Langsung ke konten

Perjanjian Internasional (l,embaran Negara R

PERPRES No. 67 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement under tle United Nations

Conuention on tte Lau of the *a on the Conseruation
and Sustainable Use of Maine Biologim.l Diuersifu of
Arcas Begond National Jurbdiction (Persetujuan di
bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentsng
Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan
Hayati Laut secara Berkelanjutan di
w ilayah di Luar Yurisdiksi N asional) yang telah
di pada tanggal 2 o 2023,
di New York Amerika Serikat;

(2) Salinan . . .

SK No2298llA

---

(2) Salinan naskah asli Agrcementund.er the tlnited Nations

Conuention on the Lana of tle Sea on the Conseruation
and Ststainable Use of Maine Biological Diuersitg of
Areas Begond National Jurisdidion (persetqiuan di
bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan
Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di
Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa
Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa
Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

teq'emahan Agreement under tle lJnited Nations
Conuention on the Lau of tle *a on the Conseruation
and Sustainable Use of Marine Biological Diuersitg of
Areas Begond National Jurisdiction (persetujuan di
bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum L€.ut tentang Konservasi dan pemanfaatan
Hayati Laut secara Berkelanjutan di
Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa
Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan
naskah asli dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan

Agar

SK No229669A

---

PRESIDEN

Agar sgtiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara nepu6tik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanegal 4 Juni2O2S

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni2O2S

,

ttd

.Salinan sesuai dengan aslinya

tiBidang Perundang-undangan
Administrasiflukum,

vanna Djaman

SK No229802A