Langsung ke konten

ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PERPRES No. 68 Tahun 2019 diubah

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Kementerian Negara terdiri atas:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
4.Kementerian...

SK No 012596 A

---

PRESIDEN

1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
1. Kementerian SekretariatNegara;
1. Kementerian Dalam Negeri;
1. Kementerian Luar Negeri;
1. KementerianPertahanan;
1. Kementerian Agama;
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Kementerian Keuangan;
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Sosial;
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Kementerian Perindustrian;
1. Kementerian Perdagangan;
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat;
1. Kementerian Perhubungan;
2I. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
1. Kementerian Pertanian;
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatifl
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

1. Kementerian

SK No 015400 A

---

PRESIDEN

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
1. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 2

(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 adalah
Kementerian yang melaksanakan fungsi
sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian,
yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini
disebut Kementerian Koordinator.
(21 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 6, angka 7, dan angka 8 adalah Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang
nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya
dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian
Kelompok I.

(3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13,
angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18,
angka 19, angka 20, angka2l, angka 22, angka23,
angka 24, angka 25, dan angka 26 adalah
Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam
Peraturan Presiden ini disebut Kementerian
Kelompok II.

(4) Kementerian...

SK No 015401 A

---

PRESIDEN

(41 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 5, angka 27, angka28, angka 29, angka 30,
angka 31, angka 32, angka 33, dan angka 34
adalah Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah,
yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini
disebut Kementerian Kelompok III.

Bagian Kesatu
Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi

Paragraf 1
Kedudukan

Pasal 3

Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat

(3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

Paragraf 2
Tugas

Pasal 4

(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian

Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan tertentu dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

(2) Tugas...

SK No 015402 A

---

PRESIDEN

(21 T\rgas kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan peran kementerian
dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Paragraf 3
Fungsi

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian
Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai
ke daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian
Kelompok II menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
atas pelaksanaan urusan Kementerian di
daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional.

(3) Selain...

SK No 015403 A

---

PRESIDEN

(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian
Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat
substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

(4) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh
Presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi
yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi
masing-masing Kementerian.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 6

(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I

terdiri atas:
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana;
- unsur pengawas;
- unsur pendukung; dan
- unsur pelaksana tugas pokok di daerah
dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Unsur

SK No 015404 A

---

PRESIDEN

(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar

negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
adalah perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II

terdiri atas:
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana;
- unsur pengawas; dan
- unsur pendukung.

(2) Kementerian yang menangani urusan agama,

hukum, dan keuangan selain memiliki unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

Paragraf 2
Unsur Pemimpin

Pasal 8

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf

a, yaitu Menteri.
(21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.

Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin

Pasal 9

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal
7 ayat (1) huruf b, yaitu Sekretariat Jenderal.

(2) Sekretariat

SK No 015405 A

---

PRESIDEN

(2) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 10

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.

### Pasal 1 1

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Sekretariat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Pasal12...

SK No 015406 A

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7

(tujuh) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21

terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas
sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud

pada ayat (41 memberikan dukungan administrasi
kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.

Paragraf 4
Unsur Pelaksana

Pasal 13

(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) huruf

c, yaitu Direktorat Jenderal.

(2) Direktorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas

menyelenggarakan perlrmusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidangnya.

(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.

(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran
strategis Kementerian.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidangnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidangnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
(21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal yang
melaksanakan uru.san pemerintahan yang bersifat
konkuren menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidangnya; dan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidangnya.

Pasal 16

(1) Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan

pada analisis organisasi dan beban kerja.

(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat

Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima)
Direktorat.

(3) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (21terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.

(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.

Paragraf 5
Unsur Pengawas

Pasal 17

(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf

d, yaitu Inspektorat Jenderal.

(2) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

### Pasal 18. . .

SK No 015409 A

---

PRESTDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 18

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
- pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

Pasal 20

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat

Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima)
Inspektorat.
(21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak
4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua)
Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor.
Paragraf6...

SK No 015410 A

---

PRESIDEN

Paragraf 6
Unsur Pendukung

Pasal 21

Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf e, yaitu
Badan dan/atau Pusat.

Pasal 22

(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 23

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(21 Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal24
Badan dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l mempunyai tugas menyelenggarakan

dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian
dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Badan dan/atau Pusat
menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif
di bidangnya;

  • pelaksanaan.

