Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PERPRES No. 68 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah:
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3. Hakim Agung Mahkamah Agung;
4. Hakim Mahkamah Konstitusi;
5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
6. Anggota Komisi Yudisial.

Pasal 2

(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, kepada para pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan fasilitas uang muka untuk pembelian sebuah kendaraan perorangan.
(2) Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per periode masa jabatan dan diterimakan setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik.
(3) Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Hakim Agung Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun.
(4) Pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.

Pasal 3

(1) Fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp.
116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO