Langsung ke konten

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

PERPRES No. 68 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang

dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial.

(2) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris

Jenderal.

Pasal 2

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
- penyusunan rencana dan program dukungan administratif dan teknis
operasional;
- pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan
antarlembaga, serta pengelolaan data dan layanan informasi; dan
- pembinaan dan pelaksanaan pengawasan, administrasi kepegawaian,
keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di
lingkungan Komisi Yudisial.

ORGANISASI

Pasal 4

(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas paling banyak 5 (lima)

biro dan 1 (satu) pusat.

(2) Masing-masing biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) bagian, dan

masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(3) Pusat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok

jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
bidang yang masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.

Pasal 5

Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat diangkat pejabat
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.151

Pasal 6

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

TATA KERJA

Pasal 7

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib
menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta
bekerja sama baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
maupun dengan instansi terkait lain.

Pasal 8

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Yudisial bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan
bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
bawahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di
bawahnya.

Pasal 10

(1) Sekretaris jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala biro dan kepala pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala bagian dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon

III.a.

(4) Kepala subbagian dan kepala subbidang adalah jabatan struktural

eselon IV.a.

Pasal 11

(1) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Komisi Yudisial.

(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat

Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris
jenderal.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.151 4

PEMBIAYAAN

Pasal 12

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal
Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 13

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi
urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id