SK No 015411 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan tugas dukungan substantif di
bidangnya;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
tugas dukungan substantif di bidangnya;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan dan/atau
Pusat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

Pasal 26

(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l

terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4
(empat) Pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21

terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(41 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang,
serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (41

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.

Pasal 27

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(41 yang tidak satu lokasi dengan Sekretariat
Badan, fungsi yang menangani ketatausahaan
dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.

(2) Bagian

SK No 015412 A

---

PRESIDEN

(21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

Pasal 28

(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2l didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang,
serta Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Paragraf 7
Instansi Vertikal

Pasal 29

Unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 7
ayat (21 adalah instansi vertikal yang ditetapkan
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

## BAB III . .

SK No 015413 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
-t7-

Bagian Kesatu
Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi

Paragraf 1
Kedudukan

Pasal 30

Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.

Paragraf 2
Tugas

Pasal 31

(1) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas

menyelenggarakan urusan tertentu dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

(2) Tugas Kementerian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disesuaikan dengan peran kementerian
dalam pelaksanaan agenda pembangunan
nasional.

Paragraf 3
Fungsi

Pasal 32

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kementerian
Kelompok III menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di
bidangnya;
- koordinasi

SK No 015414 A

---

PRESIDEN

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di
bidangnya.

(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III
juga menyelenggarakan fungsi koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 33

Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri
atas:
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana; dan
- unsur pengawas.

Paragraf 2
Unsur Pemimpin

Pasal 34

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 huruf a, yaitu Menteri.

(21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.

Paragraf 3

SK No 015415 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin

Pasal 35

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, yaitu
Sekretariat Kementerian.
(21 Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 36

Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Sekretariat Kementerian
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program,
dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan
dokumentasi Kementerian ;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e.koordinasi...

SK No 015416 A

---

PRESIDEN

- koordinasi dan penJrusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan
pengadaan barang I jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

Pasal 38

(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak

4 (empat) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21

terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas
sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi
kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.

Paragraf 4
Unsur Pelaksana

Pasal 39

(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 huruf c, yaitu Deputi.

(2) Deputi .

SK No 015417 A

---

PRESIDEN

(21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.

(3) Deputi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 40

(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan di bidangnya.
(21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan sebagian tugas dan fungsi

Kementerian.

(3) Sebagian tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan
tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam
pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

### Pasal 4 1

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40, Deputi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidangnya;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya;
- pemantaLran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidangnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian yang
melaksanakan urusan pemerintahan yang
bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi :

  • pen]rusunan

SK No 015418 A

---

PRESIDEN

- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidangnya; dan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidangnya.

Pasal 42

(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada

analisis organisasi dan beban kerja.

(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling

banyak 5 (lima) Asisten Deputi.

(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional

dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau 2 (dua) Subbidang.

Paragraf 5
Unsur Pengawas

Pasal 43

(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 huruf d, yaitu Inspektorat.

(21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 44

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

Pasal 46

(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang

menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kesatu
Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi

Paragraf 1
Kedudukan

Pasal4T
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Presiden.
Paragraf 2

SK No 015420 A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Tugas

Pasal 48

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

(2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana

( dimaksud pada ayat 1) dilaksanakan untuk
memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan
pengendalian kebijakan berdasarkan agenda
pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Paragraf 3
Fungsi

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48, Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidangnya;
- pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan
kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden
dalam Sidang Kabinet;

e.penyelesaian...

SK No 015421 A

---

PRESIDEN

- penyelesaian permasalahan yang tidak dapat
diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/
Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan
dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 50

Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri
atas:
- unsur pemlmpln;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana; dan
- unsur pengawas.

Paragraf 2
Unsur Pemimpin

Pasal 51

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 huruf a, yaitu Menteri Koordinator.

(2) Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin

Kementerian Koordinator.

Paragraf 3

SK No 01,5422 A

---

PRESIDEN

Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin

Pasal 52

(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50 huruf b, yaitu Sekretariat
Kementerian Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.

(3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 53

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerianKoordinator;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Koordinator;

  • pembinaan .

SK No 015423 A

---

PRESIDEN

- pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri Koordinator.

Pasal 55

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas
sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) memberikan dukungan administrasi
kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.

Paragraf 4
Unsur Pelaksana

Pasal 56

(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 huruf c, yaitu Deputi.

