;
(2) Salinan . . .
SK No2298llA
---
(2) Salinan naskah asli Agrcementund.er the tlnited Nations
Conuention on the Lana of tle Sea on the Conseruation
and Ststainable Use of Maine Biological Diuersitg of
Areas Begond National Jurisdidion (persetqiuan di
bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan
Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di
Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa
Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa
Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
teq'emahan Agreement under tle lJnited Nations
Conuention on the Lau of tle *a on the Conseruation
and Sustainable Use of Marine Biological Diuersitg of
Areas Begond National Jurisdiction (persetujuan di
bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum L€.ut tentang Konservasi dan pemanfaatan
Hayati Laut secara Berkelanjutan di
Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa
Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan
naskah asli dalam bahasa Inggris.
