Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 68 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, yang

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kebijakan

adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai

Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.161

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, diberikan

Tunjangan Analis Kebijakan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Kebijakan bagi Pegawai Negeri

Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan

pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Kebijakan dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional

lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Analis Kebijakan dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.161 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juli 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juli 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.161