(2) Deputi

SK No 015424 A

---

PRESIDEN

(2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator.

(3) Deputi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 57

(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian
pelaksanaan kebij akan Kementerian I Lembaga yang
terkait dengan isu di bidangnya.
(21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator.

(3) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21

disesuaikan dengan isu strategis serta tujuan dan
sasaran strategis Kementerian Koordinator dalam
pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1), Deputi menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidangnya;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
- pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidangnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Pasal59...

SK No 015425 A

---

PRESIDEN

Pasal 59

(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis

organisasi dan beban kerja.

(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling

banyak 5 (lima) Asisten Deputi.

(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas 2 (dua) Subbagian dan f atau Kelompok
Jabatan Fungsional.

(5) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat

(21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2
(dua) Subbidang.

Paragraf 5
Unsur Pengawas

Pasal 60

(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 huruf d, yaitu Inspektorat.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri Koordinator melalui
Sekretaris Kementerian Koordinator.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 61

Inspektorat mempunyal tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Koordinator.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Pasal 63

(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang

menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor.
(21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 64

(1) Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat

dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukkan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(a) wakil

SK No 015240 A

---

PRESIDEN

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau Eselon I di lingkungan
Kementerian.

Pasal 65

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.

Pasal 66

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan,

dan pembubaran organisasi Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

SK No 012601 A

---

PRESIDEN

STAF AHLI

Pasal 67

(1) Menteri dan Menteri Koordinator dapat dibantu

oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan
dalam susunan organisasi Kementerian atau
Kementerian Koordinator.
(21 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau
Sekretaris Kementerian atau Sekretaris
Kementerian Koordinator.

(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri atau Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.

(4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi
jumlah unsur pelaksana.

Pasal 68

(1) Di lingkungan Kementerian atau Kementerian

Koordinator dapat diangkat paling banyak 5 (lima)
orang Staf Khusus.

(2) Menteri atau Menteri Koordinator mengajukan

usulan jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan
calon Staf Khusus kepada Presiden untuk
mendapat persetujuan.

(3) Usulan

SK No 015429 A

---

PRESIDEN

(21 (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditujukan kepada Presiden melalui Menteri
Sekretaris Negara.

(4) Staf Khusus diangkat oleh Menteri atau Menteri

Koordinator setelah mendapat persetujuan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan

masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator
yang bersangkutan.

(6) Staf Khusus diberhentikan oleh Menteri atau

Menteri Koordinator.

(7) Dalam hal Staf Khusus diberhentikan sebelum

masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator
yang mengangkatnya berakhir, Menteri atau
Menteri Koordinator yang bersangkutan
melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui
Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah pemberhentian.

Pasal 69

(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran

dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri
Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri
Koordinator.
(21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau
Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat
khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi
Kementerian atau Kementerian Koordinator.

(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri

atau Menteri Koordinator.

Pasal 70

(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil

dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya
tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 70 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir

masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 70 ayat (1) yang telah mencapai batas usia

pensiun diberhentikan dengan hormat dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal72

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf

Khusus diberikan paling tinggi setara dengan
Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Staf

SK No 012597 A

---

PRESIDEN

(21 Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian
atau Sekretariat Kementerian Koordinator.

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah

berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang
pensiun dan uang pesangon.

Pasal 73

(1) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau

seluruh urusan pemerintahan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I
dengan sebagian atau seluruh urusan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok II atau Kementerian
Kelompok III, susunan organisasi mengikuti
Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau

seluruh urusan pemerintahan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II
dengan sebagian atau seluruh urusan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok III, susunan organisasi
mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l).

(3) Ruang lingkup urusan pemerintahan Kementerian

hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal T4

SK No 015432 A

---

PRESIDEN

Pasal74

(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas

pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah
Non Kementerian dengan urusan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok
I, susunan organisasi mengikuti Kementerian
Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1).
(21 Dalam hal terdapat penggabungan tugas
pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah
Non Kementerian dengan urusan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok
II, susunan organisasi mengikuti Kementerian
Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1).

(3) Dalam hal terdapat penggabungan tugas

pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah
Non Kementerian dengan urusan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok
III, susunan organisasi mengikuti Lembaga
Pemerintah Non Kementerian.

(4) Ruang lingkup tugas pemerintahan tertentu dan

urusan pemerintahan hasil penggabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 75

Menteri dan Menteri Koordinator melaksanakan
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional.
Pasal76...

SK No 015433 A

---

PRESIDEN

Pasal 76

Menteri dan Menteri Koordinator dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 77

(1) Kementerian dan Kementerian Koordinator harus

menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian dan
Kementerian Koordinator.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian dan Kementerian Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri
Koordinator.

(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/

Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator sesuai
bidangnya.

Pasal 78

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi lingkup tugasnya secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 79

(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh

Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien baik antar
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya
maupun dengan KementerianfLernbaga yang
terkait.

(2) Selain. . .

SK No 015434 A

---

PRESIDEN

(21 Selain melalui penerapan proses bisnis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2ll, Menteri Koordinator melakukan
koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan,
pen)rusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
(41 Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri
dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang
koordinasinya.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator

dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.

(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan
oleh Menteri Koordinator.
(71 Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri
dan/atau pimpinan lembaga lainnya
melaksanakan hasil rapat koordinasi dan
sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.

(8) Menteri Koordinator melakukan pemantauan

pelaksanaan tindaklanjut yang dilakukan oleh
Menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).

(9) Hasil

SK No 015435 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud ayat (71

dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 80

Kementerian dan Kementerian Koordinator harus
men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan masing-masing.

Pasal 81

Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan
Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian dan Kementerian Koordinator sendiri,
maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan
lembaga lain yang terkait.

Pasal 82

Semua unsur di lingkungan Kementerian dan
Kementerian Koordinator harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.

Pasal 83

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung

jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas
yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan

SK No 015436 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA

(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 85

(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris

Jenderal, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur
Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan
adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

atau jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Inspektur,

Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal,
Sekretaris Deputi, Sekretaris Inspektorat Jenderal,
dan Sekretaris Badan adalah Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala...

SK No 015438 A

---

PRESIDEN

-4t -

(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala

Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala

Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.

Pasal 86

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat

struktural eselon I diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Menteri yang
bersangkutan, setelah melalui prosedur seleksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat

struktural eselon II diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri yang bersangkutan, setelah melalui
prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural

eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri.

(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural

eselon III ke bawah dapat diangkat dan
diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan
wewenang oleh Menteri yang bersangkutan.
BABXII ...

SK No 015437 A

---

PRESIDEN

Pasal 87

(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan

berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis
kebutuhan organisasi.

(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga)
tahun sekali.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi

kelembagaan diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 88

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh masing-masing
Kementerian dan Kementerian Koordinator, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pasal 89

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas masing-masing
Kementerian dan Kementerian Koordinator dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

SK No 015439 A

---

PRESIDEN

Pasal 90

(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi

Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan di bidang luar negeri, pertahanan,
hukum, keuangan, dan agama yang merupakan
urusan pemerintahan absolut diatur dengan
Peraturan Presiden tersendiri.
(21 Ketentuan mengenai struktur organisasi
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.

### Pasal 9 1

Penataan organisasi Kementerian dan Kementerian
Koordinator ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural eselon I.
- Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri
Koordinator yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

Pasal92...

SK No 015440 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

Pasal 92

(1) Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai

Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
maka Lembaga Pemerintah Non Kementerian
menggunakan sumber daya dan unit organisasi
Kementerian Kelompok II.
(21 Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
maka Kementerian Kelompok III menggunakan
sumber daya dan unit organisasi Lembaga
Pemerintah Non Kementerian.

(3) Dalam hal Menteri merangkap sebagai Kepala

Lembaga Pemerintah Non Kementerian maka Wakil
Menteri merangkap sebagai Wakil Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian.

Pasal 93

(1) Besaran organisasi Kementerian dan Kementerian

Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik
tugas dan fungsi serta beban kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat
konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama
bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran
pemerintah.

Pasal 94

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli
tetap diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.a.

SK No 015441 A

---

PRESIDEN

Pasal 95

Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian
Negara tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai
dengan terbentuknya organisasi Kementerian
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 96

Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan danlatau belum diubah
atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 97

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20I5 tentang
Organisasi Kementerian Negara dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 98

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 015442 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2Ol9

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
g-undangan,

vanna Djaman

SK No 015446 A